> Kompas, Senin 12 Mei 2003 > > Benarkah Poligami Sunah? > > Faqihuddin Abdul Kodir > > UNGKAPAN "poligami itu sunah" sering digunakan > sebagai pembenaran > poligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu, > sebenarnya bentuk lain > dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk > berlaku adil karena > pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, > berlaku adil sangat > sulit dilakukan (An-Nisa: 129). > > DALIL "poligami adalah sunah" biasanya diajukan > karena sandaran kepada > teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah > dipatahkan. Satu- > satunya ayat yang berbicara tentang poligami > sebenarnya tidak > mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, > apalagi mengapresiasi > poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks > perlindungan terhadap > yatim piatu dan janda korban perang. > > Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, > seperti Syekh Muhammad > Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad > al-Madan-ketiganya ulama > terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat. > > Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah > penyimpangan dari relasi > perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara > syar'i dalam keadaan > darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak > menimbulkan kerusakan > dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287). > > Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang > propoligami dipelintir > menjadi "hak penuh" laki-laki untuk berpoligami. > Dalih mereka, perbuatan > itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. > Menjadi menggelikan ketika > praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur > keislaman seseorang: > semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik > poisisi keagamaannya. > Atau, semakin bersabar seorang istri menerima > permaduan, semakin baik > kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering > dimunculkan > misalnya, "poligami membawa berkah", atau "poligami > itu indah", dan yang > lebih populer adalah "poligami itu sunah". > > Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang > baik untuk dilakukan. > Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan > poligami, yang > dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat > distorsif. Alasannya, jika > memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak > melakukannya sejak pertama kali > berumah tangga? > > Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama > bermonogami daripada > berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di > tengah masyarakat yang > menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga > Nabi SAW bersama istri > tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung > selama 28 tahun. Baru > kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi > berpoligami. Itu pun > dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa > hidup beliau. Dari > kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan > pernyataan "poligami itu sunah". > > Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi'i (w. > 204 H), adalah > penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. > Pada kasus poligami > Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 > mengenai perlindungan > terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan > menelusuri kitab Jami' al- > Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) > karya Imam Ibn al-Atsir > (544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa > poligami Nabi adalah media > untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, > ketika lembaga sosial yang > ada belum cukup kukuh untuk solusi. > > Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian > problem sosial bisa dilihat > pada teks-teks hadis yang membicarakan > perkawinan-perkawin an Nabi. > Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali > Aisyah binti Abu Bakr RA. > > Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi > Islam, > ungkapan "poligami itu sunah" juga merupakan > reduksi yang sangat besar. > Nikah saja, menurut fikih, memiliki berbagai > predikat hukum, tergantung > kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi > masyarakatnya. Nikah bisa > wajib, sunah, mubah (boleh), atau sekadar > diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi > dalam tafsirnya, Rûh al-Ma'âni, menyatakan, nikah > bisa diharamkan ketika > calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi > hak-hak istri, apalagi > sampai menyakiti dan mencelakakannya. Demikian > halnya dengan poligami. > Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat kondisi > Mesir saat itu, lebih > memilih mengharamkan poligami. > > Nabi dan larangan poligami > > Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan > Nabi adalah upaya > transformasi sosial (lihat pada Jâmi' al-Ushûl, juz > XII, 108-179). > Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan > strategi untuk > meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi > feodal Arab pada abad ke-7 > Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan > dan janda sedemikian > rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri > sebanyak mereka suka. > > Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi > praktik poligami, > mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan > keharusan berlaku adil > dalam berpoligami. > > Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah > mengawini delapan sampai > sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan > menyisakan hanya empat. > Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin > Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb > al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah > pernyataan eksplisit dalam > pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya > tanpa batas sama sekali. > > Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak > menekankan prinsip > keadilan berpoligami. Dalam sebuah ungkapan > dinyatakan: "Barang siapa yang > mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa > berbuat adil kepada > keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya > akan lepas dan > terputus" (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 168, nomor > hadis: 9049). Bahkan, dalam > berbagai kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya > bersikap sabar dan > menjaga perasaan istri. > > Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada > kritik, pelurusan, dan > pengembalian pada prinsip keadilan. Dari sudut ini, > pernyataan "poligami > itu sunah" sangat bertentangan dengan apa yang > disampaikan Nabi. Apalagi > dengan melihat pernyataan dan sikap Nabi yang > sangat tegas menolak > poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis > ini jarang dimunculkan > kalangan propoligami. Padahal, teks ini > diriwayatkan para ulama hadis > terkemuka: Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn > Majah. > > Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, > Fathimah binti > Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib > RA. Ketika mendengar > rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan > naik mimbar, lalu > berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin > al-Mughirah meminta izin > kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali > bin Abi Thalib. > Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi > tidak akan > mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali > bin Abi Thalib > menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri > mereka. Ketahuilah, > putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu > perasaannya adalah > menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya > adalah menyakiti hatiku > juga." (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: > 9026). > > Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, > hampir setiap orangtua > tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti > dikatakan Nabi, poligami > akan menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti > hati orangtuanya. > > Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa > dipastikan yang sunah > justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena > itu yang tidak > dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA > sendiri tetap bermonogami > sampai Fathimah RA wafat. > > Poligami tak butuh dukungan teks > > Sebenarnya, praktik poligami bukanlah persoalan > teks, berkah, apalagi > sunah, melainkan persoalan budaya. Dalam pemahaman > budaya, praktik > poligami dapat dilihat dari tingkatan sosial yang > berbeda. > > Bagi kalangan miskin atau petani dalam tradisi > agraris, poligami dianggap > sebagai strategi pertahanan hidup untuk penghematan > pengelolaan sumber > daya. Tanpa susah payah, lewat poligami akan > diperoleh tenaga kerja ganda > tanpa upah. Kultur ini dibawa migrasi ke kota > meskipun stuktur masyarakat > telah berubah. Sementara untuk kalangan priayi, > poligami tak lain dari > bentuk pembendamatian perempuan. Ia disepadankan > dengan harta dan takhta > yang berguna untuk mendukung penyempurnaan derajat > sosial lelaki. > > Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa > poligami merupakan > proses dehumanisasi perempuan. Mengambil pandangan > ahli pendidikan Freire, > dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana > kala perempuan yang > dipoligami mengalami self-depreciation. Mereka > membenarkan, bahkan > bersetuju dengan tindakan poligami meskipun > mengalami penderitaan lahir > batin luar biasa. Tak sedikit di antara mereka yang > menganggap penderitaan > itu adalah pengorbanan yang sudah sepatutnya > dijalani, atau poligami itu > terjadi karena kesalahannya sendiri. > > Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami > kerap mengemukakan argumen > statistik. Bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah > kerja bakti untuk > menutupi kesenjangan jumlah penduduk yang tidak > seimbang antara lelaki dan > perempuan. Tentu saja argumen ini malah menjadi > bahan tertawaan. Sebab, > secara statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit > lebih tinggi, namun > itu hanya terjadi pada usia di atas 65 tahun atau > di bawah 20 tahun. > Bahkan, di dalam kelompok umur 25-29 tahun, 30-34 > tahun, dan 45-49 tahun > jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan > Nasional tahun 2000; terima > kasih kepada lembaga penelitian IHS yang telah > memasok data ini). > > Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka > sebagaimana prinsip yang > dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar > poligami seharusnya dilihat > sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih, > kedaruratan memang > diperkenankan. Ini sama halnya dengan memakan > bangkai; suatu tindakan yang > dibenarkan manakala tidak ada yang lain yang bisa > dimakan kecuali bangkai. > > Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan > monogami atau poligami > dianggap persoalan parsial. Predikat hukumnya akan > mengikuti kondisi ruang > dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa > persoalan ini bisa > berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi > lain. Karena itu, pilihan > monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip. > Yang prinsip adalah > keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip > dasar syariah, yaitu > keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak > mendatangkan mudarat atau > kerusakan (mafsadah). > > Dan, manakala diterapkan, maka untuk > mengidentifikasi nilai-nilai > prinsipal dalam kaitannya dengan praktik poligami > ini, semestinya > perempuan diletakkan sebagai subyek penentu > keadilan. Ini prinsip karena > merekalah yang secara langsung menerima akibat > poligami. Dan, untuk > pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara > empiris, > interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek > poligami dalam realitas > sosial masyarakat. > > Dan, ketika ukuran itu diterapkan, sebagaimaan > disaksikan Muhammad Abduh, > ternyata yang terjadi lebih banyak menghasilkan > keburukan daripada > kebaikan. Karena itulah Abduh kemudian meminta > pelarangan poligami. > > Dalam konteks ini, Abduh menyitir teks hadis Nabi > SAW: "Tidak dibenarkan > segala bentuk kerusakan (dharar) terhadap diri atau > orang lain." (Jâmi'a > al-Ushûl, VII, 412, nomor hadis: 4926). Ungkapan > ini tentu lebih prinsip > dari pernyataan "poligami itu sunah". > > Faqihuddin Abdul Kodir Dosen STAIN Cirebon dan > peneliti Fahmina Institute > Cirebon, Alumnus Fakultas Syariah Universitas > Damaskus, Suriah > > > --------------------------------- > Sekarang dengan penyimpanan 1GB > http://id.mail.yahoo.com/
____________________________________________________________________________ ________ Have a burning question? Go to www.Answers.yahoo.com and get answers from real people who know.
