(Sharing)
Resiprositas dalam Globalisasi: Indonesia Menggugat! Oleh: Andre Vincent Wenas,MM,MBA. (twitter@andrewenas) “Yang saya artikan dengan imperialisme ialah kejadian, bahwa kapital besar suatu negeri yang sebagian besar dikuasai bank-bank, mempergunakan politik luar negeri dari negeri itu untuk kepentingannya sendiri. Perkembangan ekonomi yang cepat dalam abad kesembilan belas itu, menimbulkan suatu persaingan hebat di lapangan pertanian dan industri. Salah satu akibat persaingan ini, ialah bahwa pada penghabisan abad itu,politik proteksi (melindungi negara sendiri) dengan cepat menjadi pegangan.” – Mr.Pieter Jelles Troelstra, seperti dikutip Ir. Soekarno, dalam “Indonesia Menggugat!: Pidato Pembelaan Bung Karno di Depan Pengadilan Kolonial Bandung, 1930”, penerbit YPS-Inti Idayu Press, 1983. *** “The deregulation and globalization of financial markets have given small and medium sized companies access to capital that they never had before.” – John Naisbitt, Global Paradox, 1994. *** Rencana ekspansi Bank Mandiri ke pasar internasional di negeri jiran terdekat (Singapura) yang selama ini ‘dihambat’ oleh ketatnya aplikasi regulasi perbankan di negara-kota tersebut menjadi terbuka lagi. Apa pasal? Rupanya terkait rencana akuisisi DBS Group Holdings terhadap Bank Danamon dengan cara membeli saham Asia Financial Indonesia milik Fullerton Financial Holdings. Dengan akuisisi ini DBS bakal menguasai 67% saham Bank Danamon, sehingga dengan demikian punya status sebagai pemegang saham pengendali. Dan terhadap rencana ini, Bank Indonesia telah diingatkan oleh pelbagai kalangan agar tidak begitu saja melansir approval-nya. Kalangan perbankan lokal telah juga menyampaikan protesnya kepada bank sentral, tuntutannya supaya Bank Indonesia tidak melupakan bagaimana perlakuan otoritas negara lain terhadap bank asal Indonesia yang ingin melakukan ekspansi internasional. Point-nya, supaya Bank Indonesia bisa menekan balik bank sentral Singapura untu secara resiprokal memberikan kemudahan kepada bank-bank asal Indonesia untuk membuka cabang penuh di negara-kota itu. Ternyata bukan hanya otoritas moneter Singapura yang menghambat laju ekspansi internasioal bank lokal Indonesia untuk masuk ke negaranya, Malaysia pun menerapkan non-tariff barrier yang tak kalah alotnya. BNM (Bank Negara Malaysia) dikabarkan masih menggodok draft revisi regulasinya. Dalam beleid yang baru nanti, kabarnya BNM bakalmember kelonggaran bagi bank-bank asing yang ingin ekspansi ke dalam negerinya.Kelonggarannya dalam hal setoran modal (kabarnya bakal bisa dicicil minimal RM 100 juta dari total modal RM 300 juta), kemudahan pembukaan kantor dan penempatan mesin-mesin ATM. Draft revisi regulasi ini setelah selesai akan dibawa ke parlemen Malaysia untuk diratifikasi. Dan kemudian Perdana Menterinya barulah akan memberi pengesahan. Sementara itu kancah perbankan di Indonesia sudah sejak beberapa tahun belakangan ini telah diramaikan oleh hadirnya jawara-jawara intermediasi keuangan dari negeri jiran Malaysia (Maybank, CIMB, dll) dan Singapura (Temasek, DBS, UOB, dll). Nampaknya – dalam sektor bisnis intermediasi jasa moneter – Indonesia jauh lebih liberal dibanding negara-negara tetangga yang sudah lebih maju perekonomian dan status sosialnya di kancah pergaulan internasional. *** Asas resiprositas memang tidak begitu saja bisa dituntut oleh suatu negara. Ada prakondisinya yang perlu dicermati. General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang didirikan di Geneva, Swiss, tahun 1948 merupakan suatu kesepakatan umum soal tarif dan perdagangan. Pada mulanya GATT beranggota 23 negara, tetapi pada saat sidang terakhir di Marakesh (1994) jumlah yang ikut menandatangani jadi 115 negara. Kesepakatan dalam GATT yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1948 tertuang dalam tiga prinsip, yaitu: 1) Prinsip resiprositas, yaitu perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagangnya harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut. 2) Prinsip most favored nation, yaitu negara anggota GATT tidak boleh memberikan keistimewaan yang menguntungkan hanya pada satu atau sekelompok negara tertentu. 3) Prinsip transparansi, yaitu perlakuan dan kebijakan yang dilakukan suatu negara harus transparan agar diketahui oleh negara lain. Dalam perkembangan selanjutnya, beberapa anggota yang berpengaruh dalam organisasi GATT menginginkan terjadinya suatu sistem perdagangan bebas. Maka dalam pertemuan di Marakesh, Maroko (5 April 1994) nama GATT diubah menjadi World Trade Organization (WTO) sejak 1 Januari 1995 yang tugasnya selain mengadvokasi juga sekaligus memfasilitasi terjadinya sistem perdagangan bebas secara global. *** Dalam kancah perdagangan global, ironisnya kita juga diperhadapkan dengan kenyataan titik berangkat (kondisi keberadaan aktual) yang timpang, bahkan pada derajat yang bisa sangat mengkhawatirkan. Di satu belahan dunia ada negara yang sudah giat mengekplorasi indikasi-indikasi kehidupan di planet Mars, sementara di belahan bumi lain ada negara yang penduduknya bahkan sudah tidak kuat lagi untuk mengolah lahan kebun di halamannya sendiri lantaran mati lemas akibat malnutrisi. Sebagai anggota aktif organisasi perdagangan dunia, kita seyogianya kritis dan berani bersikap terhadap perlakuan-perlakuan yang unfair dan merugikan entitas bisnis lokal untuk mengakses kesempatan-kesempatan berkembang di kancah dunia. Selain aspek teknologi yang bisa membuka wawasan dunia dan daya jangkau individual, ada pula aspek regulasi yang mesti dengan tak kalah gagahnya diperjuangkan di fora internasional. Sementara itu, pembenahan infrastruktur dalam negeri dipercepat akselerasi pembangunannya, oleh karena, tatkalah gugatan resiprositas dikabulkan, kesiapsediaan kita sendirinya yang menentukan bakal sukses lebih cepat atau masih perlu tertunda lagi dalam jangka waktu tertentu yang tidak jelas. (twitter@andrewenas) ------------------------------------------------------------------------ Artikel dari Majalah MARKETING, edisi Mei 2012) STRATEGIC MANAGEMENT SERVICES Email: [email protected]
