menurut saya, memang menurut Annex 13 bahwa aircraft accident sangat rahasia, saya sudah pernah membaca Annex13 dan documen 444 menjelaskan aturan teknis penerbangan dan kecelakaan. aircraft accident adalah data2 negara yang sangat rahasia, tetapi kenapa itu bisa lolos di publik knapa bisa? memang benar dengan terpublish nya data2 tersebut indonesia akan jelek di mata internasional, disitulah yang harus di selidiki, disinilah kelemahan indonesia, bukan hanya di penerbangan sipil saja, di berbagai biadang pun misal nya korupsi adalah data KPK knapa harus di publis, alasan satu2 nya adalah Trasparansi jangan ada yang ditutup-tutupi, memang sulit untuk di interpretasi
maaf ini hanya opini ku juga* 2008/8/4 Irayani Queencyputri <[EMAIL PROTECTED]> > Seharusnya dengan terbukanya borok2, di situlah Indonesia seharusnya ada > kontemplasi dan melakukan perbaikan demi citra yg telah rusak itu. > > Sorry, just my opinion > *lanjut sleepwalking* > > > Peace, Love and Smile :) > Rara > -=[God bless you!]=- > -- > Dan Hasilnya... > http://i-rara.com/2008/07/14/dan-hasilnya/ > > Sent from my DentalBlogger(R) wireless device > ------------------------------------ > > Komunitas Blogger Makassar > http://www.angingmammiri.org/Yahoo! Groups Links > > > > -- S a l a m ------------- Eko Ikhyar Blog : http://eko.ikhyar.com -- http://ikhyar.web.id Friendster : http://friendster.com/cristal97
