Pajak Penghasilan di Indonesia menganut sistem Self Assesment, jadi Wajib
Pajak diberi kepercayaan menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan
melaporkan sendiri pajaknya. Orang pribadi yg bekerja sbg profesional ie
dokter, pengacara, programmer, atau non-formal tukang bakso, tukang kayu
tidak semuanya konsisten dalam kewajiban perpajakannya.

Namun DJP memiliki kewenangan memeriksa untuk menguji kepatuhan. Jadi
sewaktu2 bisa dilakukan pemeriksaan pajak. Namun karena jumlah Orang pribadi
yang sangat banyak, tidak mungkin semuanya diperiksa, sehingga masih banyak
yang lolos. Inilah yang sekarang sedang digodok di DJP.

Kirim email ke