Sebuah tulisan menarik dari Kristupa Saragih, seorang fotografer
profesional, semoga bermanfaat

Dikutip dari:
http://kristupa.kompasiana.com/2009/02/17/etika-pemakaian-foto-untuk-blog/#comments


Blog tanpa ilustrasi ibarat sayur tanpa garam. Deretan tulisan jadi
menjemukan secara visual. Bahkan, bukan tak mungkin, ilustrasi yang menarik
jadi daya tarik bagi sebuah tulisan.
Tentu tak semua blogger bisa membuat ilustrasi sendiri. Tak banyak blogger
yang jago menggambar atau piawai memotret. Dari jumlah yang tak banyak itu,
hanya sedikit blogger yang bisa membuat ilustrasi gambar atau foto nan
atraktif secara mandiri.

Hendaknya kita paham, bahwa foto dan gambar adalah karya cipta seni. Ibarat
hak asasi manusia, demikian pula ada hak cipta yang melekat pada karya cipta
seni. Seperti hak asasi manusia yang melekat pada kelahiran seorang manusia,
demikian pula hak cipta melekat pada karya cipta seni sejak karya tersebut
tercipta.

*Pembajakan oleh Penerbit Buku*

Baru-baru ini terjadi pelanggaran hak cipta foto dalam bentuk pemakaian foto
tanpa ijin untuk sampul buku. Pelanggaran ini melibatkan blogger yang dalam
sebuah tulisannya memuat foto tanpa seijin pemilik foto. Nama blogger
berinisial KB mengambil foto dari sebuah situs komunitas fotografi.

Foto tersebut, tanpa seijin pemilik foto, lantas dipasang di blog-nya.
Seseorang lantas mengambil foto di blog tersebut dan memakainya sebagai
ilustrasi sampul buku. Buku lantas dicetak oleh penerbit "I" lantas
disebarluaskan melalui jaringan distribusi di toko-toko buku.

Foto yang dibajak tersebut sudah pernah dimuat di
Fotografer.net<http://www.fotografer.net/> (FN).
Sebagai komunitas terbesar se-Asia Tenggara dengan lebih dari 220.000
anggota, otomatis ada ratusan ribu pasang mata anggota FN yang ikut
"menjaga" foto tersebut. Seorang anggota FN melihat buku tersebut di rak
toko buku dan memberi ucapan selamat kepada Agah Permadi, sang pembuat foto.
Bukan respon gembira yang diperoleh, tapi Bung Agah malah terkaget-kaget
lantaran tak pernah memberikan foto tersebut untuk dijadikan sampul buku.

Perkara ini masih berlanjut, hingga tulisan ini dibuat, lantaran kedua pihak
belum pernah bertemu. Padahal kasus ini cukup serius. Menurut UU RI Nomor 19
Tahun 2002 <http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Nomor_19_Tahun_2002>,
pelanggaran hak cipta dalam bentuk pemakaian foto tanpa ijin dari pemegang
hak cipta bisa menghadapi ancaman hukuman pidana kurungan 5 tahun penjara
dan/atau denda Rp 500 juta. Hukuman yang serius dan tidak main-main demi
menjaga kewibawaan sebuah proses kreatif dan penghargaan terhadap hak cipta.

Melalui perkara ini, kita belajar bahwa pemakaian foto untuk tujuan apapun,
termasuk tujuan ilustrasi blog, harus mengindahkan undang-undang yang
berlaku. Alangkah hinanya kita para penulis blog, yang berproses kreatif,
musti membunuh harga diri sendiri dengan mengangkangi hak cipta sesama
individu kreatif. Apapun alasannya, pengabaian terhadap hak cipta tak bisa
dibenarkan.

Kalau mau menilik secara sederhana, pemakaian foto untuk blog sebenarnya tak
rumit-rumit amat. Tinggal berselancar mencari foto yang cocok untuk tulisan,
lantas mencari tahu info kontak fotografer atau pemilik hak cipta.
Prosedurnya sesederhana seperti menulis sebuah e-mail kepada seorang rekan,
perihal mohon ijin memakai foto.

Tak semua fotografer memasang harga untuk foto-fotonya. Urusan ijin pakai
foto seperti ini seringkali cukup sebatas lampu hijau berupa pernyataan
kesediaan fotografer, yang seringkali pula tanpa bayaran. Tentu, tetap ada
imbalan, berupa kredit foto. Syukur-syukur, jika fotografer pemilik foto
punya halaman web atau galeri online, penulis blog bisa mencantumkan link ke
galeri fotografer tersebut.

Meski demikian, tak semua fotografer memberi ijin secara gratis. Fotografer
profesional, yang memang cari makan 100% dari fotografi, tentu sangat
menghargai imbalan berupa uang meski tak seberapa. Pendeknya, banyak bentuk
negosiasi yang bisa ditempuh, tergantung itikad baik penulis blog yang
membutuhkan ilustrasi tulisan.

*Stock Photo Agency*

Alternatif lain, bisa dengan mencari foto yang dibutuhkan untuk ilustrasi di
web-web *stock photo*. Membeli foto di *stock photo* tak semahal yang
disangka. Lantaran ukuran gambar yang dibutuhkan tak besar, dan bersifat "*one
time use only*", harga bisa serendah Rp 100 ribu atau setinggi sekitar Rp 1
juta. Besaran angka nominal tergantung pada perusahaan *stock foto*, nama
fotografer dan kelangkaan foto.

Rekan-rekan di kantor FN sendiri sebenarnya sedang dalam proses mewujudkan
web *stock photo *yang lebih bersahabat dan khas Indonesia. Tak sepenuhnya
bertujuan bisnis, karena ada tujuan yang lebih penting, yakni mempermudah
penyediaan foto bagi pihak-pihak yang membutuhkan. Tentu, dalam cara yang
sederhana dan harga yang lebih bersahabat. Foto-foto yang tersedia bisa
dipakai untuk kepentingan pemakaian di web, editorial di majalah, tabloid
dan koran serta ilustrasi visual seperti tayangan di layar kaca dan animasi.

Rekan-rekan yang berkutat sebagai desainer web, penulis blog, desainer
grafis, penata letak koran dan majalah serta animator dan editor TV bisa
lebih mudah mencari ilustrasi foto. Rekan-rekan fotografer pun bisa lebih
tenang lantaran mengurangi resiko pembajakan foto dan bisa menambah
pemasukan sedikit dari menyewakan foto. Kita menggarisbawahi kerjasama dalam
berproses kreatif yang saling menghormati dan saling menghargai.

Sebagai sesama insan kreatif, siapa lagi yang akan memulai itikad
penghormatan dan penghargaan terhadap hak cipta jika tak dimulai dari diri
kita masing-masing?

*Pemakaian Tanpa Ijin oleh Koran*

Kemudahan berselancar di dunia maya benar-benar dimanjakan oleh mesin-mesin
pencari, seperti Google dan Yahoo. Ketika kata kunci dimasukkan, foto dan
gambar yang muncul bisa beraneka ragam. Demikian mudahnya, hingga foto yang
sama milik Bung Agah Permadi, bisa mengalami pembajakan lagi oleh sebuah
koran harian nasional.

Koran tersebut memuat artikel resensi film pada edisi akhir pekan. Staf
koran "M" tersebut lantas memasukkan kata kunci judul film ke mesin pencari,
yang memunculkan banyak foto dan gambar. Salah satu foto yang muncul,
sebagai hasil pencarian, adalah foto karya Bung Agah tersebut. Tanpa seijin
sang empunya, foto Bung Agah tersebut dimuat dengan kredit foto yang salah.

Lagi-lagi, satu dari sekian ratus ribu pasang mata, yang pernah melihat foto
tersebut di FN, berhasil memergoki pemakaian foto tanpa ijin ini. Untunglah,
kasus di koran ini bisa diselesaikan dengan cepat dengan baik. Sungguh jauh
berbeda prosesnya dengan penerbit "I" yang membuat proses penyelesaian
berbelit, seakan tak sadar ancaman hukuman pidana yang dihadapi.

*Mulai dari Diri Sendiri*

Kita percaya, bahwa tak ada yang akan memulai suatu hal jika tidak dimulai
dari diri kita sendiri. Panitia Pesta Blogger 2008 sudah menempuh langkah
tepat dengan menyediakan satu agenda seminar fotografi untuk para blogger.
Seandainya saja langkah ini bisa dilanjutkan dan dikembangkan terus. Tak
hanya pada saat Pesta Blogger, tapi juga di berbagai event dan di berbagai
kota di seluruh penjuru Tanah Air.

Sungguh menyenangkan jika para insan kreatif bisa hidup berdampingan
satu-sama-lain dalam iklim pergaulan yang sehat, saling mendukung dan saling
respek.

wassalam
ATG

-- 
www.daengbattala.com
update :
"Biter Hamen dan Ketangguhan Menghadapi Persoalan"
www.daenggammara.com

Reply via email to