Pajak Penghasilan di Indonesia menganut sistem Self Assesment, jadi Wajib Pajak diberi kepercayaan menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya. Orang pribadi yg bekerja sbg profesional ie dokter, pengacara, programmer, atau non-formal tukang bakso, tukang kayu tidak semuanya konsisten dalam kewajiban perpajakannya.
Namun DJP memiliki kewenangan memeriksa untuk menguji kepatuhan. Jadi sewaktu2 bisa dilakukan pemeriksaan pajak. Namun karena jumlah Orang pribadi yang sangat banyak, tidak mungkin semuanya diperiksa, sehingga masih banyak yang lolos. Inilah yang sekarang sedang digodok di DJP.