berikut ini kami kirimkan sikap kami terhadap bebasnya upi asmaradhana, tolong 
diterbitkan, terima kasih

Komite Kota Makassar
Perhimpunan Rakyat Pekerja

jl. Maccini Raya Nomor 14 G Tlp. 085255705503
email : prp_maka...@yahoo.com atau komkot.maka...@prp-indonesia.org
web : prp-indoensia.org
blog : www.prpmakasar.wordpress.com


--- Pada Rab, 16/9/09, KP-PRP <prppu...@yahoo.com> menulis:


Dari: KP-PRP <prppu...@yahoo.com>
Judul: [rakyat_pekerja] Pernyataan Sikap PRP Mendukung Putusan PN Makassar 
terhadap Upi [1 Attachment]
Kepada: rakyat_peke...@yahoogroups.com, belajarsam...@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 16 September, 2009, 3:49 PM


  


[Attachment(s) from KP-PRP included below] 







PERNYATAAN SIKAP
PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA
Nomor: 143/PS/KP-PRP/ e/IX/09



Mendukung Putusan Pengadilan Negeri Makassar Atas Bebasnya Jupriadi Asmaradhana!
Tolak Upaya Kriminalisasi dengan Menggunakan Kedok Pencemaran Nama Baik!



Salam rakyat pekerja,
      Akhirnya pada tanggal 14 September 2009, Pengadilan Negeri Makassar 
memutus bebas seorang jurnalis bernama Jupriadi Asmaradhana. Jurnalis ini, yang 
lebih dikenal dengan Upi, didakwa mencemarkan nama baik mantan Kapolda Sulawesi 
Selatan dan Barat, Irjen Polisi Sisno Adiwinoto. Kasus ini bermula ketika Upi 
Asmaradhana memprotes pernyataan Irjen Polisi Sisno Adiwonoto yang menganjurkan 
agar pejabat setempat tak ragu-ragu mempidanakan jurnalis yang mereka nilai 
salah. Anjuran Irjen Pol Sisno Adiwonoto itu disampaikan dihadapan para Bupati 
dan Walikota se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernuran pada tanggal 19 Mei 2008.
      Upi Asmaradhana menentang kriminalisasi terhadap pers tersebut dengan 
membentuk Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers di Makassar. Koalisi ini 
kemudian melakukan unjuk rasa dan mengadukan Irjen Polisi Sisno Adiwinoto ke 
Mabes POLRI, Dewan Pers, Komnas HAM, DPR RI, dan Kompolnas. Namun tindakan itu 
justru dibalas dengan jeratan hukum terhadap Jupriadi Asmaradhana, yang saat 
itu juga merupakan Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers. Upi 
akhirnya dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 317 ayat 1, Pasal 311 ayat 
1, dan Pasal 160 KUH Pidana.
      Namun setelah mengalami beberapa kali persidangan, Upi Asmaradhana 
akhirnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar. Tentunya putusan 
pengadilan negeri Makassar harus diapresiasi dan dijadikan suatu contoh bagi 
kasus-kasus pencemaran nama baik yang lainnya. Hal ini mengingat banyaknya 
masyarakat yang dijerat oleh pasal pencemaran nama baik. Sebut saja misalnya 
Prita Mulyasari, seorang konsumen RS Omni Internasional yang saat ini sedang 
menjalani proses peradilan di Pengadilan Tinggi Banten. Walaupun sebenarnya 
Prita Mulyasari juga telah diputus bebas oleh keputusan Pengadilan Negeri 
Tangerang, namun Prita tidak seberuntung Upi Asmaradhana karena akhirnya 
keputusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banten dan meminta 
Pengadilan Negeri Tangerang untuk kembali memeriksa Prita Mulyasari. Selain 
Prita Mulyasari, ada juga Usman Hamid (Koordinator KontraS Jakarta) yang saat 
ini menjadi tersangka pencemaran nama mantan pejabat BIN
 Muchdi PR.
      Upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang mengugat kewenangan aparatur 
Negara, korporasi atau kekuasaan Negara, sering kali berakhir di meja 
persidangan. Sialnya, masyarakat yang mengugat kekuasaan Negara ataupun 
korporasi malah yang duduk di kursi tersangka, seperti halnya Upi Asmaradhana, 
Prita Mulyasari, atau Usman Hamid. Upaya pembungkaman rakyat melalui pasal 
pencemaran nama baik untuk menutupi segala kebusukan-kebusukan dari pemilik 
modal dan pemerintah kapitalis. Rakyat Indonesia yang mengetahui kebusukan dari 
pemilik modal dan pemerintah kapitalis akan segera dibungkam dengan pasal 
pencemaran nama baik, sehingga juga akan menjadi efek jera bagi rakyat. Hal ini 
akan menyebabkan kebusukan-kebusukan pemilik modal dan pemerintah kapitalis 
tertutup rapat jika rakyat masih saja terlena seperti saat ini.
      Sudah sering kita ketahui segala kebijakan Neoliberalisme yang diterapkan 
oleh pemerintah kapitalis tidak akan membawa kesejahteraan bagi rakyat 
Indonesia. Bahkan dapat dipastikan bahwa kebijakan-kebijakan Neoliberalisme 
hanya akan menguntungkan para pemilik modal dan menyengsarakan seluruh rakyat 
Indonesia. Pasal pencemaran nama baik dijadikan senjata bagi pemerintah 
kapitalis dan pemilik modal untuk mengamankan kebusukan-kebusukan nya dari 
rakyat Indonesia.
      Untuk itu kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) menyatakan sikap:


Mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Makassar yang telah memberi putusan 
bebas kepada Jupriadi Asmaradhana dan putusan tersebut harus dijadikan contoh 
bagi kasus-kasus yang serupa di kemudian hari.

Menolak pasal pencemaran nama baik yang dijadikan senjata bagi pemerintah 
kapitalis dan pemilik modal untuk membungkam kebebasan berpendapat rakyat 
Indonesia.

Sistem Neoliberalisme- Kapitalisme telah gagal dalam mensejahterakan kehidupan 
rakyat pekerja Indonesia, dan hanya dengan SOSIALISME lah maka rakyat pekerja 
Indonesia akan sejahtera.













Jakarta, 16 September 2009



Komite Pusat
Perhimpunan Rakyat Pekerja
(KP-PRP)


Ketua Nasional

Sekretaris Jenderal






ttd.
(Anwar Ma'ruf)





ttd.
(Rendro Prayogo)


___*****___
Sosialisme Jalan Sejati Pembebasan Rakyat Pekerja!
Sosialisme Solusi Bagi Krisis Kapitalisme Global!
Bersatu Bangun Partai  Kelas Pekerja!

Komite Pusat
Perhimpunan Rakyat Pekerja
(KP PRP)
JL Kramat Sawah IV No. 26 RT04/RW 07, Paseban, Jakarta Pusat
Phone/Fax: (021) 391-7317
Email: komite.pusat@ prp-indonesia. org / prppu...@gmail. com / prppu...@yahoo. 
com
Website: www.prp-indonesia. org




Lebih aman saat online. 
Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini!
















      Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka 
browser. Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

Kirim email ke