penjelasannya irit banget
usahanya apa ya?? kok ngga terus terang aja
salam

vicks
http://mistervicks.co.cc


2010/5/9 Aries Setiabudi <aries_setiab...@yahoo.com>

>
>
>  Dear all,
>
>
>
> Sedikit menambahkan saja dari sisi hokum/legalitas.
>
> Aturan mengenai franchise/waralaba mengacu kepada Peraturan Pemerintah
> Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara
> Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Republik
> Indonesia Nomor 3690).
>
> Sedangkan aturan teknisnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Republik
> Indonesia Nomor: 12/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara
> Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba.
>
> Dari sekian pasal yang ada, beberapa poin penting yang harus diperhatikan
> antara lain:
>
> 1)      sebelum membuat perjanjian, pemberi waralaba wajib memberikan
> keterangan tertulis atau prospektus mengenai data atau informasi usahanya
> dengan benar kepada penerima waralaba (Pasal 5).
>
> 2)      adanya ketentuan yang mengatur mengenai klausul minimum dalam
> perjanjian waralaba antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba (Pasal
> 6).
>
> 3)      kewajiban untuk mendaftarkan perjanjian waralaba beserta
> keterangan tertulis atau prospektus kepada instansi terkait. (Pasal 11).
>
> 4)      kewajiban untuk melakukan pelaporan berkala atas perkembangan
> kegiatan usaha waralaba (Pasal 18).
>
> 5)      dicantumkannya sanksi bagi kegiatan usaha waralaba yang tidak
> mentaati ketentuan tersebut (Pasal 19).
>
> Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas maka sebaiknya setiap
> member BC yang ingin mempublikasikan tawaran “franchise” atau usaha yang
> dianggap sudah layak “franchise” untuk:
>
> 1)      membuat prospectus yang sejelas-jelasnya
>
> 2)      adanya informasi yang jelas mengenai klausul kerugian
>
> 3)      bisnis Anda sudah didaftarkan di instansi terkait
>
> 4)      legalitas badan usaha Anda sudah lengkap & tidak bermasalah yaitu
> Akta Pendirian CV/PT, TDP, SIUP, NPWP, PKP
>
> 5)      laporan pajak transparan dalam 3 bulan terakhir
>
> 6)      laporan neraca minimal dalam 3 bulan terakhir, laporan neraca ini
> dapat di-cross check dengan laporan pajak untuk menghindari jebakan laporan
> yang sudah dipoles/di-make up
>
> 7)      selalu melaporkan perkembangan bisnisnya secara berkala
>
> 8)      mendaftarkan perjanjian waralabanya kepada Departemen Perdagangan
> untuk memperoleh STPUW (Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba)
>
> Terima kasih atas atensinya.
>
>
>
> Best regards,
>
> Setiabudi
>
> Mobile: +62-813-95-11-9000 | YM: aries_setiabudi | GTalk: aries.setiabudi
>
> Business: http://www.solusirumahsakit.com |
> http://www.metasistemsolusi.com
>
> Blog: http://www.setiabudi.name
>
>
>
> *From:* Bisnis_Center@yahoogroups.com [mailto:
> bisnis_cen...@yahoogroups.com] *On Behalf Of *k4ng_deni
> *Sent:* Sunday, May 09, 2010 6:50 PM
>
> *To:* Bisnis_Center@yahoogroups.com
> *Subject:* Re: Bls: BC @ Peluang usaha riil
>
>
>
>
>
> Mas Awit Yth & All..
>
> di BC kita mengutamakan keterbukaan diantara sesama anggota, silahkan
> jelaskan saja dalam bentuk posting singkat atau rujukan link bisnisnya, saya
>
>
> --- delete ---
>
> 
>



-- 

wassalam
vicktor sk
Paket Usaha Misterblek Coffee, Bazz Burger dan Ocha Bento
http://mistervicks.co.cc

Sent from my BluewekBerry®Bold
Sinyal Sangat-Sangat Kuat

Kirim email ke