Ini pengalaman saya Daeng mengurus NPWP beberapa bulan lalu.
1. Isi formulir dulu online di internet (www.pajak.go.id)
2. Cetak formnya, ada 2 form yang mesti dicetak (ada kok petunjuknya)
3. Bawa ke kantor pajak sesuai dengan KTP dimana kita berada (ada juga infonya 
di site), beserta syarat yang diminta. Sebenarnya bisa juga dikirim via pos 
cuman nanti kelamaan nunggunya. Kalau diantar langsung hari itu juga jadi, 
paling nunggu beberapa saat.
4. Selesai dah.
Sebaiknya isi online Daeng, karena ada teman yang ngurus langsung malah disuruh 
ke internet ngisi form yang online. Tak tau kl di Mks.

Semoga membantu.

Wass,
Kirman



      

Reply via email to