http://www.tribun-timur.com/
 
Selasa, 08-05-2007
Achmad Ali Ditahan, Polisi Kawal JPU
<http://www.tribun-timur.com/view.php?id=44259&jenis=Front> 
        
* Satu Blok dengan Terdakwas Kasus Korupsi Telkom * Pengacara Ajukan
Prapradilan dan Penangguhan Penahanan Hari Ini * Dosen Unhas dan Ketua
PPP Membesuk * Rektor Unhas Terkejut
        
Makassar, Tribun -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sulawesi Selatan menahan
tersangka kasus dugaan korupsi di Fakultas Hukum (FH) Universitas
Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Achmad Ali, di Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Makassar, Senin (7/5). 
Mantan Dekan FH Unhas ini dijerat kasus dugaan korupsi dana Program
Pascarsarjana Non-Reguler atau penyalahgunaan dana penerimaan negara
bukan pajak (PNBP) senilai Rp 250 juta. 
Surat perintah penahanan bernomor: Print- 36/R.4.10/Ft.1/05/2007
tertanggal 7 Mei 2007yang ditandatangani Kajari Makassar AR Nashruddin. 
Menyusul penahanan tersebut, tiga jaksa penyidik yang juga ditunjuk
menjadi penuntut umum (JPU) kasus ini, Abd Taufiq, Akharuddin Karim,
Nurhidayah, mendapat pengawalan polisi di rumah mereka masing-masing.   
 
Selasa, 08-05-2007      
KPK Minta Hamid Lapor Kekayaan Usai Dicopot     
        
Jakarta, Tribun -- Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Waluyo, mengungkapkan, KPK segera mengirimkan surat kepada mantan
Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin. 
Waluyo mengungkapkan hal tersebut sesaat setelah Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) mengumumkan reshuffle kabinet di Istana Negara, Jakarta,
Senin (6/5). 
KPK juga meminta daftar empat menteri lainnya yang dicopot dan menteri
yang baru bergabung. 
"Kita minta agar mereka segera melaporkan harta kekayaannya kepada KPK,"
kata Waluyo.
        
Sedangkan Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, menegaskan pencopotan Yusril
dan Hamid tidak berpengaruh terhadap penanganan kasus yang melibatkan
mereka. 
Ruki mengungkapkan hal tersebut di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta,
kemarin. 
Ruki mengatakan, penanganan kasus oleh KPK tidak tergantung pada jabatan
yang melekat pada seseorang, tetapi sepenuhnya ditentukan oleh
tersedianya alat bukti. 
"Itu bukan persoalan apakah ada jabatan atau tidak. Karena yang
ditangani oleh KPK tidak bergantung pada jabatan," ujar Ruki. 
Hamid terkait dua perkara pelik. Pertama, ia beberapa kali dimintai
keterangan oleh KPK untuk kasus korupsi di komisi pemilihan umum (KPU). 
Sebagai mantan anggota KPU, Hamid diperiksa untuk kasus korupsi
pengadaan segel surat suara dan pencetakan surat suara. 
Hamid juga sudah dilaporkan oleh rekannya sesama anggota KPU, Daan
Dimara atas tuduhan memberikan keterangan palsu di persidangan. 
Sedangkan Yusril dimintai keterangan oleh KPK untuk kasus dugaan korupsi
pengadaan alat pembaca sidik jari otomatis (AFIS) di Dirjen Administrasi
Hukum Umum, Depkumham RI, saat ia masih menjabat menteri kehakiman dan
HAM. 
Yusril dan Hamid pun kembali disebut-sebut dalam kasus pencairan uang
Tommy senilai 10 juta dolar AS, yang kini tengah diselidiki oleh KPK. 
Tergantung Penyidikan 
Ruki menambahkan, penanganan kasus yang melibatkan Yusril dan Hamid
sepenuhnya bergantung pada perkembangan penyidikan. 
Ruki juga mengatakan, pemanggilan kembali Hamid dan Yusril oleh KPK
sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan. 
Ruki mengatakan, KPK juga tidak mengartikan pencopotan Yusril dan Hamid
sebagai sinyal dari SBY agar lebih leluasa untuk memeriksa keduanya. 
"Kita tidak perlu sinyal-sinyal," ujarnya. 
Hal senada dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak
Hatorangan Panggabean. 
"Itu semua tergantung pada hukum pidana, tergantung pada pembuktian.
Kalau memang sudah ada alat buktinya, sejak dulu kita tetapkan sebagai
tersangka, tidak perlu menunggu dicopot dari jabatan menteri," kata
Tumpak seperti dikutip Antara. 
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan KPK tidak melihat apakah seseorang
memiliki jabatan menteri atau tidak. (hr)
        

<<spacer.gif>>

Kirim email ke