Quote: ½ Blog tidak bertanggung jawab, bahkan blogger itu tukang tipu," tandasnya. End of quote. (Sumber: Detik.Com <http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/02/tgl/2\ 6/time/163732/idnews/900330/idkanal/398> )
Sebagai ½KutuKata½ saya merasa terpanggil untuk mengkutu-kutui kalimat di atas. Tipu menipu adalah tindakan yang sudah masuk kategori Tindak Pidana Kriminal, dalam hal ini, delik aduan. Dengan menggunakan term ½tukang tipu½ pada kalimat di atas (apalagi di media publik) maka Roy Suryo sudah jelas menunjukkan bahwa dirinya TELAH tertipu, dan atau korban TINDAK PIDANA PENIPUAN, oleh para ½Blogger½. Selanjutnya saling mentololkan secara berjamaah, klik di sini... Tabe lompo KutuKata <http://kutukata.blogspot.com/>