(Sharing)


Resiprositas dalam Globalisasi: Indonesia Menggugat!

Oleh: Andre Vincent Wenas,MM,MBA.
(twitter@andrewenas)

“Yang saya artikan dengan imperialisme ialah kejadian, bahwa kapital besar 
suatu negeri yang sebagian besar dikuasai bank-bank, mempergunakan politik luar 
negeri dari negeri itu untuk kepentingannya sendiri. Perkembangan ekonomi yang 
cepat dalam abad kesembilan belas itu, menimbulkan suatu persaingan hebat di 
lapangan pertanian dan industri. Salah satu akibat persaingan ini, ialah bahwa 
pada penghabisan abad itu,politik proteksi (melindungi negara sendiri) dengan 
cepat menjadi pegangan.” – Mr.Pieter Jelles Troelstra, seperti dikutip Ir. 
Soekarno, dalam “Indonesia Menggugat!: Pidato Pembelaan Bung Karno di Depan 
Pengadilan Kolonial Bandung, 1930”, penerbit YPS-Inti Idayu Press, 1983.

***

“The deregulation and globalization of financial markets have given small and 
medium sized companies access to capital that they never had before.” – John 
Naisbitt, Global Paradox, 1994.

***

     Rencana ekspansi Bank Mandiri ke pasar internasional di negeri jiran 
terdekat (Singapura) yang selama ini ‘dihambat’ oleh ketatnya aplikasi regulasi 
perbankan di negara-kota tersebut menjadi terbuka lagi. Apa pasal? Rupanya 
terkait rencana akuisisi DBS Group Holdings terhadap Bank Danamon dengan cara 
membeli saham Asia Financial Indonesia milik Fullerton Financial Holdings. 
Dengan akuisisi ini DBS bakal menguasai 67% saham Bank Danamon, sehingga dengan 
demikian punya status sebagai pemegang saham pengendali. Dan terhadap rencana 
ini, Bank Indonesia telah diingatkan oleh pelbagai kalangan agar tidak begitu 
saja melansir approval-nya. Kalangan perbankan lokal telah juga menyampaikan 
protesnya kepada bank sentral, tuntutannya supaya Bank Indonesia tidak 
melupakan bagaimana perlakuan otoritas negara lain terhadap bank asal Indonesia 
yang ingin melakukan ekspansi internasional. Point-nya, supaya Bank Indonesia 
bisa menekan balik bank sentral
 Singapura untu secara resiprokal memberikan kemudahan kepada bank-bank asal 
Indonesia untuk membuka cabang penuh di negara-kota itu.

     Ternyata bukan hanya otoritas moneter Singapura yang menghambat laju 
ekspansi internasioal bank lokal Indonesia untuk masuk ke negaranya, Malaysia 
pun menerapkan non-tariff barrier yang tak kalah alotnya. BNM (Bank Negara 
Malaysia) dikabarkan masih menggodok draft revisi regulasinya. Dalam beleid 
yang baru nanti, kabarnya BNM bakalmember kelonggaran bagi bank-bank asing yang 
ingin ekspansi ke dalam negerinya.Kelonggarannya dalam hal setoran modal 
(kabarnya bakal bisa dicicil minimal RM 100 juta dari total modal RM 300 juta), 
kemudahan pembukaan kantor dan penempatan mesin-mesin ATM. Draft revisi 
regulasi ini setelah selesai akan dibawa ke parlemen Malaysia untuk 
diratifikasi. Dan kemudian Perdana Menterinya barulah akan memberi pengesahan.

     Sementara itu kancah perbankan di Indonesia sudah sejak beberapa tahun 
belakangan ini telah diramaikan oleh hadirnya jawara-jawara intermediasi 
keuangan dari negeri jiran Malaysia (Maybank, CIMB, dll) dan Singapura 
(Temasek, DBS, UOB, dll). Nampaknya – dalam sektor bisnis intermediasi jasa 
moneter – Indonesia jauh lebih liberal dibanding negara-negara tetangga yang 
sudah lebih maju perekonomian dan status sosialnya di kancah pergaulan 
internasional. 

***

     Asas resiprositas memang tidak begitu saja bisa dituntut oleh suatu 
negara. Ada prakondisinya yang perlu dicermati. General Agreement on Tariffs 
and Trade (GATT) yang didirikan di Geneva, Swiss, tahun 1948 merupakan suatu 
kesepakatan umum soal tarif dan perdagangan. Pada mulanya GATT beranggota 23 
negara, tetapi pada saat sidang terakhir di Marakesh (1994) jumlah yang ikut 
menandatangani jadi 115 negara. Kesepakatan dalam GATT yang mulai berlaku sejak 
1 Januari 1948 tertuang dalam tiga prinsip, yaitu: 1) Prinsip resiprositas, 
yaitu perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra 
dagangnya harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut. 2) 
Prinsip most favored nation, yaitu negara anggota GATT tidak boleh memberikan 
keistimewaan yang menguntungkan hanya pada satu atau sekelompok negara 
tertentu. 3) Prinsip transparansi, yaitu perlakuan dan kebijakan yang dilakukan 
suatu negara harus transparan agar diketahui
 oleh negara lain. 


     Dalam perkembangan selanjutnya, beberapa anggota yang berpengaruh dalam 
organisasi GATT menginginkan terjadinya suatu sistem perdagangan bebas. Maka 
dalam pertemuan di Marakesh, Maroko (5 April 1994) nama GATT diubah menjadi 
World Trade Organization (WTO) sejak 1 Januari 1995 yang tugasnya selain 
mengadvokasi juga sekaligus memfasilitasi terjadinya sistem perdagangan bebas 
secara global.

***

     Dalam kancah perdagangan global, ironisnya kita juga diperhadapkan dengan 
kenyataan titik berangkat (kondisi keberadaan aktual) yang timpang, bahkan pada 
derajat yang bisa sangat mengkhawatirkan. Di satu belahan dunia ada negara yang 
sudah giat mengekplorasi indikasi-indikasi kehidupan di planet Mars, sementara 
di belahan bumi lain ada negara yang penduduknya bahkan sudah tidak kuat lagi 
untuk mengolah lahan kebun di halamannya sendiri lantaran mati lemas akibat 
malnutrisi.


     Sebagai anggota aktif organisasi perdagangan dunia, kita seyogianya kritis 
dan berani bersikap terhadap perlakuan-perlakuan yang unfair dan merugikan 
entitas bisnis lokal untuk mengakses kesempatan-kesempatan berkembang di kancah 
dunia. Selain aspek teknologi yang bisa membuka wawasan dunia dan daya jangkau 
individual, ada pula aspek regulasi yang mesti dengan tak kalah gagahnya 
diperjuangkan di fora internasional. Sementara itu, pembenahan infrastruktur 
dalam negeri dipercepat akselerasi pembangunannya, oleh karena, tatkalah 
gugatan resiprositas dikabulkan, kesiapsediaan kita sendirinya yang menentukan 
bakal sukses lebih cepat atau masih perlu tertunda lagi dalam jangka waktu 
tertentu yang tidak jelas.
 



(twitter@andrewenas)
------------------------------------------------------------------------
Artikel dari Majalah MARKETING, edisi Mei 2012)


STRATEGIC MANAGEMENT SERVICES
Email: [email protected]

Kirim email ke