Kalo seinget gue sih ini aja.. 

Cara cairin Jamsostek, 
syaratnya bawa :
surat referensi asli dari kantor lama (cap basah) + 
Copy KTP + 
Copy KK + 
Kartu Asli Jamsostek +
Copy Buku Tabungan (buat ditransfer pembayaran nya)

trus syarat harus dah 5 taun kepesertaan dan 6 bulan setelah resign baru boleh 
cairin..

tapi gue gak tau kalo bisa online or nggaknya
Hope it helps ya..!

Thanks,
-atty-
www.KLIKBIOFIR.com 


----- Original Message ----
From: "Suparto, Arie" <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, April 17, 2008 10:21:10 AM
Subject: [bonsi97] JAMSOSTEK

Prends…..
 
Ada yang tau gimana cara ngurus pencairan JAMSOSTEK gak?
Gue denger bisa online yah?
Maksudnya, gue punya JAMSOSTEK kan dari company yg lama (yg di Jogja), katanya 
bisa diurus di JAMSOSTEK Jakarta, bener gak? 
Klo bisa, gmn caranya? Syarat2 nya apa aja?
Share donk………….
 


      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ

Kirim email ke