berikut ini kami kirimkan sikap kami terhadap bebasnya upi asmaradhana, tolong diterbitkan, terima kasih
Komite Kota Makassar Perhimpunan Rakyat Pekerja jl. Maccini Raya Nomor 14 G Tlp. 085255705503 email : prp_maka...@yahoo.com atau komkot.maka...@prp-indonesia.org web : prp-indoensia.org blog : www.prpmakasar.wordpress.com --- Pada Rab, 16/9/09, KP-PRP <prppu...@yahoo.com> menulis: Dari: KP-PRP <prppu...@yahoo.com> Judul: [rakyat_pekerja] Pernyataan Sikap PRP Mendukung Putusan PN Makassar terhadap Upi [1 Attachment] Kepada: rakyat_peke...@yahoogroups.com, belajarsam...@yahoogroups.com Tanggal: Rabu, 16 September, 2009, 3:49 PM [Attachment(s) from KP-PRP included below] PERNYATAAN SIKAP PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA Nomor: 143/PS/KP-PRP/ e/IX/09 Mendukung Putusan Pengadilan Negeri Makassar Atas Bebasnya Jupriadi Asmaradhana! Tolak Upaya Kriminalisasi dengan Menggunakan Kedok Pencemaran Nama Baik! Salam rakyat pekerja, Akhirnya pada tanggal 14 September 2009, Pengadilan Negeri Makassar memutus bebas seorang jurnalis bernama Jupriadi Asmaradhana. Jurnalis ini, yang lebih dikenal dengan Upi, didakwa mencemarkan nama baik mantan Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat, Irjen Polisi Sisno Adiwinoto. Kasus ini bermula ketika Upi Asmaradhana memprotes pernyataan Irjen Polisi Sisno Adiwonoto yang menganjurkan agar pejabat setempat tak ragu-ragu mempidanakan jurnalis yang mereka nilai salah. Anjuran Irjen Pol Sisno Adiwonoto itu disampaikan dihadapan para Bupati dan Walikota se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernuran pada tanggal 19 Mei 2008. Upi Asmaradhana menentang kriminalisasi terhadap pers tersebut dengan membentuk Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers di Makassar. Koalisi ini kemudian melakukan unjuk rasa dan mengadukan Irjen Polisi Sisno Adiwinoto ke Mabes POLRI, Dewan Pers, Komnas HAM, DPR RI, dan Kompolnas. Namun tindakan itu justru dibalas dengan jeratan hukum terhadap Jupriadi Asmaradhana, yang saat itu juga merupakan Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers. Upi akhirnya dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 317 ayat 1, Pasal 311 ayat 1, dan Pasal 160 KUH Pidana. Namun setelah mengalami beberapa kali persidangan, Upi Asmaradhana akhirnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar. Tentunya putusan pengadilan negeri Makassar harus diapresiasi dan dijadikan suatu contoh bagi kasus-kasus pencemaran nama baik yang lainnya. Hal ini mengingat banyaknya masyarakat yang dijerat oleh pasal pencemaran nama baik. Sebut saja misalnya Prita Mulyasari, seorang konsumen RS Omni Internasional yang saat ini sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tinggi Banten. Walaupun sebenarnya Prita Mulyasari juga telah diputus bebas oleh keputusan Pengadilan Negeri Tangerang, namun Prita tidak seberuntung Upi Asmaradhana karena akhirnya keputusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banten dan meminta Pengadilan Negeri Tangerang untuk kembali memeriksa Prita Mulyasari. Selain Prita Mulyasari, ada juga Usman Hamid (Koordinator KontraS Jakarta) yang saat ini menjadi tersangka pencemaran nama mantan pejabat BIN Muchdi PR. Upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang mengugat kewenangan aparatur Negara, korporasi atau kekuasaan Negara, sering kali berakhir di meja persidangan. Sialnya, masyarakat yang mengugat kekuasaan Negara ataupun korporasi malah yang duduk di kursi tersangka, seperti halnya Upi Asmaradhana, Prita Mulyasari, atau Usman Hamid. Upaya pembungkaman rakyat melalui pasal pencemaran nama baik untuk menutupi segala kebusukan-kebusukan dari pemilik modal dan pemerintah kapitalis. Rakyat Indonesia yang mengetahui kebusukan dari pemilik modal dan pemerintah kapitalis akan segera dibungkam dengan pasal pencemaran nama baik, sehingga juga akan menjadi efek jera bagi rakyat. Hal ini akan menyebabkan kebusukan-kebusukan pemilik modal dan pemerintah kapitalis tertutup rapat jika rakyat masih saja terlena seperti saat ini. Sudah sering kita ketahui segala kebijakan Neoliberalisme yang diterapkan oleh pemerintah kapitalis tidak akan membawa kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Bahkan dapat dipastikan bahwa kebijakan-kebijakan Neoliberalisme hanya akan menguntungkan para pemilik modal dan menyengsarakan seluruh rakyat Indonesia. Pasal pencemaran nama baik dijadikan senjata bagi pemerintah kapitalis dan pemilik modal untuk mengamankan kebusukan-kebusukan nya dari rakyat Indonesia. Untuk itu kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) menyatakan sikap: Mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Makassar yang telah memberi putusan bebas kepada Jupriadi Asmaradhana dan putusan tersebut harus dijadikan contoh bagi kasus-kasus yang serupa di kemudian hari. Menolak pasal pencemaran nama baik yang dijadikan senjata bagi pemerintah kapitalis dan pemilik modal untuk membungkam kebebasan berpendapat rakyat Indonesia. Sistem Neoliberalisme- Kapitalisme telah gagal dalam mensejahterakan kehidupan rakyat pekerja Indonesia, dan hanya dengan SOSIALISME lah maka rakyat pekerja Indonesia akan sejahtera. Jakarta, 16 September 2009 Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja (KP-PRP) Ketua Nasional Sekretaris Jenderal ttd. (Anwar Ma'ruf) ttd. (Rendro Prayogo) ___*****___ Sosialisme Jalan Sejati Pembebasan Rakyat Pekerja! Sosialisme Solusi Bagi Krisis Kapitalisme Global! Bersatu Bangun Partai Kelas Pekerja! Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja (KP PRP) JL Kramat Sawah IV No. 26 RT04/RW 07, Paseban, Jakarta Pusat Phone/Fax: (021) 391-7317 Email: komite.pusat@ prp-indonesia. org / prppu...@gmail. com / prppu...@yahoo. com Website: www.prp-indonesia. org Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini! Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser. Dapatkan IE8 di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer