Harusnya liburnya gak tiap minggu, harus direvisi lagi tuh
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: zakiearya <zakiea...@gmail.com>
Sender: Bisnis_Center@yahoogroups.com
Date: Tue, 25 May 2010 12:40:54 
To: <Bisnis_Center@yahoogroups.com>
Reply-To: Bisnis_Center@yahoogroups.com
Subject: Re: #BisnisCenter @  PRT tidak boleh disuruh kerja karna LIBUR

Setuju aja Bang.
ada tapi nya..
Kita pasti semua mau membayar mahal, tapi dengan syarat kualitas dari 
PRTnya harus lebih baik.
G cuman hanya mengurusi masalah cuci,makan,bersih2.
Seperti keuangan, pengasuhan anak dll.

Jabat erat,
Zakie

Ch @ BC Y!Groups wrote:
>
>
>
> Baru saja dapat BBM, kabarnya UU PRT telah disyahkan.
>
> UU tersebut tentunya akan mengundang kontroversi dari kalangan 
> pengguna jasa
> PRT, jenis jasa informal yang diatur menjadi formal dgn UMR dan wajib 
> libur.
>
> Kebiasaan masyarakat perkotaan, hari minggu adalah hari bersih-bersih 
> rumah,
> saatnya bersih2, gudang, taman dan pernak-pernik lainnya, sementara 
> menurut
> UU, hari minggu WAJIB LIBUR. Bisa anda bayangkan, sementara para majikan
> sedang sibuk kerja pada hari LIBUR, PRT tidak boleh disuruh kerja karna
> LIBUR
>
> Bagaimana pendapat Anda?
>
> Salute,
>
> Ch
>
> YM/TWIT : BroerCharlie <http://www.facebook.com/hutahaean>
>
> Kutipan undang2 PRT yg (konon) sudah di syahkan pemerintah bulan Mei 
> dimana
> ketentuan kerja PRT adalah sebagi berikut :
>
> 1. Gaji akan di sesuaikan dgn UMP daerah sekitar 800-900ribu perbulan
>
> 2. Cuti tahunan 12 hari
>
> 3. Minggu di wajibkan libur jika berkerja di kenakan biaya lembur dgn
> perhitungan sesuai dgn peraturan disnaker
>
> 4. Semua biaya makan 3x sehari dan keperluan hidup sehari2 harus di
> sediakan.
>
> 5.THR di wajibkan minimal satu bulan gaji.
>
> 6. Tidak di perbolehkan memecat pembantu secara sembarangan. Jika di 
> lakukan
> di wajibkan membayar upah jasa dan perhitungan biaya PHK sesuai dgn aturan
> disnaker
>
> 7. Penyiksaan dan pemukulan yg dilaporkan akan di kenakan hukuman pidana
> penjara 5 tahun.. Jika adanya pelaporan dari PRT kepada disnaker akan
> ketidak taatan akan peraturan maka para majikan akan di kenakan denda RP.
> 500 juta atau pidana penjara 10 tahun.
>
> Undang2 tenaga kerja PRT ini sudah di setujui oleh semua partai 
> poilitik dan
> akan di jalankan dan disosialisasikan bulan mei 2010
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> 
>
>
> __________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus 
> signature database 5142 (20100524) __________
>
> The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.
>
> http://www.eset.com



------------------------------------

.


            .: http://www.facebook.com/BisnisCenter :.








.: LINK WAJIB> 
http://finance.groups.yahoo.com/group/Bisnis_Center/grouplets/subscriptions

.: LINK WAJIB> http://bisniscenter.ning.com/

|  NOTE: NO-HardSelling, Bukan pengumpulan dana tanpa ijin pemerintah
|  posting beberapa artikel bermanfaat sebagai KONTRA PRESTASI iklan/promo 
SOFT-Selling.



.
Yahoo! Groups Links





------------------------------------

.


            .: http://www.facebook.com/BisnisCenter :.








.: LINK WAJIB> 
http://finance.groups.yahoo.com/group/Bisnis_Center/grouplets/subscriptions

.: LINK WAJIB> http://bisniscenter.ning.com/

|  NOTE: NO-HardSelling, Bukan pengumpulan dana tanpa ijin pemerintah
|  posting beberapa artikel bermanfaat sebagai KONTRA PRESTASI iklan/promo 
SOFT-Selling.



.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Bisnis_Center/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Bisnis_Center/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    bisnis_center-dig...@yahoogroups.com 
    bisnis_center-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    bisnis_center-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke