Gue dukung!!!
Baru kali ini ada perda yang benar2 berkualitas. Yang lain cuman perda
penghisap uang saja.

Bravo Indonesia Sehat 2010...

Salam dari Orang Yang Tak Merokok.


On 2/3/06, Panzer <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Perda Merokok di Jakarta
> Yang Melanggar Didenda Rp 50 Juta
> Pro-kontra merokok di tempat umum kini mencapai klimaksnya. Setidak-
> tidaknya di DKI Jakarta, ketika Pemda setempat secara efektif akan
> memberlakukan perda tentang larangan merokok di tempat umum, mulai 4
> Februari 2006. Berikut laporan wartawan Suara Merdeka, Ali Imron
> Hamid, seputar peraturan merokok di tempat umum.
>
> SIANG yang terik tidak membuat dua pemuda yang baru saja usai makan
> itu menghentikan langkahnya menuju ruang tunggu di Bandara Sukarno-
> Hatta Jakarta. Rupanya mereka sedang menanti pesawat Garuda yang
> bertolak ke Surabaya untuk menghadiri pertemuan dengan kolega bisnis
> yang tidak dapat ditunda. Mereka adalah Faisal dan Gani.
>
> Kedua pria muda itu tidak sedang terburu-buru. Di tengah penantian
> pesawat tersebut, mereka memutuskan untuk menuju sebuah ruangan
> berbentuk kapsul kaca yang tertutup. Sepintas kapsul tersebut
> menyerupai kaps salon di salon potong rambut yang biasa dijumpai di
> berbagai tempat.
>
> Di dalamnya hanya terdapat empat bangku plastik yang dilengkapi
> dengan alat penghisap di bagian atasnya, supaya terjadi sirkulasi
> udara. Sementara itu, di salah satu pintu kacanya sudah dicantumkan
> tulisan khusus perokok atau kamar tempat perokok.
>
> Di sanalah Fisal dan Gani menghabiskan waktu selama sekitar setengah
> jam menanti kepastian pesawat bertolak ke Surabaya dengan sigaretnya.
> Di terminal 2F Bandara Sukarno-Hatta, ada dua kapsul kaca yang
> disediakan dalam rangka menyambut perda tentang larangan merokok di
> tempat umum.
>
> Larangan merokok itu akan berlaku efektif 4 Februari nanti.
>
> Rupanya Faisal dan Gani sadar, di Jakarta segera diberlakukan aturan
> dilarang merokok di tempat umum.
>
> Jika perda tersebut benar-benar diberlakukan dan mereka masih tetap
> membandel merokok di tempat umum dan tertangkap petugas, akan terkena
> sanksi.
>
> Sanksi itu berupa hukuman kurungan paling lama enam bulan atau denda
> Rp 50 juta. Tentu bukan jumlah yang sedikit.
>
> Padahal, merokok sudah menjadi kebiasaan dan gaya hidup yang sangat
> sulit untuk ditinggalkan oleh pecandunya. Pada perkembangannya
> kemudian, kebiasaan merokok menjadi sebuah gurita di tengah
> pertumbuhan kehidupan masyarakat modern yang serba penuh tuntutan.
> Dengan demikian, , pertumbuhan perokok pasif dan aktif tentu makin
> meningkat dari waktu ke waktu, yang lambat laun akan membuat para
> nonperokok menjadi kehilangan tempat untuk menghirup udara segar.
>
> Atas pertimbangan itulah, Pemda DKI Jakarta sudah sejak 2005 menyusun
> dan menetapkan perda tentang aturan merokok di tempat umum dan mulai
> berlaku efektif pada awal Februari ini. Sebelumnya Gubernur DKI
> Jakarta Sutiyoso menetapkan SK No 11 Tahun 2004 yang mengharuskan
> penetapan kawasan bebas rokok di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan
> untuk kawasan khusus perokok wajib dilengkapi alat sirkulasi udara
> serta larangan promosi ataupun hadiah berupa rokok di lingkungan
> kerja Pemprov.
>
> Kendati demikian, dalam rangka mendukung aturan larangan merokok di
> tempat umum, Pemda DKI sudah menyiapkan sejumlah tempat bagi para
> perokok di beberapa fasilitas umum di perkantoran, meski hasil yang
> dirasakan belumlah terlampau maksimal.
>
> Hal itu diakui oleh Sutiyoso saat sidak ke sejumlah perkantoran di
> Jakarta. Dari hasil sidak tersebut, ternyata 75 persen gedung
> perkantoran belum dilengkapi dengan ruangan khusus perokok dan 30
> persen ruangan khusus perokok masih belum memenuhi standar dari yang
> ditetapkan oleh Pemda. ''Ini bisa dilihat, ruangan para perokok
> tersebut belum diletakkan di tempat tertentu dan dilengkapi dengan
> fasilitas penghisap asap rokok,'' katanya.
>
> Prematur
>
> Larangan merokok di tempat umum ini, meski sudah dicanangkan
> gerakannya di Jakarta, beberapa pengamat masih melihat bahwa perda
> tentang pengendalian pencemaran udara, terutama larangan merokok,
> dinilai prematur.
>
> ''Sebaiknya sebelum perda itu dikeluarkan lebih dulu ada pembatasan
> perizinan pabrik rokok dan penjualannya. Selain itu, penegakan
> disiplin, terutama para pejabat dan penegak hukum, menjadi faktor
> penentu bagi keefektifan perda itu,'' kata guru besar Universitas
> Padjadjaran Romli Atmasasmi.
>
> Di dalam perda terutama pasal 13 itu memuat larangan merokok di
> tempat umum, seperti pusat perbelanjaan, sarana kesehatan, tempat
> kerja (kantor), tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses
> belajar-mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan
> umum.
>
> Selain itu, pimpinan atau penanggung jawab tempat umum dan tempat
> kerja juga harus menyediakan ruang khusus untuk merokok yang
> dilengkapi dengan alat pengisap udara sehingga tidak mengganggu
> kesehatan bagi orang yang tidak merokok.
>
> Keraguan Romli bukan tanpa alasan, sebab perda diyakini akan tidak
> berlaku efektif dan bahkan disalahgunakan aparat penegak hukum untuk
> korupsi terutama di dalam memungut denda bagi para pelanggar
> perda. ''Anda tahu, mengenai Undang-Undang Lalu Lintas yang justru
> menjadi ajang korupsi?'' katanya.
>
> Berbeda dari larangan merokok di Jakarta, larangan merokok di
> Singapura sudah lebih dahulu dibuat, bahkan di Singapura untuk
> mendukung tegaknya aturan tersebut pemerintah setempat berkoordinasi
> dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Departemen Kesehatan.
>
> KLH dalam hal ini melakukan analisis mengenai dampak lingkungan
> (amdal) bagi pembanguan sebuah pabrik rokok dan memublikasikan
> penelitian mengenai dampak dari pencemaran karena asap rokok.
> Sedangkan Depkes membeberkan dampak penyakit akibat merokok. ''Di
> Jakarta, larangan merokok hanya diterapkan oleh Pemda DKI di bawah
> perintah langsung Sutiyoso, '' kata Romli ragu.
>
> Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
> Indah Sukmaningsih hanya berharap seluruh pegawai Pemerintah Provinsi
> DKI Jakarta memberikan contoh konkret pelaksanaan kawasan tanpa rokok
> (KTR). ''Selama ini justru para aparat yang sering merokok di tempat-
> tempat yang ada tulisan dilarang merokok,'' tuturnya.
>
> Masyarakat pun harus diberikan akses seluas-luasnya untuk berperan,
> misalnya dengan membentuk telepon langsung bebas pulsa untuk
> melaporkan pelanggaran. Dengan cara tersebut, mekanisme kontrol dapat
> dijalankan dengan baik.
>
> ''Masalah rokok memang selalu menjadi kontroversi dari sisi
> kesehatan, ekonomi, sosial, perburuhan, dan pertanian. Dari sisi
> kesehatan, rokok adalah suatu produk berbahaya, tidak hanya bagi
> pengisapnya, tetapi juga untuk orang-orang di sekitar perokok
> tersebut,'' ujarnya.
>
> Sebenarnya sudah sejak lama para pengelola gedung bertingkat dan
> beberapa kawasan pusat perbelanjaan menerapkan aturan larangan
> merokok di dalam gedung. Kendati tidak semua gedung menyediakan
> ruangan khusus bebas rokok, karyawan yang merokok biasa dijumpai di
> lobi luar gedung bertingkat.
>
> Terlepas dari suka atau tidak suka akan larangan aturan merokok ini
> diterapkan, hingga kini masih saja ada gedung bertingkat yang tidak
> atau belum menyediakan ruangan khusus untuk perokok.
>
> Jika demikian, apakah para pemilik gedung bertingkat ini nanti juga
> terkena sanksi, karena tidak menyediakan ruangan khusus untuk
> perokok. Sebab perda itu hanya ditujukan bagi para perokok di tempat
> umum.(48t)
>
>
>
>
>
>
> HAPUS BAGIAN EMAIL YG TIDAK PERLU SEBELUM ME-REPLY.
>
> ==========================================================
> Milis Tabloid BOLA
> Untuk KELUAR DARI MILIS INI. Kirim Mail kosong (tanpa subject) ke alamat
> [EMAIL PROTECTED]
> ==========================================================
>
>
>  ------------------------------
> YAHOO! GROUPS LINKS
>
>
>    -  Visit your group "bolaml <http://groups.yahoo.com/group/bolaml>"
>    on the web.
>
>    -  To unsubscribe from this group, send an email to:
>     [EMAIL PROTECTED]<[EMAIL PROTECTED]>
>
>    -  Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of
>    Service <http://docs.yahoo.com/info/terms/>.
>
>
>  ------------------------------
>



--
1NTER TIAMO!
Mari Bergabung dengan milis database sepakbola milik gue...
milis gudang archieve [EMAIL PROTECTED] Untuk
bergabung silakan layangkan email ke [EMAIL PROTECTED] atau
[EMAIL PROTECTED]
atau bergabung dimilis [EMAIL PROTECTED]
Untuk fans 1NTER garis keras bisa bergabung di:
[EMAIL PROTECTED]
Jangan lupa juga tuk ngeramaiin www.forum.interclub.or.id
Hidup Bangsa 1NTER!
Anti Bangsa(t) AC.Milan!
Anti Bangsa(t) Juventus!
Ciao...
CENTENARY... 9 Maret 2008!!!


[Non-text portions of this message have been removed]



HAPUS BAGIAN EMAIL YG TIDAK PERLU SEBELUM ME-REPLY.

==========================================================
Milis Tabloid BOLA
Untuk KELUAR DARI MILIS INI. Kirim Mail kosong (tanpa subject) ke alamat [EMAIL 
PROTECTED]
========================================================== 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/bolaml/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke