Gue dukung!!! Baru kali ini ada perda yang benar2 berkualitas. Yang lain cuman perda penghisap uang saja.
Bravo Indonesia Sehat 2010... Salam dari Orang Yang Tak Merokok. On 2/3/06, Panzer <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Perda Merokok di Jakarta > Yang Melanggar Didenda Rp 50 Juta > Pro-kontra merokok di tempat umum kini mencapai klimaksnya. Setidak- > tidaknya di DKI Jakarta, ketika Pemda setempat secara efektif akan > memberlakukan perda tentang larangan merokok di tempat umum, mulai 4 > Februari 2006. Berikut laporan wartawan Suara Merdeka, Ali Imron > Hamid, seputar peraturan merokok di tempat umum. > > SIANG yang terik tidak membuat dua pemuda yang baru saja usai makan > itu menghentikan langkahnya menuju ruang tunggu di Bandara Sukarno- > Hatta Jakarta. Rupanya mereka sedang menanti pesawat Garuda yang > bertolak ke Surabaya untuk menghadiri pertemuan dengan kolega bisnis > yang tidak dapat ditunda. Mereka adalah Faisal dan Gani. > > Kedua pria muda itu tidak sedang terburu-buru. Di tengah penantian > pesawat tersebut, mereka memutuskan untuk menuju sebuah ruangan > berbentuk kapsul kaca yang tertutup. Sepintas kapsul tersebut > menyerupai kaps salon di salon potong rambut yang biasa dijumpai di > berbagai tempat. > > Di dalamnya hanya terdapat empat bangku plastik yang dilengkapi > dengan alat penghisap di bagian atasnya, supaya terjadi sirkulasi > udara. Sementara itu, di salah satu pintu kacanya sudah dicantumkan > tulisan khusus perokok atau kamar tempat perokok. > > Di sanalah Fisal dan Gani menghabiskan waktu selama sekitar setengah > jam menanti kepastian pesawat bertolak ke Surabaya dengan sigaretnya. > Di terminal 2F Bandara Sukarno-Hatta, ada dua kapsul kaca yang > disediakan dalam rangka menyambut perda tentang larangan merokok di > tempat umum. > > Larangan merokok itu akan berlaku efektif 4 Februari nanti. > > Rupanya Faisal dan Gani sadar, di Jakarta segera diberlakukan aturan > dilarang merokok di tempat umum. > > Jika perda tersebut benar-benar diberlakukan dan mereka masih tetap > membandel merokok di tempat umum dan tertangkap petugas, akan terkena > sanksi. > > Sanksi itu berupa hukuman kurungan paling lama enam bulan atau denda > Rp 50 juta. Tentu bukan jumlah yang sedikit. > > Padahal, merokok sudah menjadi kebiasaan dan gaya hidup yang sangat > sulit untuk ditinggalkan oleh pecandunya. Pada perkembangannya > kemudian, kebiasaan merokok menjadi sebuah gurita di tengah > pertumbuhan kehidupan masyarakat modern yang serba penuh tuntutan. > Dengan demikian, , pertumbuhan perokok pasif dan aktif tentu makin > meningkat dari waktu ke waktu, yang lambat laun akan membuat para > nonperokok menjadi kehilangan tempat untuk menghirup udara segar. > > Atas pertimbangan itulah, Pemda DKI Jakarta sudah sejak 2005 menyusun > dan menetapkan perda tentang aturan merokok di tempat umum dan mulai > berlaku efektif pada awal Februari ini. Sebelumnya Gubernur DKI > Jakarta Sutiyoso menetapkan SK No 11 Tahun 2004 yang mengharuskan > penetapan kawasan bebas rokok di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan > untuk kawasan khusus perokok wajib dilengkapi alat sirkulasi udara > serta larangan promosi ataupun hadiah berupa rokok di lingkungan > kerja Pemprov. > > Kendati demikian, dalam rangka mendukung aturan larangan merokok di > tempat umum, Pemda DKI sudah menyiapkan sejumlah tempat bagi para > perokok di beberapa fasilitas umum di perkantoran, meski hasil yang > dirasakan belumlah terlampau maksimal. > > Hal itu diakui oleh Sutiyoso saat sidak ke sejumlah perkantoran di > Jakarta. Dari hasil sidak tersebut, ternyata 75 persen gedung > perkantoran belum dilengkapi dengan ruangan khusus perokok dan 30 > persen ruangan khusus perokok masih belum memenuhi standar dari yang > ditetapkan oleh Pemda. ''Ini bisa dilihat, ruangan para perokok > tersebut belum diletakkan di tempat tertentu dan dilengkapi dengan > fasilitas penghisap asap rokok,'' katanya. > > Prematur > > Larangan merokok di tempat umum ini, meski sudah dicanangkan > gerakannya di Jakarta, beberapa pengamat masih melihat bahwa perda > tentang pengendalian pencemaran udara, terutama larangan merokok, > dinilai prematur. > > ''Sebaiknya sebelum perda itu dikeluarkan lebih dulu ada pembatasan > perizinan pabrik rokok dan penjualannya. Selain itu, penegakan > disiplin, terutama para pejabat dan penegak hukum, menjadi faktor > penentu bagi keefektifan perda itu,'' kata guru besar Universitas > Padjadjaran Romli Atmasasmi. > > Di dalam perda terutama pasal 13 itu memuat larangan merokok di > tempat umum, seperti pusat perbelanjaan, sarana kesehatan, tempat > kerja (kantor), tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses > belajar-mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan > umum. > > Selain itu, pimpinan atau penanggung jawab tempat umum dan tempat > kerja juga harus menyediakan ruang khusus untuk merokok yang > dilengkapi dengan alat pengisap udara sehingga tidak mengganggu > kesehatan bagi orang yang tidak merokok. > > Keraguan Romli bukan tanpa alasan, sebab perda diyakini akan tidak > berlaku efektif dan bahkan disalahgunakan aparat penegak hukum untuk > korupsi terutama di dalam memungut denda bagi para pelanggar > perda. ''Anda tahu, mengenai Undang-Undang Lalu Lintas yang justru > menjadi ajang korupsi?'' katanya. > > Berbeda dari larangan merokok di Jakarta, larangan merokok di > Singapura sudah lebih dahulu dibuat, bahkan di Singapura untuk > mendukung tegaknya aturan tersebut pemerintah setempat berkoordinasi > dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Departemen Kesehatan. > > KLH dalam hal ini melakukan analisis mengenai dampak lingkungan > (amdal) bagi pembanguan sebuah pabrik rokok dan memublikasikan > penelitian mengenai dampak dari pencemaran karena asap rokok. > Sedangkan Depkes membeberkan dampak penyakit akibat merokok. ''Di > Jakarta, larangan merokok hanya diterapkan oleh Pemda DKI di bawah > perintah langsung Sutiyoso, '' kata Romli ragu. > > Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) > Indah Sukmaningsih hanya berharap seluruh pegawai Pemerintah Provinsi > DKI Jakarta memberikan contoh konkret pelaksanaan kawasan tanpa rokok > (KTR). ''Selama ini justru para aparat yang sering merokok di tempat- > tempat yang ada tulisan dilarang merokok,'' tuturnya. > > Masyarakat pun harus diberikan akses seluas-luasnya untuk berperan, > misalnya dengan membentuk telepon langsung bebas pulsa untuk > melaporkan pelanggaran. Dengan cara tersebut, mekanisme kontrol dapat > dijalankan dengan baik. > > ''Masalah rokok memang selalu menjadi kontroversi dari sisi > kesehatan, ekonomi, sosial, perburuhan, dan pertanian. Dari sisi > kesehatan, rokok adalah suatu produk berbahaya, tidak hanya bagi > pengisapnya, tetapi juga untuk orang-orang di sekitar perokok > tersebut,'' ujarnya. > > Sebenarnya sudah sejak lama para pengelola gedung bertingkat dan > beberapa kawasan pusat perbelanjaan menerapkan aturan larangan > merokok di dalam gedung. Kendati tidak semua gedung menyediakan > ruangan khusus bebas rokok, karyawan yang merokok biasa dijumpai di > lobi luar gedung bertingkat. > > Terlepas dari suka atau tidak suka akan larangan aturan merokok ini > diterapkan, hingga kini masih saja ada gedung bertingkat yang tidak > atau belum menyediakan ruangan khusus untuk perokok. > > Jika demikian, apakah para pemilik gedung bertingkat ini nanti juga > terkena sanksi, karena tidak menyediakan ruangan khusus untuk > perokok. Sebab perda itu hanya ditujukan bagi para perokok di tempat > umum.(48t) > > > > > > > HAPUS BAGIAN EMAIL YG TIDAK PERLU SEBELUM ME-REPLY. > > ========================================================== > Milis Tabloid BOLA > Untuk KELUAR DARI MILIS INI. Kirim Mail kosong (tanpa subject) ke alamat > [EMAIL PROTECTED] > ========================================================== > > > ------------------------------ > YAHOO! GROUPS LINKS > > > - Visit your group "bolaml <http://groups.yahoo.com/group/bolaml>" > on the web. > > - To unsubscribe from this group, send an email to: > [EMAIL PROTECTED]<[EMAIL PROTECTED]> > > - Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of > Service <http://docs.yahoo.com/info/terms/>. > > > ------------------------------ > -- 1NTER TIAMO! Mari Bergabung dengan milis database sepakbola milik gue... milis gudang archieve [EMAIL PROTECTED] Untuk bergabung silakan layangkan email ke [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED] atau bergabung dimilis [EMAIL PROTECTED] Untuk fans 1NTER garis keras bisa bergabung di: [EMAIL PROTECTED] Jangan lupa juga tuk ngeramaiin www.forum.interclub.or.id Hidup Bangsa 1NTER! Anti Bangsa(t) AC.Milan! Anti Bangsa(t) Juventus! Ciao... CENTENARY... 9 Maret 2008!!! [Non-text portions of this message have been removed] HAPUS BAGIAN EMAIL YG TIDAK PERLU SEBELUM ME-REPLY. ========================================================== Milis Tabloid BOLA Untuk KELUAR DARI MILIS INI. Kirim Mail kosong (tanpa subject) ke alamat [EMAIL PROTECTED] ========================================================== Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/bolaml/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
