Rencana Perubahan Status KTP
Indonesia

http://ketawa.com/humor-lucu/det/6122/rencana_perubahan_status_ktp_indonesia.html,
 

Status
Perkawinan dalam KTP tengah digodok di DPR.



Pengisian kolom status perkawinan dalam KTP masih terus dipertanyakan. Pada
pelaksanaannya saat ini digunakan istilah "KAWIN" bagi yang telah
menikah dan "TIDAK KAWIN" bagi yang belum. 



Tentu saja "TIDAK KAWIN" berkonotasi orang tersebut tidak akan KAWIN
atau tidak ada keinginan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.



Penggunaan istilah inilah yang terus menjadi masalah dan diperdebatkan mulai
dari Bidang Kajian dan Pembinaan Bahasa Indonesia di Departemen Pengajaran
Nasional hingga tingkat DPR Pusat. 



Banyak yang berpendapat bahwa penggunaan kata Tidak KAWIN atau KAWIN tidak
tepat lagi. Kajian yang telah dilakukan membawa pada kesimpulan bahwa istilah
tersebut akan lebih tepat menggunakan frase lain sesuai dengan tingkat usia
penduduk.



Kajian yang melibatkan Pusat Kajian dan Pembinaan Bahasa serta Fakultas Sastra
Indonesia dari beberapa Universitas terkemuka telah merumuskan frase-frase
tersebut sesuai dengan tingkat usia.



Adapun rencananya, rumusan ini akan segera diajukan ke DPR untuk digodok kembali
sehingga dapat menjadi peraturan resmi atau bahkan Undang-undang yang berlaku
untuk seluruh wilayah Indonesia.



Berikut ini adalah draft tabel rancangannya :



USIA STATUS SINGLE /STATUS MENIKAH



17-20 Belum KAWIN/Keburu KAWIN



21-25 Kepingin KAWIN/Terlanjur KAWIN



26-30 Kapan KAWIN/Kenapa KAWIN



31-35 Kebelet KAWIN/Telat KAWIN



36-40 Nggak Laku KAWIN/Menyesal KAWIN



41-45 Nggak KAWIN-KAWIN/Bbrp Kali KAWIN



46-50 Nggak Kepingin KAWIN/Lupa Sudah KAWIN



51-60 Mungkin Nggak KAWIN/Apanya yang KAWIN



60 ke atas Tidak Bakal KAWIN/Boro-boro KAWIN

 




      Cepat, Bebas Iklan, Kapasitas Tanpa Batas - Dengan Yahoo! Mail Anda bisa 
mendapatkan semuanya. http://id.mail.yahoo.com

Kirim email ke