Odilia, setahu saya warga negara asing (WNA) tidak boleh memiliki properti (apalagi tanah) di Indonesia.yang sedang dibahas undang2nya adalah WNA nantinya boleh memiliki properti (= apartemen), bukan tanah atau landed-house. tapi kalau untuk biz/usaha, mungkin bisa menggunakan badan usaha (PT) dimana PT tsb adalah badan usaha di Indonesia. mohon koreksi yang lain. salam,BUDI Rachmat Follow ME:- Twitter @ http://twitter.com/budi_rachmat- FB @ http://facebook.com/BudiRachmat.WSaK
==================== Kepemilikan Tanah WNAPosted by: "Odilia Teo" [email protected] cute_polarbeariefri Jul 16, 2010 9:51 am (PDT) Dear all, Saya mau tanya sedikit info mungkin ada di antara anggota milis BC ada yang tahu, apakah WNA sudah boleh membeli dan memiliki tanah di Indonesia? Untuk peruntukan agrikultur sekitar Kepulauan Riau? Thanks a lot all R/ Odilia Sent from my PollieBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT [Non-text portions of this message have been removed]

