Maaf buat yang tersinggung! !!!!!!
> >
> > MUI Jakarta mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan
> > rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan
> > pakarnya, dan juga telah ditimbang berdasarkan ayat-ayat
> > alquran dan hadis nabi yang terpercaya sahihnya, maka MUI
> > memberkan fatwa pada tanggal 8 Agustus 2006:
> >
> > "HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK
> > MENIKAH DENGAN GADIS SEKANTOR"
> >
> > Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat
> > sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang
> > menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan
> > tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa
> > tersebut, maka wartawan republika mewawancarai sekretaris
> > umum MUI Prof.Dr. Din Syamsudin.
> >
> > Inilah isi wawancara tersebut:
> > ------------ --------- ---------
> >
> > Wartawan: Pak Syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan
> > fatwa haram untuk menikahi gadis sekantor?
> >
> > Prof.Dr.Din Syamsudin:
> >
> > Emang haram, menikahi satu orang gadis aja berat, apalagi
> > satu kantor, kan itu banyak jumlahnya ...
> >
> > Nyantei aje dikit, jangan terlalu dibikin serius he.he
..
Adam Wisnu
08 11 88 33 01
---------------------------------
Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business.