Akhirnya kembali ke integritas...

Pakta integritas idealnya tidak menjadi macan kertas tapi memang benar2 di 
jiwai dan dimaknai oleh para penandatangannya, aturan pakta integritas juga 
harus di rinci dan di perjelas, di negara lain, pakta integritasitu bahkan 
sampai mengatur siapa saja yang boleh dan tidak boleh jadi supplier, bagaimana 
hubungan komunikasi dilakukan, definisi gratuity dan fraud, hingga kode etik 
supplier. Di beberapa PMA dan perusahaan multinasional ini sudah berjalan 
dengan baik.
 
e-Proc tidak ada masalah dan bukan masalah, itu justru alat bantu untuk 
mempermudah dan mempercepat administrasi pekerjaan bagian Purchasing atau unit 
pengadaan di instansi pemerintah, kalaupun ada masalah tidak jauh dari 
kapasitas sistem semata, masalah dari sisi user dan operatornya jauh lebih 
dinamis.

Di private sectors saya lihat sudah banyak yg keeping their integrity,  entah 
itu pembelian langsung, bidding 3 quotation, order berbasis kinerja, hingga 
tender. yang cukup menarik adalah pengadaan di pemerintahan seolah2 hanya ada 
2: Penunjukkan langsung dan Tender. Ini pernah saya kemukakan saat kumpul2 
dengan para PPK dan ahli pengadaan pemerintah, mereka menyatakan sebenarnya ada 
spirit untuk mengadopsi praktek procurement di private sectors dan LKPP saat 
ini terus berbenah untuk menuju arah tsb.

Seyogyanya memang mekanisme 3 quotation dan order berbasis kinerja diterapkan 
juga, sejauh ini 2 metode ini yang paling banyak diterapkan di private sectors 
dan mudah di monitor serta di evaluasi.

Kalau outsourcing, seyogyanya Depnakertrans yang masuk ke area ini, alasan 
klise pengusaha: cost effective dan area ini yang paling mudah mereka 
benahi/respon, dibandingkan problematika hidden cost economy, pengusaha seolah 
sudah tidak tahu harus berbuat apa untuk menghilangkan atau paling tidak 
menekan hidden cost economy, padahal jika ini bisa diminimalisir bukan saja 
outsourcing tidak dipilih bahkan gaji pekerja juga bisa lebih baik, karena uang 
preman dan uang sogok agak mengalir ke kesejahteraan pekerja,profit margin 
pengusaha yg lebih baik, dan harga jual produk yang bisa lebih murah.

Dalam hal ini banyak faktor X-nya dan peran pemerintah sangat menentukan untuk 
memperbaiki carut-marut bernama hidden cost economy berikut saudara kembarnya 
yg bernama korupsi.

Jika merasa ada yg keliru dalam proses tender pemerintah, silahkan gunakan 
jalur pelaporan ke LKPP, KPK dan lembaga independen seperti ICW, karena mereka 
bertugas dan ada untuk hal itu.

Salam,
Deni Danasenjaya
 

Kirim email ke