Sobat Michael,
Michael suswanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

MICHAEL:

Apakah 6a = RW, dan 6b = RT ?

6a dan 6b sekarang ini sudah jarang dijumpai, tapi fungsinya hampir sama dengan RT/ RW. (Secara formal, Kepala Desa atau Lurah adalah Kepala Pemda yang tingkatnya paling rendah.) 

Tataran no.2 adalah propinsi. Sekarang Indonesia sudah tinggal 26 propinsi?
Apa sajakah?
Mengenai propinsi di Indonesia, salah satu sobat kita --Eddy-- telah menguraikannya.  

Apakah Semarang adalah sebuah Propinsi?

Semarang bukanlah propinsi, ia adalah ibukota propinsi Jawa Tengah.
Ada berapa Gubernur kah dalam sebuah propinsi?

Pada dasarnya dalam 1 propinsi ada 1 gubernur. Setiap propinsi dipimpin oleh seorang gubernur.
<khusus untuk DKI Jakarta, ada 2 gubernur, yaitu gubernur DKI dan guberbur Bank Indonesia. Jumlah wakil gubernur dki lebih dari dua!!!  :) >

Apakah Gubernur biasanya adalah anggota DPR/MPR?

Sebagai bagian dari eksekutif, gubernur tidak boleh menjabat sebagai anggota DPR (legislatif); namun gubernur adalah anggota dari Utusan Golongan di dalam MPR. Hanya saja, mengenai utusan golongan ini, mungkin sekarang sudah diubah; untuk ini saya agak ketinggalan. 

Apa beda DPR denan MPR?

DPR adalah legislatif yang tugasnya membuat undang-undang (baik bersama-sama dengan pemerintah, maupun dengan inisiatif sendiri. Inisiatif ini yang belum pernah dilakukan, biasanya DPR kita menunggu usulan Pemerintah). Juga dalam beberapa hal, DPR punya kewenangan sekaligus kewajiban untuk memberikan persetujuan atas keputusan politik pemerintah (misalkan jika Presiden hendak mengumumkan perang).

Anggota DPR otomatis adalah anggota MPR. 

 

MPR kurang lebih setara dengan Congress di USA. beberapa kewenangan MPR adalah, menentukan dan mengubah UUD, mengangkat dan memberhentikan presiden dan wapres. Menetapkan Garis Garis Besar Haluan Negara.

 

Anggota MPR terdiri dari anggota DPR, Utusan Golongan (para gubernur, golongan profesional, wakil dari TNI dan beberapa golongan lainnya, saya lupa) 

 

Apakah 'menteri' itu? tugasnya apa/sektor-mana?

Menteri adalah pembantu Presiden. menurut UUD 45, menteri bukanlah pegawai biasa <jadi jangan ngiri kepada menteri jika mereka mempunyai hak-hak istimewa :)>

Menteri bertugas menjabarkan dan melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang masing-masing (misalnya, menlu mengurus urusan diplomatik); para menteri itu masing-masing memimpin departemen. Bersama-sama, sebagai tim yang dipimpin oleh Presiden, mereka sebagai "organ suatu negara" disebut sebagai kabinet. Mereka inilah yang ketika berfungsi sehari-hari disebut sebagai Pemerintah.

(bandingkan dengan organ perusahaan: masing masing direktur memimpin bidangnya. Secara keseluruhan dengan dipimpin oleh direktur utama, mereka sebagai "organ perusahaan" disebut sebagai Direksi. Ketika mereka melaksanakan fungsinya, kita sebut MANAJEMEN.)

 

Harap dicatat: Di negara kita, secara formal kita menganut sistem presidensial. Dalam sistem ini Presiden mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai kepala negara (personifikasi dari suatu negara) dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. 

 

Salam,

 

Tjoei Sian

 

 

 

 

 

 


Mohon satu / satu. Saya suka gaya jawaban dewa mabuk, karena padat dan
metodikal. Terima Kasih.

Terima Kasih sebelum dan sesudahnya.

Salam,
Michael S
 


Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.

.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :.




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke