Yth
Bapak hendy

ada 2 prosedur dalam import barang
  1. Door to door legal ( harga excluded : duty/tax, warehouse, EDI Processing )
     Syarat Document : 
      a. NPWP
      b SRP ( Surat Registrasii Pabean )
      c. Packing List & Imvoice
      d. Untuk Makanan / Obat2an perlu POM
      e. Tumbuhan / hewan perlu Karantina
      f. Dangerous Goods butuh BNN, MSDS
      g. Untuk sembilan bahan pokok, serta letronic tertentu butuh NPIK
      h. telekomunikasi butuh izin postel
      i. Percetakan, Printer butuh Kehakiman

   2. door to door illegal/Abu2/Borongan ( harga all in) tanpa document kecuali 
Packing list sama Invoice

Silahkan bapak pilih sesuai kondisi usaha bapak, dan dapat hubungi saya

Salam
Panca Quadra Media
Air & Sea Cargo
5790.1126, 236.444.26, 9809.6703

--- In [email protected], Hendy Setyo Mulyo <hendy.mu...@...> wrote:
>
> Hi all,
> 
> Saya tertarik untuk mengimpor jenis barang tertentu dari China dalam jumlah
> besar. Ada yg tahu bagaimana caranya / prosedurnya?
> Terima kasih.
> 
> Regards,
> Hendy
>


Kirim email ke