Luke-heng, Jika anda akan mengawini seorang perempuan WNA, maka anda harus menjalani proses "Perkawinan Campur" (bukan perkwainan antar orang beda agama, namun perkawinan antara WNI dengan WNA). Hubungi catatan sipil setempat, tanayakan dokumen-dokumen apa yang mereka minta, setelah itu (seharusnya) anda dan calon isteri anda menghubungi kedubes negara dimana calon isteri anda terdaftar sebagai warga negara untuk mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan. Dengan menghubungi catatan sipil terlebih dahulu, diharapkan anda tidak akan mondar-mandir karena pihak catatan sipil minta "dokumen ini kurang, dokumen itu belum ada".
Apabila anda kesulitan mendapatkan dokumen-dokumen itu, atau apabila anda dipersulit oleh oknum-oknum pejabat, maka kawinlah di luar negeri, kemudian daftarkan akta perkawinan anda di kedubes RI di sana, lalu daftarkan pula di kantor catatan sipil setempat, setelah anda kembali. Proses ini lebih mahal, namun lebih cepat dan efektif. Untuk jelasnya, silahkan baca copy UU Perkawinan yang pernah di-upload di milis ini. Mengenai kewarganegaraan anak dan isteri: Sampai dengan hari ini, asas yang dianut dalam undang-undang kewarganegaraan RI adalah Ius Sanguinis, artinya, seorang anak yang bapaknya adalah seorang WNI otomatis kewarganegaraannya adalah Indonesia. Jadi, jika anda jadi menikah dengan seorang perempuan WNA, maka anak anda berdua adalah seorang WNI. Namun, seorang perempuan WNA tidak bisa otomatis menjadi WNI karena kawin dengan seorang WNI. Isteri anda kelak harus mengajukan proses naturalisasi. Prosesnya melalui pengadilan negeri dengan melampirkan salinan akta perkawinan, identitas suami-isteri, SBKRI suami, kelakuan baik dari Polres setempat, dan dokumen-dokumen WNA yang dia punyai; serta jangan lupa, sediakan uang yang cukup banyak. Kemudian, cari biro jasa yang yang bisa dipercaya, lalu tunggu dengan sabar, karena prosesnya bisa bertahun-tahun. Semoga beruntung. Salam, Tjoei Sian --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "luke_2086" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Dear members, > ada yang punya pengalaman menikah dengan WNA? > Saya saat ini sedang serius dengan seorang wanita warga negara Cina. > Saya sendiri WNI tionghoa. > Apa saja persyaratan untuk menikahi dengan WNA? Apa saja konsekuensi > bila saya ingin dia tinggal di Indonesia? > Bila kelak mempunyai anak, apa kebangsaan anak kami tsb? terus terang > banyak sekali pertanyaan2 yang ada di benak saya. > > Bila ada yang bersedia membagi pengalaman atau memberi tahu saya di > mana harus mencari informasi, saya sangat berterima kasih. > > salam, > Luke > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/