-------- Original Message --------
Subject: [t-net] Peraturan Penggantian Nama Cina
Date: Tue, 13 Dec 2005 02:40:00 +0700
From: Hendy Lie <[EMAIL PROTECTED]>



Di bawah ini ada peraturan soal penggantian nama Cina di Indonesia.
Dari peraturan ini, saya rasa sama sekali tidak ada unsur paksaan agar
orang Tionghoa mengganti nama Cina-nya. Coba baca pasal 1, yang tertulis
adalah kata "INGIN", bukannya kata "HARUS". Jadi omong kosong kalau ada
yang bilang orang Tionghoa DIHARUSKAN mengganti nama Cina-nya.


Hendy Lie
*** punya nama tiga suku kata juga

-----------------------------------------------------------



KOMANDO OPERASI TERTINGGI
PRESIDIUM KABINET AMPERA
REPUBLIK INDONESIA
-------------------------------

KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET
No.: 127/Kep/12/1966
KETUA PRESIDIUM KABINET

Menimbang:
1. Bahwa dalam rangka nation dan character building Indonesia, proses
asimilasi warga negara Indonesia "keturunan asing" dalam tubuh bangsa
Indonesia harus dipertjepat.
2. Bahwa penggantian nama dari orang Indonesia keturunan asing dengan
nama jang sesuai dengan nama Indonesia asli akan dapat mendorong usaha
asimilasi ini.
3. Bahwa oleh karena itu bagi warga negara Indonesia jang masih memakai
nama Tjina, jang ingin mengubah namanja jang sesuai dengan nama
Indonesia asli perlu diberikan fasilitas jang seluas-luasnja dengan
diadakan procedur jang chusus.

Mengingat: Undang-undang No. 4 Tahun 1961

MEMUTUSKAN: Peraturan ganti nama bagi warga negara Indonesia jang
memakai nama Tjina sbb:

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
(1) Warga Negara Indonesia jang masih memakai nama-nama perseorangan dan
nama keluarga Tjina jang ingin mengganti namanja dengan nama Indonesia
dapat menjatakan keinginannja setjara tertulis pada Kepala Daerah
Tingkat II atau pedjabat jang ditundjuk
(2) Nama-nama jang dipilih tidak boleh melanggar adat sesuatu daerah
atau tidak boleh dianggap sebagai sesuatu gelar, dan tidak boleh
melanggar tata kesusilaan;
(3) Kepala Daerah atau Pedjabat jang ditundjuknja atas nama Menteri
Kehakiman memberikan tanda penerima atas surat pernjataan ganti nama
jang dimaksud
(4) Sedjak jang bersangkutan menerima surat tanda penerima seperti jang
tersebut dalam ajat(3) ia dapat memakai nama jang baru
(5) Apabila dalam djangka waktu 3 bulan sedjak ia menerima surat tanda
penerima jang dimaksud dalam ajat(3) di atas, tidak terdapat sanggahan
atau gugatan atas pemakaian nama baru itu dari siapapun jang disalurkan
melalui Kepala Daerah tingkat II jang bersangkutan, maka ia dapat
menggunakan nama tersebut seterusnja dan dianggap telah mendapat izin
dari Menteri Kehakiman seperti jang dimaksud dalam pasal Undang-undang
No. 4 tahun 1961

BAB II
PROSEDUR

Pasal 2
(1) Untuk menampung pelaksanaan penggantian nama setjara tersebut di
atas diadakan prosedur chusus jang menjimpang dari prosedur biasa untuk
djangka waktu tersebut
(2) Penggantian nama menurut ketentuan ini dilakukan dengan tjara
mengisi surat pernjataan dalam rangkap 3 (tiga) dimana harus
ditjantumkan nama lengkap lama, tanggal dan tempat lahir serta alamat di
samping nama lengkap jang baru dari jang bermaksud mengganti namanja
(3) Setiap surat pernjataan harus disertai surat bukti kewarganegaraan
RI jang bersangkutan
(4) Penggantian nama dari anak-anak dibawah umur 18 tahun dilakukan oleh
orang tua atau walinja dalam Surat Pernjataan jang sama atau Surat
Pernjataan tersendiri;
(5) Surat Penjataan diadjukan kepada Bupati/KDH atau Walikota/KDH
setempat untuk didaftar, diberikan nomor daftar dan disjahkan;
(6) Satu helai dikirim Menteri Kehakiman RI di Djakarta melalui Kantor
Bupati/Walikota KDH jang bersangkutan.
Satu helai Surat Pernjataan segera dikembalikan kepada jang
bersangkutan, untuk diusahakan perubahan akte kelahiran dan; djika ada,
akte perkawinannja pada Kantor Tjatatan Sipil jang bersangkutan;
(7) Surat Pernjataan jang telah didaftar diberi nomer dan disjahkan oleh
Bupati atau Walikota/KDH jang bersangkutan mempunjai kekuatan hukum jang
sjah;

BAB III
LAIN-LAIN

Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan keputusan ini para Bupati dan Walikota KDH jang
bersangkutan supaja menjediakan fasilitas-fasilitas jang
seringan-ringannja kepada para pengganti nama guna memperlantjar
prosedur;
(2) Untuk biaja Adiministrasi tidak boleh dipungut biaja lebih dari Rp
25,- (dua puluh lima rupiah) untuk setiap Pernjataan;
(3) Hal-hal jang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian
oleh Menteri Dalam Negeri;
(4) Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Djanuari 1967 dan berachir
pada tanggal 31 Maret 1968.

Ditetapkan di: DJAKARTA
Sesuai dengan aslinja Pada Tanggal : 27 Desember 1966

SEKRETARIAT PRESIDIUM        
BIRO TATA USAHA              
Pd. Kepala Bagian Reproduksi 
ttd,

(Drs. Soedharto)       
                       

PRESIDIUM KABINET AMPERA
KETUA
Tjap/ttd,


Soeharto
DJENDRAL TNI


-------------------------------
Tambahan:
Peraturan ganti nama ini diperpanjang melalui Keppres No.123 Tahun 1968,
yaitu sampai dengan Desember 1968

Sumber:
Buku "Orang Cina Khek dari Singkawang" - Lampiran D - hal.395-398



.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :.




SPONSORED LINKS
Indonesia Culture Chinese


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke