Siaran Pers Solidaritas Nusa Bangsa
Walikota Semarang Melakukan Tindakan Diskriminatif
Baru beberapa hari berselang sejak Perayaan tahun Baru Imlek yang pada tahun
ini jatuh pada tanggal 29 Januari 2006, Etnis tionghoa di kota Semarang
mendapatkan "hadiah" tahun baru berupa tindakan diskriminatif dari Walikota
Semarang.
Hal ini berawal dari adanya keberatan warga etnis Tionghoa di Semarang terhadap
pemberlakuan pelampiran Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI)
untuk pengurusan dokumen pribadi. Menanggapi keberatan tersebut, Walikota
Semarang Sukawi Sutarip malah menyatakan bahwa pemberlakuan SBKRI bisa diterima
oleh semua warga dan berjalan dengan mulus (pernyataan pada tanggal 1 Februari
2006 dalam acara Liputan 6 Siang di SCTV).
Pemberlakuan SBKRI di Semarang ini dilakukan berdasarkan SK Walikota Semarang
yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2005 silam yang mensyaratkan SBKRI untuk
memperoleh kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP) dan akta kelahiran bagi
warga negara Indonesia (WNI) etnis Tionghoa.
Pemberlakuan SBKRI yang sering dibungkus dengan alasan untuk pendataan atau
yang lainnya jelas-jelas merupakan tindakan diskriminatif. Dokumen yang sejak
puluhan tahun ini telah memakan jutaan korban warga Indonesia etnis Tionghoa
sudah diakui sebagai dokumen yang bermasalah. Oleh karena itulah sejak rezim
reformasi telah dikeluarkan kembali sejumlah peraturan untuk membatalkan
pemberlakuan SBKRI sebagai syarat untuk mengurus berbagai dokumen. Untuk
membuktikan diri sebagai warga negara Indonesia dan untuk mengurus
dokumen-dokumen pribadi, seorang warga Indonesia apapun etnisnya cukup
memberikan dokumen berupa akte kelahiran atau Kartu Tanda penduduk (KTP). Salah
satu peraturan tersebut adalah Surat Edaran dari Sekretariat Wakil Presiden RI
Nomor B. 313 tertanggal 15 Maret 2004, perihal Pelaksanaan Keppres No. 56 Tahun
1996 dan Inpres No. 4 Tahun 1999 tentang SBKRI. Pada intinya surat ini
menyampaikan mengenai masih ditemukannya praktek penyimpangan terhadap Keppres
No 56/1996 dan Inpres No. 4 /1999 yang sudah menggantikan SBKRI dengan akte
kelahiran dan KTP sebagai identitas kewarganegaraan RI. Oleh karena itu
dihimbau agar para Mentri, Pimpinan LPND, Pimpinan Sekretariat Lembaga Tinggi
Negara, Gubernur, Walikota dan Bupati untuk menertibkan aparat yang masih
melakukan pelanggaran.
Sayangnya memang keberadaan peraturan-peraturan ini tidak didukung dengan
pelaksanaan yang tegas di lapangan. Hal lain yang menjadi masalah adalah karena
peraturan-peraturan tersebut bersifat parsial, sektoral berdasarkan
masing-masing departeman dan secara hirarki hukum bentuknya sangat lemah karena
hanya berupa surat edaran atau SK. Apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan
itu maka tidak jelas bagaimana pengaturan sanksinya.
Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Internasional tahun 1965 tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial melalui Undang-Undang No.29 tahun
1999. Sebagai Negara Pihak (State Party) dari Konvensi tersebut maka Indonesia
memiliki kewajiban untuk mentaati aturan yang terdapat didalamnya. Salah satu
aturan yang utama dari konvensi itu adalah bahwa negara pihak harus
menghapuskan segala peraturan yang secara langsung atau tidak langsung bersifat
diskriminatif dan menjadikan tindakan diskriminatif sebagai tindakan yang harus
dihukum. Berdasarkan konvensi ini maka tindakan Walikota Semarang dengan
mengeluarkan SK SBKRI telah melanggar hukum Nasional dan Internasional.
Melalui siaran pers ini kami Solidaritas Nusa Bangsa, sebuah Lembaga Swadaya
Masyarakat yang berjuang untuk menghapuskan sega bentuk diskriminasi rasial
mengajukan hal-hal sebagai berikut :
1.. Walikota Semarang segera mencabut SK persyaratan SBKRI bagi warga negara
Indonesia etnis Tionghoa di Semarang dalam pengurusan berbagai dokumen pribadi.
2.. Pemerintah Indonesia segera mengeluarkan Undang-undang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis sebagai implementasi dari Konvensi Internasional
Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Rasial.
Demikianlah pernyataan ini kami buat dalam rangka perjuangan penghapusan
diskrimiansi rasial yang masih menelan banyak korban di Indonesia.
Jakarta, 6 Februari 2006,
SOLIDARITAS NUSA BANGSA
Sondang Frishka, SH.,LLM
Direktur Eksekutif
----- Original Message -----
From: [EMAIL PROTECTED]
To: Recipient list suppressed:
Sent: Sunday, February 05, 2006 11:57 PM
Subject: [HKSIS] Siaran pers ...... [ Walikota Semarang Melakukan Tindakan
Diskriminatif ]
Berita dan Tulisan yang disiarkan HKSIS-Group, sekadar untuk diketahui dan
sebagai bahan pertimbangan kawan-kawan, tidak berarti pasti mewakili pendapat
dan pendirian HKSIS.
SPONSORED LINKS American family home insurance American family home insurance
company Home loan for low income family
Family home finance Family home business Family home evening
--------------------------------------------------------------------------------
YAHOO! GROUPS LINKS
a.. Visit your group "HKSIS" on the web.
b.. To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
c.. Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
--------------------------------------------------------------------------------
[Non-text portions of this message have been removed]
.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.
.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.
.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.
.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/