Aih nda bawa' ka mie titi kemarin pulang ke jakarta...

antekamma ada yang titip 2 kardus indomie yang isinya nyuknyang ati raja
sama otak2 xixixixixixixixix

Pada 29 Juli 2010 17:46, <suwar...@gmail.com> menulis:

>
>
> Kalo bawa mie titi tawwa daeng ?
>
> Nyata mi di makan rame2 itu mienya di ??
>
> Hehehe
>
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
> ------------------------------
> *From: * Irwin Day <irwin....@gmail.com>
> *Sender: * blogger_makassar@yahoogroups.com
> *Date: *Thu, 29 Jul 2010 17:40:13 +0700
> *To: *<blogger_makassar@yahoogroups.com>
> *ReplyTo: * blogger_makassar@yahoogroups.com
> *Subject: *Re: [blogger_makassar] Jangan Main-Main Dengan MK
>
> addeh, bawa indomie sebagai barbuk? nyatami di makangko sama hakim MK :-)
>
> Pada 29 Juli 2010 17:33, deNun <daeng.c...@gmail.com> menulis:
>
>>
>>
>> Makassar 29 Juli 2010. Pagi tadi saat saya datang, Pahir Halim, mantan
>> anggota KPU Makassar duduk bersebelahan dengan salah satu anggota DPRD Kota
>> Makassar di dekat pintu masuk ruang berpendingin Warkop Phonam, Jalan
>> Boulevard Makassar. Pahir adalah senior saya saat bekerja di salah satu LSM
>> di Makassar. Kini jadi konsultan “pilkada” pada beberapa kabupaten
>> penyelenggara pemilukada (pemilihan umum kepala daerah) di Sulawesi Selatan.
>>
>> Beberapa sahabat mengenalnya sebagai “ahli pembuat kesimpulan atau
>> rekomendasi”, utamanya jika menjadi fasilitator atau moderator diskusi
>> politik. Selalu menyenangkan ngobrol dengannya.
>>
>> Lalu saya minta satu voucher internet pada kasir dan segera menuju ruangan
>> yang berpendingin.
>>
>> Di dalam, duduk Andi M. Zulkarnain, alumni Ilmu Kelautan Unhas yang
>> bekerja pada divisi CSR (Corporate Social Responbility) salah satu
>> perusahaan besar di tanah Luwu. Dengan Cambang (begitu saya memanggilnya).
>> Ini pertemuan kedua sejak satu bulan terakhir. Dia dikenal akrab dengan
>> beberapa aktivis LSM Makassar walau wilayah kerjanya ada di ujung utara
>> Sulawesi Selatan. Dia akrab dengan beberapa tokoh politik dari jazirah Luwu,
>> salah satunya Luwu Timur yang kini baru saja berperkara ihwal Pemilukada di
>> Mahkamah Konstitusi.
>>
>> Cambang dan beberapa rekannya rupanya baru saja pulang dari Jakarta dan
>> sempat menyambangi ruang sidang mahkamah konstitusi.
>>
>> *Obrolan Kami*
>>
>> Sebagaimana layaknya obrolan warung kopi, topik seputar dari kegiatan dia
>> di Luwu Timur, dinamika masyarakat pendatang dan warga lokal, tradisi
>> pedagang orang Bugis, pokok pikir mantan Wapres JK hingga bagaimana minat
>> dagang orang Wajo, predikat yang disandang Cambang. Wajo adalah salah satu
>> kabupaten di Sulawesi Selatan yang terkenal dengan jiwa kesaudagarannya,
>> jiwa pedagang. Selain itu juga dikenal sebagai gudangnya Professor yang
>> banyak mengisi universitas ternama di Makassar.
>>
>> Diskusi kemudian mengarah pada jiwa entrepreneurship alias jiwa pedagang
>> seperti yang kerap disinggung JK. JK termasuk yang mendorong
>> tumbuhkembangnya spirit “pedagang” itu. “Inilah yang disebut
>> Merchantilisme,” Kata seorang sahabat.
>>
>> Itu bedanya mengapa orang Bugis lebih terampil menjadi pedagang, daripada
>> “industriawan”. Coba bandingkan dengan orang Jawa, yang lebih kaya inovasi
>> dalam mengubah produk menjadi banyak ragam. Para pendatang menyulap daging
>> menjadi sate, rawon, bakso dan lain sebagainya. Orang Jawa kaya inovasi.
>>
>> “Sementara orang Bugis piawai dalam berdagang beras, kakao, jagung dan
>> lain sebagainya. Jelas bukan inovasi, itu hanya butuh keahlian dagang,
>> komunikasi, pendekatan situasional dan keuletan,” Begitulah kesimpulan
>> sementara kami.
>>
>> “Tidak perlu sekolah untuk jadi pedagang,” Kata sahabat itu.
>>
>> Lalu saya berpindah ke Cambang.
>>
>> “Ngapain saja di Jakarta boss,?” Pancingku.
>>
>> “Ya seperti ini, saya sempat ngopi di Phonam Jakarta. Di sana saya bertemu
>> banyak aktivis termasuk Akbar Faisal anggota DPR RI dari Partai Hanura yang
>> juga orang Wajo,” Katanya bangga. Di meja kami, beberapa saat kemudian
>> datang Pahir.
>>
>> Saya coba arahkan obrolan.
>>
>> “Apa jadinya jika seorang saksi dari desa diboyong ke Mahkamah
>> Konstitusi,?”.
>>
>> Tiba-tiba saya ingat bahwa akan ada beberapa saksi dari calon pemenang
>> Pemilukada Kabupaten Selayar yang akan diboyong ke Jakarta seperti yang saya
>> baca dari salah satu harian di Makassar. Mereka akan didudukkan di depan
>> Mahkamah Konstitusi.
>>
>> Ya, di mahkamah konstitusi, benteng terakhir keadilan di Indonesa.
>>
>> “Seperti apa kondisi di sana ya?”
>>
>> “Wah jangan main-main pak,” Kata Cambang. “Suasananya sangat menegangkan,”
>> Lanjutnya.
>>
>> “Betul, “timpal Pahir. “Suasananya sangat megah, lapang dan jauh berbeda
>> di ruang persidangan biasanya yang sempit. Jarak antara hakim dan saksi
>> sangat jauh. Di Mahkamah Konstitusi pengacara, pembela dan siapa saja yang
>> terkait dalam perkara Pemilukada, tidak boleh overacting atau mengada-ngada.
>> Profesionalisme pengacara menjadi pertaruhan. Jika tidak siap pasti keok,”
>> Kata Pahir.
>>
>> Terkait sengketa hasil Pemilukada, sejauh ini ada dua keadaan yang perlu
>> dilihat terkait gugatan pemilukada, “ditolak atau diterima”. Ditolak
>> artinya, ada beberapa pertimbangan murni MK yang putuskan berdasarkan kepada
>> pertimbangan keadilan sosial, yang tidak semata-mata melihat data-data atau
>> fakta persidangan. Selain itu juga terkait dengan cakupan peran atau
>> konteks. Ada beberapa yang mestinya bukan domain MK tetapi terkait dengan
>> prosedur yang masuk di wilayah teknis pemilukada, seperti tenggat aduan.
>>
>> Semisal, saat menolak gugatan kandidat kepala daerah di lima kabupaten
>> yang menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) di Sulawesi Selatan
>> (Sulsel) bulan Juni pada tangga 26 Juni. Menurut majelis hakim MK yang
>> diketuai Mahfud MD, gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum para kandidat
>> yang kalah suara versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sudah kedaluarsa
>> sehingga tidak dapat diterima.
>>
>> “Permohonan pemohon telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan,” kata
>> hakim konstitusi Muhammad Alim saat membacakan pertimbangan putusan sengketa
>> pilkada Gowa seperti dikutip dari Harian Tribun Timur, Makassar. Diterima
>> artinya, mesti melengkapi dan akan diuji dipersidangan dengan menghadirkan
>> bukti dan saksi-saksi.
>>
>> Tiba-tiba saya membayangkan saksi dari desa yang bisa jadi telah
>> dikarantina atau disetting sedemikian rupa supaya dapat memperkuat salah
>> satu kandidat di depan Mahkamah Konstitusi.
>>
>> Banyak hal yang mesti dipahami dan dikuasai oleh para pemohon/penggugat.
>> Ada beberapa hal yang memang terlihat “angker”. Yaitu terkait relevansi atau
>> konteks gugatan, urgensi fakta persidangan, sistematika, hingga kaitannya
>> dengan tugas MK itu sendiri bahkan iklim persidangan yang memang sengaja
>> dibuat seperti cara duduk saksi yang harus sopan.
>>
>> Itulah mengapa kerapkali MK terlihat sangat kokoh, tegas dan tidak mau
>> masuk ke wilayah spekulatif, seperti dugaan dan persepsi yang tak berdasar.
>>
>> Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam
>> sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
>> bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Menurut UUD 1945. Kewajiban dan wewenang
>> MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
>> bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,
>> memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
>> UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
>> tentang hasil Pemilihan Umum.
>>
>> “Jangan main-main di MK,” Kata Pahir dengan gaya bicaranya yang khas
>> disertai gelak tawanya.
>>
>> “Para pengacara atau praktisi hukum yang terbiasa dengan praktek
>> persidangan di kabupaten/kota mesti benar-benar professional, dalam arti
>> mesti mempersiapkan segala sesuatu dengan detil, sistematis dan tanpa
>> persepsi atau dugaan-dugaan. Itu berarti bukan semata-mata mengutamakan
>> pertimbangan emosional atau – gengsi – atas klien mereka saat terlampaui di
>> perhitungan suara,” Katanya.
>>
>> “Jangan pernah bilang, menurut perkiraan kami…Jika Daftar Pemilih Tetap
>> (DPT), tidak bermasalah maka kami akan meraup suara pada pemilukada ini
>> sekian persen,” Kata Pahir. “Itu pasti ditampik oleh MK,” Katanya. “Dari
>> mana dapat data bahwa sekian suara akan anda peroleh,?” Begitu jawaban Hakim
>> jika ada pemohon dan pengacaranya membangun dugaan.
>>
>> “Oleh karena itu, gugatan pemilukada memang harus benar-benar
>> dipersiapkan, terukur, faktual dan tidak asal komplain,” Katanya lagi.
>>
>> Menurut Cambang, yang disebut politik uang pun, kerap tidak dipahami oleh
>> para pengacara atau saksi. Mereka kerap menyebut ada praktik suap tetapi itu
>> “tidak sistematis” karena hanya dia yang mengalami. Disebut sistematis jika
>> suap yang digunakan untuk mempengaruhi yang lain secara sistematis. Itulah
>> mengapa saat ada saksi yang mengatakan menerima bukti suap, maka hakim
>> melihat sisi dampak sistematisnya alias tidak selalu menjadi sumber
>> keputusan.
>>
>> “Termasuk pertimbangan massif atau tidaknya satu tindakan,” Tambah Pahir.
>>
>> Posisi MK memang merupakan benteng terakhir keadilan di Indonesia.
>>
>> “Betul sekali, mereka memang sangat vital dan punya kapasitas yang
>> mumpuni. Mahfud MD adalah salah tunya” Kata Pahir yang disebutnya justeru
>> mempunyai sense of humor yang baik dalam menyikapi dinamika di persidangan.
>>
>> Cambang buat kami tergelak saat dia menceritakan gaya para hakim saat
>> membaca putusan dan membaca salinan perkara yang sangat tegas dan cuek pada
>> protes atau keberatan dari peserta sidang. Dia menceritakan beberapa
>> kejadian persidangan yang menunjukkan betapa emosi dan fokus saksi dapat
>> terganggu jika mereka tidak siap menghadapi pertanyaan para hakim. Demikian
>> pula jika ada pengacara yang tidak kebagian kursi.
>>
>> “Bisa saja mereka di suruh berdiri saja, saat tidak ada lagi kursi di
>> ruang sidang,” Kata Cambang.
>>
>> Lalu, saya membayangkan dinamika pemilukada di beberapa kabupaten yang
>> kerap memobilisasi massa untuk berhadap-hadapan akan berlanjut ke sekitar
>> gedung Mahkamah Konstitusi.
>>
>> “Tidak ada itu,” Kata Pahir. Urusan mahkamah adalah memutuskan. “Jika ada
>> yang memobilisasi massa itu urusan polisi,” Katanya. “Justeru di situlah
>> esensinya, semua pihak mesti menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah
>> Konstitusi dan tidak gegabah dalam menyodorkan eksepsi atau argumen,”
>> Katanya lagi.
>>
>> Memang, saat ini banyak kuasa hukum pemohon Pilkada yang kecewa atas
>> keluarnya vonis seperti kelima pemohon dari Sulawesi Selatan. Menurut mereka
>> seharusnya MK mempertimbangkan pokok perkara yang diajukan pihaknya. Mereka
>> menyebut bahwa mestinya lebih mementingkan keadilan prosedural daripada
>> substansial,”. Maksudnya pokok perkara dipertimbangkan dalam pengambilan
>> keputusan.
>>
>> Mahkamah Konsitutusi adalah benteng akhir keadilan dalam penyelenggaraan
>> pemilukada. Karena fungsi itu, ada beberapa hal yang perlu diapresiasi.
>> Pertama tentang suasana dalam proses di persidangan yang memang sangat
>> “mulia”. Kesembilan anggota hakim bagaimanapun, mesti memutuskan bersama.
>> Wakau dalam prakteknya, mereka membagi tiga diri dalam persidangan namun
>> saat memutuskan tetap melibatkan kesembilan hakim itu dalam pleno sidang.
>>
>> Kedua, bagaimanapun praktek persidangan di sana menuntut pertimbangan
>> faktual atau relevansi dengan keadilan hukum. Rasa percaya atau tunduk pada
>> eksistensi Mahkamah Konstitusi merupakan satu keniscyaan dan oleh karena itu
>> niat baik dan kejujuran merupakan fondasi bagi setiap pihak.
>>
>> Cambang menimpali, “Saat di Jakarta saya melihat seorang saksi, yang
>> berbelit-belit dalam memberi keterangan menjadi tertekan. Sikap dan gaya
>> komunikasi para hakim membuatnya stres. Bahkan ada yang bisa mules saat
>> kedok mereka terbaca oleh Hakim,”.
>>
>> “Apakah ada bukti bahwa saudara disuap?,” Tanya Hakim ditirukan Cambang
>> kepada saksi.
>>
>> “Ada pak Hakim,” Jawab saksi sambil menunjukkan sebungkus mie isntan.
>>
>> “Tanggal berapa saudara diberi?. Mengapa saudara tidak makan saja,?” Tanya
>> Hakim.
>>
>> Saksi gelagapan. Komentar yang disampaikan hakim membuat saksi warga biasa
>> ini jadi bingung.
>>
>> Kami tergelak sekaligus prihatin atas cerita Cambang ini. Pemohon, saksi
>> tidak siap?
>>
>>
>> Makassar, 29/07/2010
>>
>>
>> [tulisan ini disiapkan untuk postingan di Kompasiana]
>>
>>
>> --
>> _____________
>> www.denung.wordpress.com
>> www.denun.net
>>
>>
>
>
> --
> Salam,
> ID
> http://irwinday.web.id/
>
>   
>



-- 
Salam,
ID
http://irwinday.web.id/

Reply via email to