Harusnya liburnya gak tiap minggu, harus direvisi lagi tuh Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
-----Original Message----- From: zakiearya <zakiea...@gmail.com> Sender: Bisnis_Center@yahoogroups.com Date: Tue, 25 May 2010 12:40:54 To: <Bisnis_Center@yahoogroups.com> Reply-To: Bisnis_Center@yahoogroups.com Subject: Re: #BisnisCenter @ PRT tidak boleh disuruh kerja karna LIBUR Setuju aja Bang. ada tapi nya.. Kita pasti semua mau membayar mahal, tapi dengan syarat kualitas dari PRTnya harus lebih baik. G cuman hanya mengurusi masalah cuci,makan,bersih2. Seperti keuangan, pengasuhan anak dll. Jabat erat, Zakie Ch @ BC Y!Groups wrote: > > > > Baru saja dapat BBM, kabarnya UU PRT telah disyahkan. > > UU tersebut tentunya akan mengundang kontroversi dari kalangan > pengguna jasa > PRT, jenis jasa informal yang diatur menjadi formal dgn UMR dan wajib > libur. > > Kebiasaan masyarakat perkotaan, hari minggu adalah hari bersih-bersih > rumah, > saatnya bersih2, gudang, taman dan pernak-pernik lainnya, sementara > menurut > UU, hari minggu WAJIB LIBUR. Bisa anda bayangkan, sementara para majikan > sedang sibuk kerja pada hari LIBUR, PRT tidak boleh disuruh kerja karna > LIBUR > > Bagaimana pendapat Anda? > > Salute, > > Ch > > YM/TWIT : BroerCharlie <http://www.facebook.com/hutahaean> > > Kutipan undang2 PRT yg (konon) sudah di syahkan pemerintah bulan Mei > dimana > ketentuan kerja PRT adalah sebagi berikut : > > 1. Gaji akan di sesuaikan dgn UMP daerah sekitar 800-900ribu perbulan > > 2. Cuti tahunan 12 hari > > 3. Minggu di wajibkan libur jika berkerja di kenakan biaya lembur dgn > perhitungan sesuai dgn peraturan disnaker > > 4. Semua biaya makan 3x sehari dan keperluan hidup sehari2 harus di > sediakan. > > 5.THR di wajibkan minimal satu bulan gaji. > > 6. Tidak di perbolehkan memecat pembantu secara sembarangan. Jika di > lakukan > di wajibkan membayar upah jasa dan perhitungan biaya PHK sesuai dgn aturan > disnaker > > 7. Penyiksaan dan pemukulan yg dilaporkan akan di kenakan hukuman pidana > penjara 5 tahun.. Jika adanya pelaporan dari PRT kepada disnaker akan > ketidak taatan akan peraturan maka para majikan akan di kenakan denda RP. > 500 juta atau pidana penjara 10 tahun. > > Undang2 tenaga kerja PRT ini sudah di setujui oleh semua partai > poilitik dan > akan di jalankan dan disosialisasikan bulan mei 2010 > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > __________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus > signature database 5142 (20100524) __________ > > The message was checked by ESET NOD32 Antivirus. > > http://www.eset.com ------------------------------------ . .: http://www.facebook.com/BisnisCenter :. .: LINK WAJIB> http://finance.groups.yahoo.com/group/Bisnis_Center/grouplets/subscriptions .: LINK WAJIB> http://bisniscenter.ning.com/ | NOTE: NO-HardSelling, Bukan pengumpulan dana tanpa ijin pemerintah | posting beberapa artikel bermanfaat sebagai KONTRA PRESTASI iklan/promo SOFT-Selling. . Yahoo! Groups Links ------------------------------------ . .: http://www.facebook.com/BisnisCenter :. .: LINK WAJIB> http://finance.groups.yahoo.com/group/Bisnis_Center/grouplets/subscriptions .: LINK WAJIB> http://bisniscenter.ning.com/ | NOTE: NO-HardSelling, Bukan pengumpulan dana tanpa ijin pemerintah | posting beberapa artikel bermanfaat sebagai KONTRA PRESTASI iklan/promo SOFT-Selling. . Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Bisnis_Center/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Bisnis_Center/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: bisnis_center-dig...@yahoogroups.com bisnis_center-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: bisnis_center-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/