>> Harusnya (menurut saya) tidak perlu ada departemen agama di negeri
ini. Begitu pula perkawinan, mau secara agama atau tidak adalah
kebebasan sepenuhnya tiap individu. Mau berlainan agama atau tidak
beragama sama sekali, yang penting antara sepasang pria wanita sudah
sepakat hidup bersama, pemerintah wajib mencatat mereka sebagai
suami istri! <<

Untuk ungkapan dari sdr Erik ini, secara pribadi, SETUJU !
Pencatatan pernikahan di Indonesia kadang memang merepotkan spt yg
dialami bbrp rekan saya, walau menikah dgn pasangan yg agamanya sama.
Terhadap yg berbeda agama, atau yg mengaku tak ber-agama, entah
bagaimana perlakuan yg didapt pada saat pendaftaran ke catatan sipil.
Benar di negara2 lain, misalnya Singapura, USA dan Australia, tidak
dipermasalahkan soal agama dari calon mempelai dan urusan pendaftaran
itu tidak sulit atau memerlukan banyak dokumen spt di sini. Jadi gak
heran jika ada yg memilih utk nikah di luar negeri, wong di negeri
sendiri dibikin repotz gitu.

--- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "Erik" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Ya! Itulah yang membuat saya ga habis pikir. Kenapa perjuangan 
> melawan diskriminasi justru terjebak dan ikut hanyut dalam aturan 
> permainan yang dibikin regim otoriter?
> 
> Harusnya (menurut saya) tidak perlu ada departemen agama di negeri 
> ini. Begitu pula perkawinan, mau secara agama atau tidak adalah 
> kebebasan sepenuhnya tiap individu. Mau berlainan agama atau tidak 
> beragama sama sekali, yang penting antara sepasang pria wanita sudah 
> sepakat hidup bersama, pemerintah wajib mencatat mereka sebagai 
> suami istri!
> 
> Sudah intervensi soal hubungan manusia dengan Tuhan-nya, pemerintah 
> juga ikut campur tangan dalam urusan ranjang orang! Dengan siapa 
> saya mau tidur kok musti disahkan dulu sama pemerintah??
> 
> Salam, 
> 
> Erik
> ---------------------------------------------------------------------
> In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "skala selaras" wrote:
> 
> Aneh bin ajaib, hanya terjadi di Indonesia, orang kawin harus secara 
> agama!
> orang yang tidak beragama tidak berhak kawin??? ini jelas sebuah 
> pelanggaran  hak asasi manusia yang serius! dan mungkin banyak yang 
> tidak sadar, peraturan ini baru berlaku sejak ORBA, zaman Orla, 
> orang bisa langsung mencatatkan perkawinannya di catatan sipil, tak 
> ada urusannya dengan agama.
> > Apakah Indonesia negara Agama??? mengapa memaksa orang beragama?
> > 
> > ZFy
> > 
> > 
> > ----- Original Message -----
> > From: "Hendy Lie" <hendylie@>
> > >
> > > Masih menurut Sutarmidji, payung hukum pencatatan nikah bagi
> > > penganut Khong Hu Cu, untuk sementara waktu ini, memakai 
> peraturan
> > > kepala daerah. "Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan 
> dewan.
> > > Untuk sementara ini, kita pakai peraturan kepala daerah baru
> > > kemudian membuat Perda (peraturan daerah, Red) nya," ujarnya.
> > >
> > > Lebih lanjut Wako menjelaskan, dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, pada
> > > Pasal 2 Ayat 1 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan 
> sah
> > > apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya itu.
> > > Menurutnya, para pakar hukum membuat dua penafsiran berbeda 
> terhadap
> > > UU tersebut. Penafsiran pertama, apakah agama dan kepercayaan itu
> > > merupakan satu bagian, ataukah, dalam penafsiran kedua, agama dan
> > > kepercayaan tersebut terpisah.
> > >
> > > "Untuk menyelesaikan masalah hukum ini, Pemkot mengambil 
> penafsiran
> > > yang kedua yakni antara agama dan kepercayaan terpisah, bukan 
> satu
> > > kesatuan," kata dia. Sekedar diketahui, penganut Khong Hu Cu di 
> Kota
> > > Pontianak saat ini mencapai 36 persen dari seluruh masyarakat 
> kota.
> > > (zan)
> >
>







.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke