--- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "Skalaras" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Sangat setuju, kita kembali ke azas Kemanusiaan. penekanan azas Ketuhanan > YME mengandung tafsir ganda: kita ini negara sekuler atau negara agama? > agama itu hak atau kewajiban? > > salam, > ZFy
---------------- Ini juga tergantung nomenclatura yang kita sepakati. kalau sekuler diartikan, bahwa hukum negara adalah bukan hukum berdasarkan akidah agama, maka kita pada dasarnya sekuler. Namun, kalau dilihat adanya pencampuran unsur unsur peraturan negara dalam system hukum, maka negara ini, tak murni sekuler. Ketuhanan yang mahaesa, kalau ditilik dari sejarah perundingan Badan persiapan kemerdekaan Indonesia dari Juni sampai Agustus 1945, adalah HAK. Ini adalah jalan keluar kompromi, dari keharusan umat Islam mentaati hukum syariah, yang dihapus dari preambel UUD 45. Adanya azas ketuhanan dalam konstitusi seringkali hanya merujuk pada sifat hakekat masyarakat bangsa itu, namun belum tentu merupakan sifat keagamaan dari negara yang bersangkutan. Disaat perundingan dari Juni-Agustus 1945 itu, kalau masalah ini tak diselesaikan, maka akan terjadi deadlock, jadi ya keluarlah azas ini. Mungkin sudah saatnya memikirkan kembali, apakah azas keagamaan harus dipasang dalam batang tubuh konstitusi atau tidak. Uni Eropa baru baru ini menolaknya. Salam danardono .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/