Saya kira untuk potong telur rebus atau telur goreng atau dibuat cap coi ataut 
burungnya dibuat sup,  itu suatu hal yang 1.000 km jauh unutuk dilaksanakan, 
sebab sesuai peraturan kerajaan yang berpusat di awan-awan ialah yang diperkosa 
harus mempunyai saksi 4 orang, kalau tidak ada maka tuduhan perkosaan itu tidak 
berlaku. Peraturan awan-awan ini tidak bisa diperoalkan dengan pertanyaan: 
"Mana bisa orang yang diperkosa mempunyai 4 orang saksi, ataukah seharusnya 
sebelum diperkosa harus dikumpulkan 4 saksi terlebih dahulu?"  

Di Indonesia itu ada macam-macam hukum, hukum adat, hukum postif [apakah ada 
hukum negatif?] dan hukum agama. Jadi tergantung apakah hukum yang positif atau 
hukum agama. Tetapi kalau kita mau objektif sesuai kehendak umum yang selalu 
mau menang tanpa pikir pikir panjang, maka misalnya dalam kasus Mei 1998, 
apabila disidangkan akan sulit menentukan siapa-siapa adalah pelaku pemerkosa 
dan apakah pernah terjadi pemerkosaan, karena yang diperkosa harus mempunyai 
saksi 4 orang. 

Hal menyebabkan pihak-pihak tertentu secara konsekwen membantah bahwa 
kebiadaban itu pernah terjadi. 

  ----- Original Message ----- 
  From: dewa mabuk 
  To: budaya_tionghua@yahoogroups.com 
  Sent: Tuesday, June 28, 2005 6:42 AM
  Subject: [budaya_tionghua] RE: burung atawa telur ? [was: Rapist in school].


  Mungkin yang dimaksudkan dalam posting di bawah ini adalah "dipotong 
telurnya" bukan "dipotong burungnya".... c",) 

  Salam,

  Tjoei Sian
  ulysee <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
    Wah tidak tidak! Mendingan hukum mati aja. Sejarah membuktikan, kasim kasim 
yang dipotong burungnya bisa jadi lebih kejam dari yang piara burung. Kali 
kompensasi, jadi ambisi di tempat lain dan malahan lebih sadis lagi. Oh tidak! 

    Lebih baik bunuh mati aja, tanggung! Kecuali kalau yang diperkosanya "tidak 
menyesal" kayak Kie Siaw Hoe.

    Eh itu sih bahasan milis sebelah. Maap, pabeulit, hehehhhehe

     

    -----Original Message-----
    From: karang terjal [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    Sent: Monday, June 27, 2005 10:30 PM
    To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
    Subject: [budaya_tionghua] Re: Rapist in school.

     

    Sebenarnya, hukuman yang paling pantas buat seorang pemerkosa selain 
hukuman mati adalah dipotong saja "burung" nya.  Pemerkosaan terjadi karena si 
pemerkosa tidak sanggup mengendalikan "burung" nya. Daripada ngak bisa diatur 
mending dipotong saja. Kan seru.

     

    Sayangnya belum ada satu negarapun yang berani menetapkan peraturan seperti 
itu.

    Mungkin ada yang bisa meneruskan saran ini ke anggota DPR supaya bisa 
dijadikan menjadi UU?




.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke