Apakah ini ada kemungkinan nanti akan terjadi juga pada diri kita????
---------------------- Forwarded by MAINTENANCE CAKUNG/UTE/UNITED_TRACTORS 
on 05/16/2007 02:19 PM ---------------------------
Please respond to [EMAIL PROTECTED]
From:   [EMAIL PROTECTED] on 05/10/2007 10:22:58 AM
To:     <[EMAIL PROTECTED]>
cc:      
Subject:        [Guyon-Yook] Re: MA, Menangkan kasus sebuah PT. Fiktif




Saya hanyalah member guyon-yook dan WNI  yg bersimpati dgn saudara-2 yg
tertimpa masalah ini.
Silakan di forward, kalau berkenan. Cara apalagi yg bisa kita lakukan utk
melawan "musuh-2" bgini.....

Hormat saya,
Hendra
_______________________________________________________

MA, Menangkan kasus sebuah PT. Fiktif !!!

PT tersebut adalah PT Portanigra. Sebuah perusahaan developer yang
baru saja dimenangkan kasusnya melawan H. Juhri bin Haji Geni,
Muhammad Yatim Tugono dan Yahya bin Haji Geni selaku termohon
eksekusi.

Dahulu kala Juhri dan Perusahaan ini dikabarkan pernah bersengketa
tanah sekitar dua puluh tahun yang lalu. Namun seiring waktu
berlalu, seharusnya kasus sengketa tersebut sudah tidak berarti bagi
hukum.

Karena pemerintah sudah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik yang
adalah produk hukum dan dinyatakan oleh Undang- Undang Agraria
sebagai bukti kepemilikan tertinggi atas suatu tanah.

Namun entahlah apa yang membuat MA seperti kesurupan, habis- habisan
membela PT. Portanigra. Hasil putusan MA itu mengharuskan eksekusi
tanah seluas 78 hektar di daerah Meruya Selatan, Kebon Jeruk,
Jakarta Barat.

Putusan tersebut juga akan mengorbankan 21,760 warga atau 5,563
Kepala Keluarga ( KK ). Padahal warga Meruya Selatan keseluruhannya
memiliki surat- surat lengkap kepemilikan tanah dan tempat tinggal
mereka masing-masing. Mereka bukanlah penduduk sebuah pemukiman liar
yang membangun rumah kayu di pinggir jalan.

Hal ini juga membuktikan betapa kebobrokan hukum di negeri ini,
ketika untuk yang pertama kalinya MA memenangkan kasus sebuah PT.
Yang bermodalkan sebuah girik dan kuitansi terhadap puluhan ribu
warga yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik, IMB dan membayar
pajak PBB selama bertahun- tahun mendiami tanah tersebut.

Kecurigaan kemudian merujuk kepada PT. Idola Tunggal. Setelah saya
memeriksa nomor telepon PT. Portanigra. Sebagai sebuah perusahaan
developer real estate yang mampu membeli tanah seluas 78 hektar
tentunya bukan perusahaan sembarangan. Pastilah perusahaan besar
dengan modalyang kuat. Perusahaan developer sebesar itu paling tidak
memiliki alamat kantor lengkap, nomor telepon, tempat para klien,
perusahaan marketing , agen , dan para supplier untuk bisa
menghubungi mereka dengan mudah.

Keanehan muncul ketika PT Portanigra tidak terdaftar di Yellowpages
Indonesia !!! Kemudian saya periksa di 108 untuk PT. Portanigra. 108
memberikan saya nomor berikut ini : (021) 5482072 dan 5300310. Yang
setelah ditelepon ternyata mereka mengaku bernama PT. Idola Tunggal,
bukan PT. Portanigra. PT. Idola Tunggal tersebut beralamat di jl. S.
Parman kav 67, Office Park Slipi, Jakarta.

Kemudian saya memeriksa alamat PT. Portanigra. Bahkan Alamat berikut
adalah alamat yang tercantum dalam putusan MA tersebut : " Blok E 10
Duta Merlin, Gajahmada. Setelah saya mendatangi kantor tersebut dan
bertanya- tanya, alamat tersebut ternyata ditempati oleh PT. Adi Bumi
Jaya, sebuah perusahaan kontraktor, bukan PT. Portanigra. Bahkan PT
Adi Bumi Jaya sudah menempati kantor tersebut sejak tahun 2000 dan
sama sekali tidak tahu menahu tentang sebuah perusahaan yang bernama
Portanigra.

Fakta yang terakhir adalah yang paling mutlak bahwa PT. Portanigra
adalah sebuah perusahaan fiktif adalah setelah saya memeriksa ke data
kantor pajak seluruh Jakarta. Ternyata PT. Portanigra tidak terdaftar
sebagai wajib pajak. Atau tidak memiliki NPWP !!!

Lalu bagaimana bisa Mahkamah Agung yang seharusnya institusi yang
paling faham soal hukum bisa memenangkan sebuah perusahaan yang
tidak terdaftar sebagai wajib pajak ? Dan bagaimana bisa Mahkamah
Agung memenangkan sebuah Perusahaan yang hanya memiliki lembaran
girik dan kwitansi pembelian tanah terhadap puluhan ribu warga yang
jelas- jelas memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), IMB dan membayar
Pajak PBB ? Jawabnya hanya TUHAN yang tahu. Yang jelas dibalik ini
adalah permainan kekuasaan yang berada dibalik sebuah lembaga
Mahkamah Agung.

Kami warga Meruya Selatan berjuang sebaik mungkin dan berlindung
kepada TUHAN YANG MAHA KUASA. Dan jika mereka hendak berbuat makar,
saya tetap yakin makar TUHAN adalah yang paling kuat. Kejahatan akan
selalu berbalik kepada pelaku kejahatan.

Berikut adalah daerah yang akan terkena penggusuran MA pada tanggal
21 Mei. Dan jika mereka membantah dan mengatakan."kami hanya akan
menggusur yang ini, jangan percaya !!!". Tujuan dan rencana mereka
sudah pasti untuk memecah belah warga Meruya Selatan agar terpecah
belah.

Perumahan warga yang terancam eksekusi : perumahan DPR 3, komplek
Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ), Komplek unilever, perumahan
karyawan Walikota Jakbar, Kavling DKI Meruya, Meruya Residence ( ini
yang direncanakan pertama2 bakal digusur ) , Taman Kebon Jeruk,
Perumahan Mawar, Kavling BRI, Grand Villa.

Selain perumahan warga juga yang akan terkena eksekusi adalah menara
stasiun televisi ANTEVE, menara stasiun televisi LATIVI, sebidang
tanah milik stasiun televisi METRO TEVE dan gedung Cek dan Ricek.

Saya juga adalah salah seorang warga Meruya Selatan yang akan
bernasib sama,

Hasan Al Banna

Saya bisa dihubungi di 021-71432135

Semua informasi yang saya paparkan di surat ini adalah dengan
sebenar-
benarnya. Bahkan saya memohon kepada pihak - pihak yang berwenang dan
terkait untuk menelusuri dan memeriksa informasi yang saya himpun
diatas. Silahkan Periksa Kebenarannya.

Bagi anda yang sudah menerima surat ini, kami mengharap simpati untuk
perjuangan kami dengan meneruskan surat ini kepada siapapun yang anda
kenal sebanyak- banyaknya. Terima kasih.



Important Notice:  This e-mail transmission is intended only for the use of the 
named addressee, and may contain material/information that is private, 
confidential or legally privileged.  Any retransmission, dissemination or other 
use of, or the taking of any action in reliance upon this material/information 
by anyone other than the named addressee is prohibited. If it is received in 
error by anyone other than the named addressee, please immediately notify the 
sender at the address and telephone/telefax number or e-mail address set forth 
herein, delete the material/information from any computer and destroy any 
copies or print-outs that may have been made of this material/information.  
Thank you.

DISCLAIMER: Internet communications are not secure. While every reasonable 
effort has been made to ensure that this communication has not been tampered 
with, PT United Tractors Tbk cannot be responsible for alterations made to the 
contents of this message without its express consent. If you wish to receive a 
hard copy of this message, please contact the sender. Opinions, conclusions and 
other information in this message that do not relate to the official business 
of the company shall be understood as neither given nor endorsed by PT United 
Tractors Tbk.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke