--- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "Skalaras" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
> Sangat setuju, kita kembali ke azas Kemanusiaan. penekanan azas 
Ketuhanan
> YME mengandung  tafsir ganda: kita ini negara sekuler atau negara 
agama?
> agama itu hak atau kewajiban?
> 
> salam,
> ZFy

----------------

Ini juga tergantung nomenclatura yang kita sepakati. kalau sekuler 
diartikan, bahwa hukum negara adalah bukan hukum berdasarkan akidah 
agama, maka kita pada dasarnya sekuler. Namun, kalau dilihat adanya 
pencampuran unsur unsur peraturan negara dalam system hukum, maka 
negara ini, tak murni sekuler.

Ketuhanan yang mahaesa, kalau ditilik dari sejarah perundingan Badan 
persiapan kemerdekaan Indonesia dari Juni sampai Agustus 1945, adalah 
HAK. Ini adalah jalan keluar kompromi, dari keharusan umat Islam 
mentaati hukum syariah, yang dihapus dari preambel UUD 45.

Adanya azas ketuhanan dalam konstitusi seringkali hanya merujuk pada 
sifat hakekat masyarakat bangsa itu, namun belum tentu merupakan 
sifat keagamaan dari negara yang bersangkutan.

Disaat perundingan dari Juni-Agustus 1945 itu, kalau masalah ini tak 
diselesaikan, maka akan terjadi deadlock, jadi ya keluarlah azas ini.

Mungkin sudah saatnya memikirkan kembali, apakah azas keagamaan harus 
dipasang dalam batang tubuh konstitusi atau tidak. Uni Eropa baru 
baru ini menolaknya.

Salam

danardono








.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke