Siapa tau berguna.

Diambil dari 
http://mantrakata.wordpress.com/2009/02/09/tata-cara-dan-prosedur-mendaftarkan-hak-cipta/


Untuk Karya Novel dan Karya Tulis Lainnya

Oleh : Ana Rinda Musthofia

(Berdasarkan pengalaman pribadi dalam mempatenkan karya-karya tulisnya)

Sebagai seorang penulis, Anda tentu ingin agar karya tulis Anda bisa
diterbitkan oleh perusahaan penerbit dan buku karya tulis Anda beredar
secara luas dan dibaca oleh banyak orang serta Anda bisa memperoleh
perlindungan dalam hal hak cipta. Untuk itulah Anda perlu tahu tentang
bagaimana sih prosedur dan tata cara pengurusan hak cipta guna
melindungi karya tulis Anda dari bahaya pembajakan. Berikut ini
tulisan dari salah seorang penulis anggota Forum Penulis Kota Malang
yang ingin berbagi pengalamannya dengan Anda.

Tahapan pendaftaran hak cipta

   1. Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,-
melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti
tranfernya difoto copy
   2. Legalisir foto copy ktp dua lembar
   3. Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan
surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan
juga nama asli anda sesuai ktp
   4. Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat
pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut
sesuai dengan keperluan.
   5. Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out
formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
   6. Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan
karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
   7. Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada :

DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)

Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten

Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan
semenjak pendaftaran.


Persyaratan yang dikirimkan

   1. Foto copy transfer bukti pembayaran satu lembar
   2. Legalisir foto copy ktp dua lembar
   3. Surat pernyataan penggunaan nama samaran
   4. Surat izin penggunaan foto (jika mencantumkan foto dalam karya anda)
   5. Formulir pendaftaran rangkap dua
   6. Dua lembar print out karya
   7. Dua buah cd berisi file karya dan data diri anda

Tata cara penerbitan

· Daftar karya anda ke hak cipta

· Kirimkan karya ke penerbit yang berisi:

· Print out satu lembar dan satu buah CD berisi :

   1. Naskah
   2. Biodata
   3. Kata pengantar/special to (jika ada)


-- 
http://profmustamar.com

Reply via email to