Sobat,
 
Bicara soal Undang Undang Perkawinan di negara kita (UU no. 1 th. 1974) dan bicara soal hukum agama, ujung-ujungnya pasti akan mengarah ke debat kusir yang tidak ada gunanya. Mengapa, karena kedua hukum itu dengan sadar (walaupun tidak mau diakui ) telah mengkotak-kotakkan manusia dengan batas "dinding kaca".
 
Saya sebut dengan "dinding kaca" karena batas itu nyata ada namun "tidak terlihat" atau "tidak mau diakui" keberadaannya oleh masyarakat (terutama oleh pemuka masyarakat).  Ibaratnya, apabila kita berbeda agama maka kita masih bisa saling menyapa, memberikan salam, tersenyum kepada orang yang berlainan agama dengan kita, namun ketika kita akan melakukan komunikasi yang lebih intim (menikah, misalnya) ternyata  kita tidak bisa saling menikah karena adanya "dinding kaca" yang memisahkan golongan-golongan agama.
 
UU no.1 th 1974 itu sendiri merupakan hasil kompromi politik ketika itu. Proses pembentukannya sangat alot dan diwarnai dengan  walk-out  segala.  Dengan adanya undang-undang itu, secara sadar pembentuk undang-undang telah menciptakan suatu ironi, yaitu  bahwa Negara RI memberikan  peluang kepada warganya untuk kawin dengan orang asing, namun sebaliknya, dalam hal "kawin beda agama", Negara RI tidak memberikan peluang yang sama terhadap perkawinan antar warga negara Indonesia yang berbeda agama. Di sini, konsep bahwa Bangsa Indonesia adalah "bangsa dalam pengertian politis, bukan bangsa berdasarkan ras atau agama" telah dilanggar. Tapi itulah keputusan politik yang telah diundangkan dan diberlakukan.
 
Nah, apabila anda termasuk orang yang yakin bahwa Tuhan itu maha adil, maha tahu, maha baik, dan sebagainya, dengarkan kata hati nurani anda; setelah yakin dengan suara hati anda dan siap dengan konsekuensinya, silahkan tabrak paradoks agama (salah satu paradoks adalah bahwa agama mengajarkan bahwa semua manusia berderajat sama di hadapan Tuhan <bahkan ada yang mengajarkan bahwa manusia diciptakan menurut gambaran Sang Pencipta  itu sendiri>  namun di sisi lain oleh agama yang sama diajarkan bahwa kelompok sendiri adalah lebih suci dari kelompok lain, sehingga tidak layak --atau bahkan berdosa-- untuk kawin dengan kelompok lain).  Paradoks semacam ini ada di hampir semua agama.
 
Lalu bagaimana mengatasinya?  Menurut opini saya, jika memang mau melakukan "kawin beda agama", maka yang bersangkutan harus berani menerobos "paradoks agama". 
 
Seperti yang telah ditulis oleh Sobat Chan CT, cara pertama adalah: pura-pura saja pindah agama agar bisa kawin secara formal, lalu setelah itu kembali ke agama semula ( jadi harus berani melakukan dua kali murtad). 
 
Atau, yang lebih halus, tapi mungkin perlu biaya lebih besar, adalah: kawinlah di luar negeri (di negeri yang hukum perkawinannya tidak menghambat), kemudian daftarkan akta perkawinannya di Kedubes RI setempat, dan dalam waktu 1 tahun setelah kembali ke Indonesia, daftarkan akta perkawinan yang telah didaftar oleh kedubes RI itu di kantor catatan sipil yang menaungi wilayah hukum di mana yang bersangkutan bertempat-tinggal. 
 
Pindah agama setelah kawin tidak akan mengakibatkan perkawinan secara formal (yang diakui oleh negara) menjadi batal atau putus, karena di dalam ketentuan Pasal 19, dari 6 alasan penyebab perceraian ternyata tidak ada satu ketentuan-pun yang menentukan bahwa pindah agama merupakan penyebab putusnya perkawinan (meskipun menurut hukum beberapa agama, pindah agama bisa mengakibatkan pembatalan perkawinan).  
 
Kalau dibilang kawin beda agama punya risiko besar untuk cerai karena beda prinsip yang sangat mendasar, coba kita lihat, ada berapa banyak pasangan seagama yang gagal dalam perkawinannya?
 
Mohon dimengerti bahwa opini ini adalah opini sekuler, yang didasarkan pada persepsi saya bahwa "Tuhan adalah Tuhan; sedangkan agama bukanlah Tuhan itu sendiri, melainkan hanyalah semacam alat yang diharapkan bisa membantu manusia untuk memahami Tuhan".
 
Tentu saja, saya selalu ingat, bahwa "lain kuil lain dewa-nya, lain guru lain pelajarannya, lain orang lain pendapatnya".
 
Salam,
 
Tjoei Sian 
 
 
NB:
Berikut ini adalah kutipan Pasal 19 dan Pasal 56 UU no. 1 tahun 1974.
 
Pasal 19
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
 
Catatan:
Harap dimaklumi bahwa yang dimaksudkan dengan "pihak lain" adalah pasangan dari suami atau isteri; bukan pihak ketiga. Jadi, dalam ketentuan huruf b yang dimaksudkan dengan "ijin pihak lain"  adalah ijin dari suami atau isteri yang bersangkutan. <bukan ijin dari atasan atau ijin dari instansi atau ijin dari teman>   :D 
 
 
Pasal 56
Perkawinan di luar Indonesia
(1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang Undang ini.
 
(2) dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami-isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkwainan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.
 
 


Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.

.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :.




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke