Dear all ..... Menanggapi berita dari saudara rendi toha perlu saya sampaikan disini, bahwa berita tersebut dibawah perlu diklarifikasi kebenarannya dan jangan ditelan mentah - mentah. Sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa nomor 1 dan terbesar di Indonesia kami mempunyai aturan yang ketat, transparan dan tegas dalam setiap prosedur pelaksanaan pelayanan terhadap para nasabah - nasabah kami. NOTE : Setiap bulan Prudential mengirimkan rincian laporan transaksi kepada para nasabahnya, yang dijadikan acuan untuk mengetahui perkembangan polis nasabah.
Untuk info lebih lanjut harap menghubungi customer line kami di : PT Prudential Life Assurance Prudential Tower Jl. Jend. Sudirman kav. 79 Jakarta 12910 INDONESIA Phone: (62-21) 2995-8888 Fax: (62-21) 2995-8800 Customer Line : (62-21) 2995 8999 Toll Free: 0-800-15-25-25-25 www.prudential.co.id [email protected] Trims, --- Pada Kam, 24/6/10, JT-mail <[email protected]> menulis: Dari: JT-mail <[email protected]> Judul: #BisnisCenter @ Fwd: [Cosmopolitan] PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dilaporkan ke Dit Reskrim Polda Bali Kepada: [email protected], "femina-friends" <[email protected]>, [email protected], [email protected], "bisnis_center" <[email protected]> Tanggal: Kamis, 24 Juni, 2010, 11:35 AM Dear all, ini berita menarik dari milis tetangga... ---------- Forwarded message ---------- From: Rendi Toha <[email protected]> Date: 2010/6/24 Subject: [Cosmopolitan] PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dilaporkan ke Dit Reskrim Polda Bali To: *Bobol Kartu Kredit Nasabah, PT Prudential Dipolisikan* *Beriatabli.com, Denpasar*, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dilaporkan ke Dit Reskrim Polda Bali, oleh seorang nasabah bernama Agus Wianarto (44) tinggal di Jalan Tukad Jinah, Denpasar. Perusahaan asuransi tersebut dilaporkan dalam tiga pasal sekaligus, yakni penipuan, penggelapan dan pencurian. Melalui kuasa hukumnya Wayan “Gendo” Suardana SH, Agus Winarto melaporkan pihak Prudential Indonesia berdasarkan nomor laporan No. TBL/314/V/2001/Bali/Dit.Reskrim. Didampingi seniornya, Wihartono SH, Gendo menyebutkan, bahwa kliennya merugi besar setelah kartu kreditnya dibobol sebanyak 19 kali, dengan penarikan transaksi yang berbeda. Akibatnya, korban merasa dirugikan total Rp 60.800.000 Gendo mengatakan, menyangkut persoalan ini kliennya sudah berupaya mempertanyakannya langsung ke pihak Prudential. Pihak Prudential mengakui adanya penarikan uang, di luar hak resmi dari nasabah yang biasanya ditarik per bulan sebesar Rp 15 juta. " Setiap bulan, uang klien biasa ditarik sebesar Rp 15 juta. Tapi sejak 2 Maret 2009 hingga 10 Maret 2010, terjadi penarikan gelap dengan jumlah bervariasi dan pihak Prudential Life Assurance sudah mengakuinya,” bebernya. Data penarikan illegal itu terjawab, setelah kliennya mengecek di Bank Mega. Hasilnya, terdapat 19 kali penarikan. Dari 19 kali transaksi penarikan itu nilai nominal terendah dari Rp 500.000 hingga Rp 10 juta. Penarikan dilakukan oleh pihak Prudential Life Assurance Central, Jakarta, tanpa nomor polis. “ Dalam melakukan pembayaran premi asuransi bisa menggunakan kartu kredit. Nah, untuk 1 polis bisa dibayar di lingkup keluarga. Tapi dalam persoalan ini, perusahaan bilang untuk pembayaran polis, tapi polis yang mana?. Padahal setiap bulannya sudah dibayar Rp 15 juta,” tanyanya heran. Lebih lanjut, korban sudah berupaya untuk mencari jalan damai, tapi pihak perusahaan terkesan main pimpong korban dengan segala bentuk aturan. Korban telah berusaha melakukan somasi ke perusahaan. Dari jawaban pertama diperoleh keterangan bahwa pihak Prudential Indonesia Jakarta melakukan penarikan sebesar Rp 25 juta. Namun saat dilakukan pendataan kembali diakui menarik Rp 45.800.000. “ Mereka mengakui melakukan pendebitan lebih dan bersedia mengembalikan. Tapi selama ini mereka tidak ada itikad baik untuk mengembalikan. Katanya untuk pembayaran polis, tapi polis yang mana?,” beber Gendo kepada beritabali.com. Karena tidak ada itikat baik, akhirnya Agus Winarto memilih melaporkan pihak Prudential Indonesia ke Polda Bali dengan tiga pasal sekaligus, yakni penipuan, penggelapan dan pencurian. Hingga kini, pihak Prudential Life Assurance belum bersedia dikonfirmasi terkait laporan korban. Saat dihubungi wartawan Selasa (01/06), tidak ada jawaban. (spy) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ . .: http://www.facebook.com/BisnisCenter :. .: LINK WAJIB> http://finance.groups.yahoo.com/group/Bisnis_Center/grouplets/subscriptions .: LINK WAJIB> http://bisniscenter.ning.com/ | NOTE: NO-HardSelling, Bukan pengumpulan dana tanpa ijin pemerintah | posting beberapa artikel bermanfaat sebagai KONTRA PRESTASI iklan/promo SOFT-Selling. . Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed]

