Ada sebuah pasal yang sangat krusial dan berbahaya yang benar-benar harus di cermat-i bunyi pasal tersebut, sehingga jangan sampai pendukung RUUAPP yang benar-benar mendukung juga tidak di kecewakan oleh hasil dari pasal 51 ini.
sur. ( sedemikian hebatnya fungsi LSM sebagai salah salah satu pengontrol ) PASAL 51 ( PERAN SERTA MASYARAKAT ) Setiap warga masyarakat berhak untuk berperan serta dalam pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi berupa A. hak untuk mendapatkan komunikasi dan informasi, edukasi dan advokasi B. menyampaikan keberatan kepada BAPPN terhadap peredaran barang dan atau penyedia jasa porno grafi dan pornoaksi C melakukan gugatan perwakilan kepengadilan terhadap seseorang, sekelompok orang dan atau badan yang diduga melakukan tindak pidana pornografi dan atau porno aksi. D gugatan perwakilan sebagaimana di maksud pada huruf B dilakukan oleh dan atau melalui LSM yang peduli pada masalah pornografi dan pornoaksi .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/