Dear all .....



Menanggapi berita dari saudara rendi toha perlu saya sampaikan disini, bahwa
berita tersebut dibawah perlu diklarifikasi kebenarannya dan jangan ditelan
mentah - mentah.
Sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa nomor 1 dan
terbesar di Indonesia
kami mempunyai aturan yang ketat, transparan dan tegas dalam setiap prosedur
pelaksanaan pelayanan terhadap para nasabah - nasabah kami.
NOTE : 

Setiap bulan Prudential mengirimkan rincian laporan transaksi kepada para
nasabahnya, yang dijadikan acuan untuk mengetahui perkembangan polis nasabah. 


Untuk info lebih lanjut harap menghubungi customer line kami di :


PT Prudential Life Assurance

Prudential Tower

Jl. Jend. Sudirman kav. 79

Jakarta 12910

INDONESIA




Phone: (62-21) 2995-8888

Fax: (62-21) 2995-8800

Customer Line : (62-21) 2995 8999

Toll Free: 0-800-15-25-25-25 



www.prudential.co.id

[email protected] 







Trims,



--- Pada Kam, 24/6/10, JT-mail <[email protected]> menulis:



Dari: JT-mail <[email protected]>

Judul: #BisnisCenter @ Fwd: [Cosmopolitan] PT Prudential Life Assurance
(Prudential Indonesia) dilaporkan ke Dit Reskrim Polda Bali

Kepada: [email protected], "femina-friends"
<[email protected]>, [email protected],
[email protected], "bisnis_center"
<[email protected]>

Tanggal: Kamis, 24 Juni, 2010, 11:35 AM

Dear all,

ini berita menarik dari milis tetangga...



---------- Forwarded message ----------

From: Rendi Toha <[email protected]>

Date: 2010/6/24

Subject: [Cosmopolitan] PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia)

dilaporkan ke Dit Reskrim Polda Bali

To:





*Bobol Kartu Kredit Nasabah, PT Prudential Dipolisikan*

*Beriatabli.com, Denpasar*, PT Prudential Life Assurance (Prudential

Indonesia) dilaporkan ke Dit Reskrim Polda Bali, oleh seorang nasabah

bernama Agus Wianarto (44) tinggal di Jalan Tukad Jinah, Denpasar.

Perusahaan asuransi tersebut dilaporkan dalam tiga pasal

sekaligus, yakni penipuan, penggelapan dan pencurian.



Melalui kuasa hukumnya Wayan “Gendo” Suardana SH, Agus Winarto melaporkan

pihak Prudential Indonesia berdasarkan nomor laporan No.

TBL/314/V/2001/Bali/Dit.Reskrim.



Didampingi seniornya, Wihartono SH, Gendo menyebutkan, bahwa kliennya merugi

besar setelah kartu kreditnya dibobol sebanyak 19 kali, dengan penarikan

transaksi yang berbeda.

Akibatnya, korban merasa dirugikan total Rp 60.800.000



Gendo mengatakan, menyangkut persoalan ini kliennya sudah berupaya

mempertanyakannya langsung ke pihak Prudential. Pihak Prudential mengakui

adanya penarikan uang, di luar hak resmi dari nasabah yang biasanya ditarik

per bulan sebesar Rp 15 juta.



" Setiap bulan, uang klien biasa ditarik sebesar Rp 15 juta. Tapi sejak 2

Maret 2009 hingga 10 Maret 2010, terjadi penarikan gelap dengan jumlah

bervariasi dan pihak Prudential Life Assurance sudah mengakuinya,” bebernya.





Data penarikan illegal itu terjawab, setelah kliennya mengecek di Bank Mega.

Hasilnya, terdapat 19 kali penarikan.



Dari 19 kali transaksi penarikan itu nilai nominal terendah dari Rp 500.000

hingga Rp 10 juta. Penarikan dilakukan oleh pihak Prudential Life Assurance

Central, Jakarta,
tanpa nomor polis.



“ Dalam melakukan pembayaran premi asuransi bisa menggunakan kartu kredit.

Nah, untuk 1 polis bisa dibayar di lingkup keluarga. Tapi dalam persoalan

ini, perusahaan

bilang untuk pembayaran polis, tapi polis yang mana?. Padahal setiap

bulannya sudah dibayar Rp 15 juta,” tanyanya heran.



Lebih lanjut, korban sudah berupaya untuk mencari jalan damai, tapi pihak

perusahaan terkesan main pimpong korban dengan segala bentuk aturan.



Korban telah berusaha melakukan somasi ke perusahaan. Dari jawaban pertama

diperoleh keterangan bahwa pihak Prudential Indonesia Jakarta melakukan

penarikan sebesar Rp 25 juta. Namun saat dilakukan pendataan kembali diakui

menarik Rp

45.800.000.



“ Mereka mengakui melakukan pendebitan lebih dan bersedia mengembalikan.

Tapi selama ini mereka tidak ada itikad baik untuk mengembalikan. Katanya

untuk pembayaran polis, tapi polis yang mana?,” beber Gendo kepada

beritabali.com.



Karena tidak ada itikat baik, akhirnya Agus Winarto memilih melaporkan pihak

Prudential Indonesia ke Polda Bali dengan tiga pasal sekaligus, yakni

penipuan, penggelapan dan pencurian.



Hingga kini, pihak Prudential Life Assurance belum bersedia dikonfirmasi

terkait laporan korban. Saat dihubungi wartawan Selasa (01/06), tidak ada

jawaban. (spy)





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke