Timsel Komisi Informasi Sulsel Tidak Informatif http://regional.kompasiana.com/2010/08/05/timsel-komisi-informasi-sulsel-tidak-informatif/
Saat ini tim seleksi (Timsel) Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan sedang menyeleksi calon komisioner pada pada tahap ketiga. Hari ini (Kamis, 05/08) telah diumumkan nama-nama yang lolos tes tertulis yang digelar di Kantor Gubernur Lantai 4 beberapa hari sebelumnya. Saya teringat, pada saat awal pengumuman rekruitmen calon anggota Komisi Informasi Sulawesi Selatan. Pengumumannya sekitar tanggal 1 Juli 2010 pada Koran Tribun Timur. Pengumuman ditempatkan pada pojok bawah halaman bagian belakang yang nyaris luput dari perhatian pembaca. Terkesan hanya sekedar memenuhi syarat sesuai Undang-Undang bahwa pengumuman pendaftaran seleksi calon komisioner dilakukan sekurang-kurangnya pada dua surat kabar harian. Namun, ironisnya pengumuman pendaftaran tersebut tidak disertai lokasi tempat pendaftaran. Disinilah pangkal persoalannya. Fakta ini bisa mengasumsikan bahwa tim seleksi ini hanya untuk orang-orang tertentu saja yang diharapkan mendaftar, bukan dibuka untuk publik. Biro Humas Gubernur Sulsel yang saya hubungi melalui telepon tak satupun mengetahui keberadaan tempat pendaftarannya, termasuk bagian protokol Gubernur. Padahal ini adalah hajatan penting untuk membentuk komisi negara yang berkedudukan di tingkat daerah sebagai bentuk preventif pemberantasan korupsi melalui transparansi pemerintahan dan badan-badan publik. Saya lalu mengontak pihak tribun timur perihal keberadaan iklan tersebut dengan maksud mendapatkan informasi tempat pendaftaran. Namun harapan tersebut tidak tercapai karena pihak Tribun Timur juga kesulitan melacaknya. Termasuk alamat pemasang iklan tersebut. Saya justru mendapatkan informasi lokasi pendaftaran seleksi komisi informasi ketika iseng-iseng berkunjung ke Sekretariat Komisi Penyiaran Daerah Sulsel yang juga sedang menggodok komisioner baru. Seorang staf KPID Sulsel mengatakan bahwa tempat pendaftarannya di kantor DInas Perhubungan yang terletak di jalan Perintis Kemerdekaan km 15, depan Kawasan Indutri Makassar (KIMA). Dari fakta ini, akhirnya menggiring pikiran saya untuk membuat hipotesis bahwa tim seleksi ini memiliki agenda tertentu untuk meloloskan orang-orang tertentu saja. Padahal UU Keterbukaan Informasi Publik dibuat dan diusulkan oleh NGO pada tahun 2002 untuk memberantas korupsi pada sisi preventif dengan cara mengarusutamakan keterbukaan pada instansi pemerintah. Semoga hipotesis saya keliru. Inilah bentuk ironis terjadi di SUlawesi Selatan, tim seleksi Komisi Informasi Sulawesi Selatan yang tidak informatif. Bila tidak informatif, punya konsekwensi hukum pelanggaran UU KIP (UU No. 14/2008) yang mempersyaratkan pendaftaran harus terbuka untuk umum. Bisa saja tim seleksi yang diketuai oleh Prof. Drs. Sadly AD, MPA dianggap tidak sah dan perlu dilikuidasi dan digantikan dengan tim seleksi yang baru.