Saya kira untuk potong telur rebus atau telur goreng atau dibuat cap coi ataut burungnya dibuat sup, itu suatu hal yang 1.000 km jauh unutuk dilaksanakan, sebab sesuai peraturan kerajaan yang berpusat di awan-awan ialah yang diperkosa harus mempunyai saksi 4 orang, kalau tidak ada maka tuduhan perkosaan itu tidak berlaku. Peraturan awan-awan ini tidak bisa diperoalkan dengan pertanyaan: "Mana bisa orang yang diperkosa mempunyai 4 orang saksi, ataukah seharusnya sebelum diperkosa harus dikumpulkan 4 saksi terlebih dahulu?"
Di Indonesia itu ada macam-macam hukum, hukum adat, hukum postif [apakah ada hukum negatif?] dan hukum agama. Jadi tergantung apakah hukum yang positif atau hukum agama. Tetapi kalau kita mau objektif sesuai kehendak umum yang selalu mau menang tanpa pikir pikir panjang, maka misalnya dalam kasus Mei 1998, apabila disidangkan akan sulit menentukan siapa-siapa adalah pelaku pemerkosa dan apakah pernah terjadi pemerkosaan, karena yang diperkosa harus mempunyai saksi 4 orang. Hal menyebabkan pihak-pihak tertentu secara konsekwen membantah bahwa kebiadaban itu pernah terjadi. ----- Original Message ----- From: dewa mabuk To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Sent: Tuesday, June 28, 2005 6:42 AM Subject: [budaya_tionghua] RE: burung atawa telur ? [was: Rapist in school]. Mungkin yang dimaksudkan dalam posting di bawah ini adalah "dipotong telurnya" bukan "dipotong burungnya".... c",) Salam, Tjoei Sian ulysee <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Wah tidak tidak! Mendingan hukum mati aja. Sejarah membuktikan, kasim kasim yang dipotong burungnya bisa jadi lebih kejam dari yang piara burung. Kali kompensasi, jadi ambisi di tempat lain dan malahan lebih sadis lagi. Oh tidak! Lebih baik bunuh mati aja, tanggung! Kecuali kalau yang diperkosanya "tidak menyesal" kayak Kie Siaw Hoe. Eh itu sih bahasan milis sebelah. Maap, pabeulit, hehehhhehe -----Original Message----- From: karang terjal [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, June 27, 2005 10:30 PM To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Subject: [budaya_tionghua] Re: Rapist in school. Sebenarnya, hukuman yang paling pantas buat seorang pemerkosa selain hukuman mati adalah dipotong saja "burung" nya. Pemerkosaan terjadi karena si pemerkosa tidak sanggup mengendalikan "burung" nya. Daripada ngak bisa diatur mending dipotong saja. Kan seru. Sayangnya belum ada satu negarapun yang berani menetapkan peraturan seperti itu. Mungkin ada yang bisa meneruskan saran ini ke anggota DPR supaya bisa dijadikan menjadi UU? .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/