________________________________________
From: YAYOK PRAHMONO
Sent: Thursday, November 13, 2008 10:59 AM
To: LAODE MOHAMMAD THOMAS KHAN; Susilawati; DEWI ANDRIANI; DESI ARIANI; DEWI 
RAHAYU; ENUNG NURHAYATI; ENI KUSNIYATI; SRI WAHYUNI; Safitri Nurhayati; 
NURHASANAH; NUNUK PURWATI; NENENG WAHYUNINGSIH; Ummi Chayriah Nasution; IDA 
NURACHMI; KRISTIEN SUSILAWATI; WAHYU GUNARDJO; MIKE TRI WAHYUNI; ARIEF 
NURACHMAN; JOKO ISMAIL ALY; JUDO ADRIANTOKO; Kasirun; RD BAI FURKON HILMI; 
Teguh Yatminto S.; Bayu Wira Nugraha; Budi Setiarto; UMI AMMAH; ECEP BUDIMAN; 
Erlin Pujiastuti; Erlina Khurniawati; SITI KUTSIYATI; SITI RAKHMAWATI; ARTHA 
DONDA; Firman Abdul Saleh; SRIYATI; Novianto Hendrawan; HENY SETYAWATI; HESTI 
SUPRIHATI; WINDA FITRIAN; Faizal Arief; LYDIA NADRA; LINDA DANDIANI; Lely 
Kusumawati; ZENI KUSDINAR; GUNUNG SUBAGYO ANOM HARYOSO; NUR HARDIYANTO; INDRI 
PRABANDARI; Ipa Setyawan; JAKA SUSMANA; MISBAHUL MUNIR; MUHAMMAD SALAHUDDIN 
ALFARISYI; ARI PRASETYA NUGROHO; SUKARSO; SELAMET SURYANA; Tatang Suryana; 
WARDAH; ASEP MUTTAQIN; ANDI SULAIMAN; 'arief'; Amirul Idris; Bagus Wahyu 
Putranto; Heddy Djunaedi; Nikman Hanifa Djauhari; DARTO YUWONO; DEDDY ARIEF 
SETIAWAN; Ferlia Dewiyana; DEWI DAMAYANTI; DJUNAIDI AHMAD RAWE; Rela Renata Tri 
Santoso; HERLY ISDIHARSONO; TRI ATMOJO HERUSANTOSO; HESTI MAHARANI; 'Heriyani 
Herly'; HARIADI; SUMARNO; [EMAIL PROTECTED]; KOMALA  S.H.; Pasti Katulistiwa 
Kasawilaga; Arief Yudha Kusuma; [EMAIL PROTECTED]; MOH MAKHFAL NASIRUDIN; AGUS 
SURYA HANDOKO; AEP SAEPULOH SE. AK.; ABDUL WAHID; SULFAN,S.E.; [EMAIL 
PROTECTED]; INDRIA SARI
Subject: wacana modernisasi

taken from :

http://berbual.com/bisnis-dan-manajemen/reformasi-di-kantor- pajak/



Reformasi di Kantor Pajak



11 November 2008

       Ketika Departemen Keuangan mencanangkan reformasi birokrasi saya 
skeptis. Isu yang muncul ketika itu seolah pusat reformasi ini pada sistem 
remunerasi. Apa iya kalau gaji pegawai diperbaiki lantas mereka berhenti 
korupsi?  Suatu ketika saya diundang menghadiri sosialisasi masalah perpajakan 
oleh KPP Karawang. Waktu itu pembicaranya adalah Kakanwil Ditjen Pajak Jawa 
Barat. Isi pembicaraannya lagi-lagi soal reformasi di Kantor Pajak. Ketika itu 
saya juga skeptis.



       Sekitar 3 bulan yang lalu, perusahaan tempat saya bekerja mengajukan 
restitusi PPN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bekasi .

Jumlahnya lumayan untuk ukuran sebuah PMA berskala kecil. Semua dokumen saya 
lengkapi, lalu permohonan saya ajukan. Saya ketar ketir. Di masa lalu restitusi 
PPN adalah salah satu objek perasan petugas pajak.

Suara-suara di sekitar saya bernada sama soal ini. "Kembali 50% itu bagus, bisa 
70% excellent."



       Meski yakin tidak ada yang salah dengan dokumentasi perpajakan 
perusahaan kami, saya tetap ketar ketir. Salah satunya karena trauma masa lalu. 
Ada saja kesalahan yang diungkit petugas pajak untuk membuka pintu negosiasi 
soal imbalan kalau nanti dana yang direstitusi sudah cair. Kali ini pun saya 
pasrah. Pokoknya serahkan saja dulu aplikasinya, kalau ada "masalah" ya 
siap-siap negosiasi.



       Prosesnya berjalan relatif cepat. Setelah beberapa kali diminta 
melengkapi dokumen, disertai kunjungan petugas, akhirnya saya dapat kabar bahwa 
restitusi kami disetujui, nyaris tanpa koreksi. Sejauh prosesnya berjalan, 
tidak ada isyarat dari petugas untuk minta sesuatu.



      Situasi ini jelas membingungkan buat saya.  Biasanya belum-belum sudah 
ada bisik-bisik, isyarat, dan lain-lain. Bagaimana saya harus bersikap? Kalau 
saya tawarkan sesuatu, saya khawatir dituduh menawarkan suap. Kalau saya diam 
saja, bisa-bisa masalah perpajakan saya dipersulit di masa depan.



      Dalam hati saya bertekad, sebisa mungkin saya tidak ingin memberi sesuatu 
ke petugas pajak. Sejauh yang sudah berjalan, saya lihat sudah ada beberapa 
perbaikan nyata dalam pelayanan mereka. Tapi soal uang imbalan ini adalah soal 
yang paling krusial. Kalau saya tawarkan sesuatu, meski mereka tidak meminta, 
boleh jadi mereka juga tidak akan menolak. Kalau itu terjadi, saya justru turut 
berperan dalam merusak tatanan baru yang dicanangkan lewat reformasi birokrasi.



      Konsultasi juga saya lakukan dengan teman-teman yang punya kepedulian 
tentang masalah ini. Ada yang masih menjalankan tradisi lama, memberi sesuatu 
pada petugas, dan petugas itu menerimanya. Tapi akhirnya saya memutuskan untuk 
tidak memberi apapun ke petugas.



      Akhirnya tadi pagi staf saya memberi tahu bahwa uang restitusi sudah 
masuk ke rekening kami. Sekali lagi saya sempat bingung harus berbuat apa. Nah, 
kebetulan hari ini atas undangan kami datang 2 orang petugas dari Seksi 
Pelayanan KPP Madya Bekasi untuk menjelaskan soal kewajiban punya NPWP kepada 
karyawan perusahaan kami. Ketika penyuluhan selesai, pas jam makan siang. Saya 
tawarkan kepada mereka untuk makan siang bersama. Tapi mereka menolak.



      Di masa lalu, adalah lumrah kalau perusahaan menjamu makan petugas pajak. 
Di situ negosiasi dapat dimulai. Kali ini petugas sepertinya benar-benar 
menutup peluang itu. Meski mereka bukan petugas yang tadinya mengurusi 
restitusi saya, sikap mereka ini bagi saya mewakili sikap institusi. Maka tekad 
saya bulat. Sama sekali tidak perlu memberi imbalan kepada petugas. Kalau itu 
saya lakukan saya melanggar hukum. Dan lebih buruk lagi, saya merusak tunas 
reformasi yang sebetulnya juga saya harapkan untuk tumbu dan berkembang.



      Tulisan ini adalah wujud rasa syukur saya atas perubahan di Kantor Pajak. 
Perubahan ini tentu belum mencerminkan hasil reformasi secara menyeluruh. Tapi 
serpihan peristiwa ini bagi saya adalah titik penting bagi perubahan menuju 
Indonesia yang lebih baik.



     Reformasi adalah soal perubahan mind set. Petugas pajak sudah menunjukkan 
perubahan itu. Masalahnya, bisakan wajib pajak mengubah mind set mereka? Saya 
sendiri merasakan betapa sulit mengubah mind set itu. Perlu banyak konsultasi 
hingga saya sampai pada kesimpulan bahwa petugas pajak sudah berubah.



      Bagi mereka yang selama ini diuntungkan oleh kebusukan petugas pajak, 
cerita seperti yang saya alami ini boleh jadi merupakan lonceng kematian buat 
mereka. Semoga petugas pajak bisa konsisten, termasuk dalam menangani para 
wajib pajak yang nakal. Dari saya, sikap petugas pajak ini semakin mempertebal 
komitmen saya untuk senantiasa mengelola urusan perpajakan secara sahih.






--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
You received this message because you are subscribed to the Google
Groups "bonjersatu" group, and of course the members are bonjersatu employees 
only.
To post to this group, send email to [email protected]
To unsubscribe from this group, send email to [EMAIL PROTECTED]
For more options, visit this group at
http://groups.google.com/group/bonjersatu?hl=en
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke