Quote: ½ Blog tidak bertanggung jawab, bahkan blogger itu tukang
tipu," tandasnya. End of quote. (Sumber: Detik.Com
<http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/02/tgl/2\
6/time/163732/idnews/900330/idkanal/398> )

Sebagai ½KutuKata½ saya merasa terpanggil untuk mengkutu-kutui
kalimat di atas.

Tipu menipu adalah tindakan yang sudah masuk kategori Tindak Pidana
Kriminal, dalam hal ini, delik aduan. Dengan menggunakan term ½tukang
tipu½ pada kalimat di atas (apalagi di media publik) maka Roy Suryo
sudah jelas menunjukkan bahwa dirinya TELAH tertipu, dan atau korban
TINDAK PIDANA PENIPUAN, oleh para ½Blogger½.


Selanjutnya saling mentololkan secara berjamaah, klik di sini...

Tabe lompo

KutuKata

  <http://kutukata.blogspot.com/>

Kirim email ke