Siaran Pers Solidaritas Nusa Bangsa

 

Walikota Semarang Melakukan Tindakan Diskriminatif

 

Baru beberapa hari berselang sejak Perayaan tahun Baru Imlek yang pada tahun 
ini jatuh pada tanggal 29 Januari 2006, Etnis tionghoa di kota Semarang 
mendapatkan "hadiah" tahun baru berupa tindakan diskriminatif dari Walikota 
Semarang.

 

Hal ini berawal dari adanya keberatan warga etnis Tionghoa di Semarang terhadap 
pemberlakuan pelampiran Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) 
untuk pengurusan dokumen pribadi. Menanggapi keberatan tersebut, Walikota 
Semarang Sukawi Sutarip malah menyatakan bahwa pemberlakuan SBKRI bisa diterima 
oleh semua warga dan berjalan dengan mulus (pernyataan pada tanggal 1 Februari 
2006 dalam acara Liputan 6 Siang di SCTV).

 

Pemberlakuan SBKRI di Semarang ini dilakukan berdasarkan SK Walikota Semarang 
yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2005 silam yang mensyaratkan SBKRI untuk 
memperoleh kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP) dan akta kelahiran bagi 
warga negara Indonesia (WNI) etnis Tionghoa.

 

Pemberlakuan SBKRI yang sering dibungkus dengan alasan untuk pendataan atau 
yang lainnya jelas-jelas merupakan tindakan diskriminatif. Dokumen yang sejak 
puluhan tahun ini telah memakan jutaan korban warga Indonesia etnis Tionghoa 
sudah diakui sebagai dokumen yang bermasalah. Oleh karena itulah sejak rezim 
reformasi telah dikeluarkan kembali sejumlah peraturan untuk membatalkan 
pemberlakuan SBKRI sebagai syarat untuk mengurus berbagai dokumen. Untuk 
membuktikan diri sebagai warga negara Indonesia dan untuk mengurus 
dokumen-dokumen pribadi, seorang warga Indonesia apapun etnisnya cukup 
memberikan dokumen berupa akte kelahiran atau Kartu Tanda penduduk (KTP). Salah 
satu peraturan tersebut adalah Surat Edaran dari Sekretariat Wakil Presiden RI 
Nomor B. 313 tertanggal 15 Maret 2004, perihal Pelaksanaan Keppres No. 56 Tahun 
1996 dan Inpres No. 4 Tahun 1999 tentang SBKRI. Pada intinya surat ini 
menyampaikan mengenai masih ditemukannya praktek penyimpangan terhadap Keppres 
No 56/1996 dan Inpres No. 4 /1999 yang sudah menggantikan SBKRI dengan akte 
kelahiran dan KTP sebagai identitas kewarganegaraan RI. Oleh karena itu 
dihimbau agar para Mentri, Pimpinan LPND, Pimpinan Sekretariat Lembaga Tinggi 
Negara, Gubernur, Walikota dan Bupati untuk menertibkan aparat yang masih 
melakukan pelanggaran.

 

Sayangnya memang keberadaan peraturan-peraturan ini tidak didukung dengan 
pelaksanaan yang tegas di lapangan. Hal lain yang menjadi masalah adalah karena 
peraturan-peraturan tersebut bersifat parsial, sektoral berdasarkan 
masing-masing departeman dan secara hirarki hukum bentuknya sangat lemah karena 
hanya berupa surat edaran atau SK. Apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan 
itu maka tidak jelas bagaimana pengaturan sanksinya. 

 

Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Internasional tahun 1965 tentang 
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial melalui Undang-Undang No.29 tahun 
1999. Sebagai Negara Pihak (State Party) dari Konvensi tersebut maka Indonesia 
memiliki kewajiban untuk mentaati aturan yang terdapat didalamnya. Salah satu 
aturan yang utama dari konvensi itu adalah bahwa negara pihak harus 
menghapuskan segala peraturan yang secara langsung atau tidak langsung bersifat 
diskriminatif dan menjadikan tindakan diskriminatif sebagai tindakan yang harus 
dihukum. Berdasarkan konvensi ini  maka tindakan Walikota Semarang dengan 
mengeluarkan SK SBKRI telah melanggar hukum Nasional dan Internasional.

 

Melalui siaran pers ini kami Solidaritas Nusa Bangsa, sebuah Lembaga Swadaya 
Masyarakat  yang berjuang untuk menghapuskan sega bentuk diskriminasi rasial 
mengajukan hal-hal sebagai berikut :

 

  1.. Walikota Semarang segera mencabut SK persyaratan SBKRI bagi warga negara 
Indonesia etnis Tionghoa di Semarang dalam pengurusan berbagai dokumen pribadi.
  2.. Pemerintah Indonesia segera mengeluarkan Undang-undang Penghapusan 
Diskriminasi Ras dan Etnis sebagai implementasi dari Konvensi Internasional 
Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Rasial.
 

 

Demikianlah pernyataan ini kami buat dalam rangka perjuangan penghapusan 
diskrimiansi rasial yang masih menelan banyak korban di Indonesia.

 

 

 

Jakarta, 6 Februari 2006,

SOLIDARITAS NUSA BANGSA

 

 

 

 

Sondang Frishka, SH.,LLM

Direktur Eksekutif

----- Original Message ----- 
From: [EMAIL PROTECTED] 
To: Recipient list suppressed: 
Sent: Sunday, February 05, 2006 11:57 PM
Subject: [HKSIS] Siaran pers ...... [ Walikota Semarang Melakukan Tindakan 
Diskriminatif ]




Berita dan Tulisan yang disiarkan HKSIS-Group, sekadar untuk diketahui dan 
sebagai bahan pertimbangan kawan-kawan, tidak berarti pasti mewakili pendapat 
dan pendirian HKSIS. 



SPONSORED LINKS American family home insurance  American family home insurance 
company  Home loan for low income family  
      Family home finance  Family home business  Family home evening  


--------------------------------------------------------------------------------
YAHOO! GROUPS LINKS 

  a..  Visit your group "HKSIS" on the web.
    
  b..  To unsubscribe from this group, send an email to:
   [EMAIL PROTECTED]
    
  c..  Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 


--------------------------------------------------------------------------------



[Non-text portions of this message have been removed]





.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke