Akhirnya kembali ke integritas... Pakta integritas idealnya tidak menjadi macan kertas tapi memang benar2 di jiwai dan dimaknai oleh para penandatangannya, aturan pakta integritas juga harus di rinci dan di perjelas, di negara lain, pakta integritasitu bahkan sampai mengatur siapa saja yang boleh dan tidak boleh jadi supplier, bagaimana hubungan komunikasi dilakukan, definisi gratuity dan fraud, hingga kode etik supplier. Di beberapa PMA dan perusahaan multinasional ini sudah berjalan dengan baik. e-Proc tidak ada masalah dan bukan masalah, itu justru alat bantu untuk mempermudah dan mempercepat administrasi pekerjaan bagian Purchasing atau unit pengadaan di instansi pemerintah, kalaupun ada masalah tidak jauh dari kapasitas sistem semata, masalah dari sisi user dan operatornya jauh lebih dinamis.
Di private sectors saya lihat sudah banyak yg keeping their integrity, entah itu pembelian langsung, bidding 3 quotation, order berbasis kinerja, hingga tender. yang cukup menarik adalah pengadaan di pemerintahan seolah2 hanya ada 2: Penunjukkan langsung dan Tender. Ini pernah saya kemukakan saat kumpul2 dengan para PPK dan ahli pengadaan pemerintah, mereka menyatakan sebenarnya ada spirit untuk mengadopsi praktek procurement di private sectors dan LKPP saat ini terus berbenah untuk menuju arah tsb. Seyogyanya memang mekanisme 3 quotation dan order berbasis kinerja diterapkan juga, sejauh ini 2 metode ini yang paling banyak diterapkan di private sectors dan mudah di monitor serta di evaluasi. Kalau outsourcing, seyogyanya Depnakertrans yang masuk ke area ini, alasan klise pengusaha: cost effective dan area ini yang paling mudah mereka benahi/respon, dibandingkan problematika hidden cost economy, pengusaha seolah sudah tidak tahu harus berbuat apa untuk menghilangkan atau paling tidak menekan hidden cost economy, padahal jika ini bisa diminimalisir bukan saja outsourcing tidak dipilih bahkan gaji pekerja juga bisa lebih baik, karena uang preman dan uang sogok agak mengalir ke kesejahteraan pekerja,profit margin pengusaha yg lebih baik, dan harga jual produk yang bisa lebih murah. Dalam hal ini banyak faktor X-nya dan peran pemerintah sangat menentukan untuk memperbaiki carut-marut bernama hidden cost economy berikut saudara kembarnya yg bernama korupsi. Jika merasa ada yg keliru dalam proses tender pemerintah, silahkan gunakan jalur pelaporan ke LKPP, KPK dan lembaga independen seperti ICW, karena mereka bertugas dan ada untuk hal itu. Salam, Deni Danasenjaya