Luke-heng,

Jika anda akan mengawini seorang perempuan WNA, maka anda harus 
menjalani proses "Perkawinan Campur" (bukan perkwainan antar orang 
beda agama, namun perkawinan antara WNI dengan WNA). Hubungi catatan 
sipil setempat, tanayakan dokumen-dokumen apa yang mereka minta, 
setelah itu (seharusnya) anda dan calon isteri anda menghubungi 
kedubes negara dimana calon isteri anda terdaftar sebagai warga negara 
untuk mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan.
Dengan menghubungi catatan sipil terlebih dahulu, diharapkan anda 
tidak akan mondar-mandir karena pihak catatan sipil minta "dokumen ini 
kurang, dokumen itu belum ada".

Apabila anda kesulitan mendapatkan dokumen-dokumen itu, atau apabila 
anda dipersulit oleh oknum-oknum pejabat, maka kawinlah di luar 
negeri, kemudian daftarkan akta perkawinan anda di kedubes RI di sana, 
lalu daftarkan pula di kantor catatan sipil setempat, setelah anda 
kembali. Proses ini lebih mahal, namun lebih cepat dan efektif.

Untuk jelasnya, silahkan baca copy UU Perkawinan yang pernah di-upload 
di milis ini. 


Mengenai kewarganegaraan anak dan isteri:

Sampai dengan hari ini, asas yang dianut dalam undang-undang 
kewarganegaraan RI adalah Ius Sanguinis, artinya, seorang anak yang 
bapaknya adalah seorang WNI otomatis kewarganegaraannya adalah 
Indonesia.  Jadi, jika anda jadi menikah dengan seorang perempuan WNA, 
maka anak anda berdua adalah seorang WNI. 

Namun, seorang perempuan WNA tidak bisa otomatis menjadi WNI karena 
kawin dengan seorang WNI. Isteri anda kelak harus mengajukan proses 
naturalisasi. Prosesnya melalui pengadilan negeri dengan melampirkan 
salinan akta perkawinan, identitas suami-isteri, SBKRI suami, kelakuan 
baik dari Polres setempat, dan dokumen-dokumen WNA yang dia punyai; 
serta jangan lupa, sediakan uang yang cukup banyak.  Kemudian, cari 
biro jasa yang yang bisa dipercaya, lalu tunggu dengan sabar, karena 
prosesnya bisa bertahun-tahun. 

Semoga beruntung.
 
Salam,

Tjoei Sian


--- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "luke_2086" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Dear members,
> ada yang punya pengalaman menikah dengan WNA? 
> Saya saat ini sedang serius dengan seorang wanita warga negara Cina.
> Saya sendiri WNI tionghoa.
> Apa saja persyaratan untuk menikahi dengan WNA? Apa saja konsekuensi
> bila saya  ingin dia tinggal di Indonesia?
> Bila kelak mempunyai anak, apa kebangsaan anak kami tsb? terus terang
> banyak sekali pertanyaan2 yang ada di benak saya.
> 
> Bila ada yang bersedia membagi pengalaman atau memberi tahu saya di
> mana harus mencari informasi, saya sangat berterima kasih.
> 
> salam,
> Luke
>






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke