Ya, sungguh sangat menyedihkan melihat kenyataan di Indonesia ini masih belum tegaknya HUKUM dengan baik. Apa yang telah di Undangkan, apa yang telah menjadi ketentuan masih saja tidak jalan didalam praktek. Putra-putri anak bangsa kudu kerja lebih keras, dan gigih lagi berjuang membenahi negeri ini.
 
SBKRI sudah tidak diberlakukan lagi, tapi dilapangan tetap saja ada pejabat yang menuntut untuk memperlihatkan ada-tidaknya SBKRI orang untuk mengurus surat-surat. Padahal, seharusnya cukup menunjukkan surat-lahir, akte kelahiran yang membuktikan bahwa dirinya lahir di Indonesia, sudah cukup untuk menyatakan sebagai warga-negara Indonesia! Tentu maksudnya, kita semua juga sudah jelas. Kalau dibilang tidak ada, apa surat-surat itu tidak bisa dikeluarkan, atau hanya dipersulit dan jadi harus buang waktu lama?
 
Mudah-mudahan aparat Pemerintah bisa cepat membenahi kerjanya, menjatuhkan sanksi setiap pejabat yang melanggar ketentuan, ya! Sehingga setiap UU dan Ketentuan bisa berlaku secara baik, dan semua orang bisa hidup didalam jalur hukum yang telah diberlakukan. Aman dan tentram, adil dan sejahtera bagi rakyat terbanyak.
 
Salam,
ChanCT
 
----- Original Message -----
From: Endra
Sent: Friday, January 13, 2006 9:54 AM
Subject: RE: [budaya_tionghua] OOT : SKBRI

Dear Sir Ferguson,

 

Sekedar masukkan, menurut saya yang benar penulisannya (singkatan) adalah SBKRI singkatan dari Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dan bukan SKBRI.

 

Pengalaman saya untuk pengurusan hal hal seperti itu, bila kita tidak punya SBKRI maka biasanya bisa diganti dengan surat Kewarganegaraan ortu kita.

 

Salam,

endra


From: budaya_tionghua@yahoogroups.com [mailto:budaya_tionghua@yahoogroups.com] On Behalf Of Sir Ferguson
Sent: 13 Januari 2006 7:29
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
Subject: [budaya_tionghua] OOT : SKBRI

 

selamat pagi,

 

mohon masukannya, saya saat ini berkerja di jakarta, saya ada pendatang dari Kalimantan. Beberapa bulan ini saya bermaksud untuk mengurus kependudukan jakarta (KK dan KTP), tapi ketika bertemu petugas dan menyampaikan maksud tersebut, hal pertama yang ditanyakan apakah saya warga keturunan atau bukan...???dan ketika saya mengiyakan, petugas tersebut mengatakan proses akan lebih rumit...!!!petugas tersebut juga meminta SKBRI saya, sedangkan saya dari lahirnya adalah WNI, mana ada SKBRI...??? setahu saya juga SKBRI telah dihapuskan...???

Hal ini terjadi juga ketika saya meminta hal yang sama di kota bekasi...!!!

Mohon pencerahannya..

 

 





.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :.




YAHOO! GROUPS LINKS




Reply via email to