penjelasannya irit banget usahanya apa ya?? kok ngga terus terang aja salam
vicks http://mistervicks.co.cc 2010/5/9 Aries Setiabudi <aries_setiab...@yahoo.com> > > > Dear all, > > > > Sedikit menambahkan saja dari sisi hokum/legalitas. > > Aturan mengenai franchise/waralaba mengacu kepada Peraturan Pemerintah > Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara > Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Republik > Indonesia Nomor 3690). > > Sedangkan aturan teknisnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Republik > Indonesia Nomor: 12/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara > Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba. > > Dari sekian pasal yang ada, beberapa poin penting yang harus diperhatikan > antara lain: > > 1) sebelum membuat perjanjian, pemberi waralaba wajib memberikan > keterangan tertulis atau prospektus mengenai data atau informasi usahanya > dengan benar kepada penerima waralaba (Pasal 5). > > 2) adanya ketentuan yang mengatur mengenai klausul minimum dalam > perjanjian waralaba antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba (Pasal > 6). > > 3) kewajiban untuk mendaftarkan perjanjian waralaba beserta > keterangan tertulis atau prospektus kepada instansi terkait. (Pasal 11). > > 4) kewajiban untuk melakukan pelaporan berkala atas perkembangan > kegiatan usaha waralaba (Pasal 18). > > 5) dicantumkannya sanksi bagi kegiatan usaha waralaba yang tidak > mentaati ketentuan tersebut (Pasal 19). > > Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas maka sebaiknya setiap > member BC yang ingin mempublikasikan tawaran “franchise” atau usaha yang > dianggap sudah layak “franchise” untuk: > > 1) membuat prospectus yang sejelas-jelasnya > > 2) adanya informasi yang jelas mengenai klausul kerugian > > 3) bisnis Anda sudah didaftarkan di instansi terkait > > 4) legalitas badan usaha Anda sudah lengkap & tidak bermasalah yaitu > Akta Pendirian CV/PT, TDP, SIUP, NPWP, PKP > > 5) laporan pajak transparan dalam 3 bulan terakhir > > 6) laporan neraca minimal dalam 3 bulan terakhir, laporan neraca ini > dapat di-cross check dengan laporan pajak untuk menghindari jebakan laporan > yang sudah dipoles/di-make up > > 7) selalu melaporkan perkembangan bisnisnya secara berkala > > 8) mendaftarkan perjanjian waralabanya kepada Departemen Perdagangan > untuk memperoleh STPUW (Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba) > > Terima kasih atas atensinya. > > > > Best regards, > > Setiabudi > > Mobile: +62-813-95-11-9000 | YM: aries_setiabudi | GTalk: aries.setiabudi > > Business: http://www.solusirumahsakit.com | > http://www.metasistemsolusi.com > > Blog: http://www.setiabudi.name > > > > *From:* Bisnis_Center@yahoogroups.com [mailto: > bisnis_cen...@yahoogroups.com] *On Behalf Of *k4ng_deni > *Sent:* Sunday, May 09, 2010 6:50 PM > > *To:* Bisnis_Center@yahoogroups.com > *Subject:* Re: Bls: BC @ Peluang usaha riil > > > > > > Mas Awit Yth & All.. > > di BC kita mengutamakan keterbukaan diantara sesama anggota, silahkan > jelaskan saja dalam bentuk posting singkat atau rujukan link bisnisnya, saya > > > --- delete --- > > > -- wassalam vicktor sk Paket Usaha Misterblek Coffee, Bazz Burger dan Ocha Bento http://mistervicks.co.cc Sent from my BluewekBerry®Bold Sinyal Sangat-Sangat Kuat