Ada sebuah pasal yang sangat krusial dan berbahaya yang benar-benar harus di
cermat-i bunyi pasal tersebut, sehingga jangan sampai pendukung RUUAPP yang
benar-benar mendukung juga tidak di kecewakan oleh hasil dari pasal 51 ini.

sur. ( sedemikian hebatnya fungsi LSM sebagai salah salah satu pengontrol )


 PASAL 51 ( PERAN SERTA MASYARAKAT )
 Setiap warga masyarakat berhak untuk berperan serta dalam pencegahan dan
 penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi berupa

 A. hak untuk mendapatkan komunikasi dan informasi, edukasi dan advokasi
B. menyampaikan keberatan kepada BAPPN terhadap peredaran barang dan atau
penyedia jasa porno grafi dan pornoaksi
C melakukan gugatan perwakilan kepengadilan terhadap seseorang, sekelompok
orang dan atau badan yang diduga melakukan tindak pidana pornografi dan atau
porno aksi.
D gugatan perwakilan sebagaimana di maksud pada huruf B dilakukan oleh dan
 atau melalui LSM yang peduli pada masalah pornografi dan pornoaksi



.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke