Makanan Dicicip, Apakah Membatalkan Puasa?

Apakah mencicipi makanan bisa membatalkan puasa?
Jawaban:
Mencicipi makanan tidak membatalkan puasa jika dia tidak menelannya, tetapi 
jangan dilakukan jika tidak perlu. Jika waktu mencicipi itu ada sesuatu masuk 
ke 
dalam perut tanpa sengaja, maka puasa Anda tidak batal.Sumber: Tuntunan Tanya 
Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh 
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com

Kirim email ke