Ada Pungli di Pengadilan Makassar?
http://regional.kompasiana.com/2010/07/11/ada-pungli-di-pengadilan-makassar/

Kamis siang (08/07). Suasana sangat ramai di gedung tua Pengadilan
Negeri Makassar di tepi Lapangan Karebosi. Banyak digelar sidang-sidang
perkara pada hampir semua ruang persidangan. Sementara sebagian
pengunjung masih duduk-duduk di ruang tunggu dan di taman sebelah timur
gedung.

Salah satu ruang bukan persidangan pun ikut ramai yakni Ruang Bagian
Umum Pengadilan Negeri Makassar. Di ruangan  yang biasanya sepi itu
banyak didatangi orang-orang yang mengurus Surat Keterangan Tidak
Pernah Dipenjara Selama LIma Tahun. Surat Keterangan ini akan digunakan
oleh orang-orang tersebut sebagai persyaratan calon anggota Komisi
Informasi Daerah Sulawesi Selatan yang tengah dibuka 1-9 Juli 2010.

Beberapa diantara nama yang tertera dalam permohonan surat
keterangan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar adalah   Muh Basri
SH, MH (Dosen Fakultas Hukum UNHAS), Akbar Syam (Alumnus Fakultas Hukum
UMI), Musdalifa, SE (swasta) dan beberapa  lainnya. Mereka dilayani
seorang wanita dengan tubuh pendek dan gempal berseragam kantor
Pengadilan. Pada papan struktur organisasi buatan mahasiswa KKN Univ
Satria Makassar, wanita itu sepertinya bernama Andi Asni ST, dilihat
dari fotonya yang terlihat mulai kusam.

Ketika seoarng ajudan Ketua Pengadilan membawa berkas-berkas yang
sudah ditandatangani ketua pengadilan, serentak para pemohon surat
keterangan itu menghambur menghampiri Andi Asni. Sebuah kertas tertulis
nama dan nominal uang Rp 100 ribu diperlihatkan kepada setiap pemohon
surat keterangan sebagai tanda bahwa para pemohon surat keterangan
tersebut harus membayar bila ingin mendapatkan surat keterangan bebas
penjara.

Anehnya, ketika seorang pemohon surat keterangan bebas penjara
meminta kwitansi resmi sebagai tanda sudah membayar, wanita gempal
tersebut berkelit. Ia mengatakan bahwa tidak ada kuitansi untuk
pembayaran tersebut. Sebenarnya maksud pemohon meminta kwitansi itu
untuk memastikan, apakah uang sebesar Rp 100 ribu itu resmi atau tidak
resmi. Kalau tidak resmi, berarti apa yang dilakukan Andi Asni (pegawai
Pengadilan Makassar) itu pungutan liar alias pungli?

Bila semua pemohon surat keterangan bebas penjara dibebani
pembayaran Rp 100 ribu maka “penghasilan” Andi Asni dalam seminggu
kurang lebih Rp 10 juta karena pendaftar calon anggota Komisi Informasi
sekitar 100 orang. Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi
dipusatkan di gedung DInas Perhubungan SUlawesi Selatan yang terletak
di wilayah Daya, depan Kawasan Industri Makassar.

Bagaimana pengalaman kampasianer pengadilan negeri di kota Anda?
Apakah juga dikenakan pembayaran untuk mendapatkan surat keterangan
bebas penjara?


Kirim email ke