http://tempointeraktif.com/hg/politik/2009/03/29/brk,20090329-167140,id.html

*Presiden Menetapkan 9 April Libur Nasional*

Minggu, 29 Maret 2009 | 19:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi
menetapkan hari pemungutan suara 9 Apri 2009 sebagai hari libur nasional.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden No 7 tahun 2009 tentang
Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Tahun 2009 sebagai Hari Libur Nasional.

Anggota Komisi Pemilihan, I Gusti Putu Artha, mengatakan Keputusan Presiden
ini sesuai Undang-undang No 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota
Legislatif. “Undang-undang menyatakan hari pemilihan umum merupakan hari
libur atau hari yang diliburkan,” kata Putu dalam jumpa pers di kantor
Komisi Pemilihan, Jakarta, Ahad (29/3).

Keputusan Presiden ini juga berlaku untuk pemilihan lanjutan dan pemilihan
susulan. Pemilihan lanjutan dilaksanakan jika sebagian tahapan
penyelenggaraan tertunda karena kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam,
atau gangguan lain. Sedangkan pemilihan susulan digelar ketika semua tahapan
tak bisa dilaksanakan. Menurut Putu, jika terjadi pemilihan lanjutan atau
susulan di satu daerah, maka hari pemungutan suara lanjutan atau susulan itu
juga akan menjadi hari libur nasional.

-- 
=====================================================================
Muhammad Rusdianto
Email : [email protected]
Blog : http://rusdianto.net
YM : antok_09
Barangsiapa merintis jalan mencari ilmu maka Allah akan memudahkan baginya
jalan ke surga. (HR. Muslim)
=====================================================================

Kirim email ke