Makanan Dicicip, Apakah Membatalkan Puasa? Apakah mencicipi makanan bisa membatalkan puasa? Jawaban: Mencicipi makanan tidak membatalkan puasa jika dia tidak menelannya, tetapi jangan dilakukan jika tidak perlu. Jika waktu mencicipi itu ada sesuatu masuk ke dalam perut tanpa sengaja, maka puasa Anda tidak batal.Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007 Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com