Malaysia Tahun Ini Tetap Melarang Penggunaan Kembang Api & Petasan. (Laporan wartawan Kantor Berita Xinhua di Kuala Lumpur Xiong Ping). Deputi Menteri Keamanan Dalam Negeri Malaysia Datuk Xie Kuantai tanggal 24 Januari 2006 mengatakan, di tengah-tengah perayaan Hari Raya Imlek tahun ini, Malaysia tetap melarang penggunaan kembang api dan petasan.
Dalam pengumuman yang diterbitkan pada hari itu Datuk Xie Kuantai mengatakan, selain dua jenis kembang api yang telah direkomendasikan (tidak berbahaya), maka semua jenis kembang api lainnya termasuk kategori dilarang. Dia mengatakan, siapapun juga yang kedapatan membuat, memiliki atau mengimpor petasan atau kembang api, akan dianggap melanggar undang-undang tentang bahan peledak yang berlaku di Malaysia, para tersangka bisa dituntut hukuman 5 tahun penjara atau denda sebesar 10 ribu Ringgit (setara USD 2660), atau kedua-duanya. Menurut catatan, tahun lalu Malaysia telah menangkap orang-orang yang kedapatan melanggar undang-undang dengan membakar kembang api dan petasan. Datuk Xie Kuantai melanjutkan, undang-undang tentang pelarangan kembang api dan petasan bertujuan untuk melindungi masyarakat dan harta bendanya dari bahaya akibat membakar petasan atau kembang api. Kepolisian Malaysia akan melakukan razia di tengah-tengah suasana Perayaan Imlek, siapapun yang melanggar akan ditindak. Dikutip dan diterjemahkan dari Harian Qian Dao Ri Bao terbitan Surabaya edisi 26 Januari 2006. .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
