Sdr. Lim,
Saya sependapat dengan Jiang Xiong dan Kwa Siok bahwa sebaiknya si anak mengikuti marga dari kakek dalam (kakek dari ayah)nya. Apalagi ditambah kenyataan bahwa orang Tionghoa di Indonesia tidaklah menggunakan nama Tionghoa, terutama setelah adanya kebijaksanaan pemerintah yang 'mengharuskan' orang Tionghoa untuk mengganti namanya menjadi nama Indonesia. Sehingga nama Tionghoa hanya dipakai dalam lingkungan keluarga, untuk keperluan administrasi di pemerintahan biasanya menggunakan nama Indonesia (yang sebenarnya lebih pantas disebut nama barat, karena mayoritas orang2 Tionghoa menggunakan nama barat).
Saya sendiri mengalami hal yang sama. Orang tua saya tidak mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Nama di akte kelahiran saya adalah nama Indonesia, sedangkan nama Tionghoa saya hanya dipakai di lingkungan keluarga. Marga saya juga mengikuti marga ayah saya. Karena marga orang Tionghoa diturunkan berdasarkan garis keturunan ayah.
 
Salam,
KH

Lim Tjun Leng <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Dear all,
melalui e-mail ini saya mau menanyakan tentang pemberian marga. Misal sang ayah marga Wong dan ibu marga Tan, mereka menikah tanpa catatan sipil sehingga anaknya menggunakan marga Tan. Anggaplah anak laki-laki. Kemudian anak laki-laki ini besar dan menikah dan memiliki anak, apakah marga yang digunakannya akan lanjut Tan atau dia juga bisa mempertimbangkan menggunakan marga Wong yang merupakan marga kakeknya.
 
Mohon saran rekan-rekan. Terima kasih.
 

 


Do you Yahoo!?
Yahoo! Search presents - Jib Jab's 'Second Term'

.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :.




Yahoo! Groups Links

Kirim email ke