Rabu, 29 Maret 2006 NASIONAL RUU Antidiskriminasi Mulai Dibahas DPR JAKARTA - DPR RI saat ini tengah membahas RUU antidiskriminasi ras dan etnis (RUU ADRE) dengan membentuk panitia khusus (pansus). Dalam perjalanannya, Pansus RUU ADRE telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan beberapa elemen masyarakat.
Menurut keterangan anggota pansus itu, Alvin Lie, salah satu sebab mengapa Indonesia memerlukan RUU ADRE adalah Konvensi Internasional tentang Segala Bentuk Diskrimasi yang sudah diratifikasi Indonesia bersifat internasional dan belum tentu cocok untuk kondisi di Tanah Air. ''Sekalipun muncul bermacam-macam reaksi di masyarakat yang menganggap keberadaannya tidak perlu, RUU ADRE membahas secara lebih spesifik. Yang menolak, karena telah ada ratifikasi konvensi internasional serta pasal-pasal dalam KUHP yang telah mengatur hal tersebut.'' Alvin mengemukakan, konvensi internasional tersebut hanya akan dijadikan salah satu acuan dalam membahas RUU ADRE. ''Karena itu, tidak boleh menjadi acuan pokok di DPR.'' Politikus dari Fraksi PAN itu menilai, konvensi internasional itu lebih cocok untuk diterapkan di negara-negara Barat. Dia menampik jika RUU ADRE dibuat khusus untuk mengatasi masalah minoritas kaum Tionghoa di Indonesia. Pembahasan RUU ADRE bukan semata-mata untuk mengatasi masalah minoritas kaum Thionghoa dan etnis lain yang selama ini terpinggirkan. ''Diskriminasi bukan hanya kepada ras atau etnis semata. Namun, perbedaan ideologi, strata, dan pekerjaan juga bisa dijadikan sebagai alasan untuk melakukan diskriminasi terhadap minoritas,'' ujarnya. Terhadap pihak yang menolak RUU ADRE, politikus dari Fraksi PAN itu berpendapat, adanya perbedaan pendapat di masyarakat itu merupakan hal yang biasa. Dirinya juga menjelaskan adanya usulan agar ada perubahan nama RUU ADRE menjadi RUU antidiskriminasi. Mengenai pengaturan sanksinya akan mengacu pada KUHP. (H28-49j) SUARA PEMBARUAN DAILY -------------------------------------------------------------------------------- DL Sitorus: Kejaksaan Diskriminatif Tegakkan Hukum JAKARTA - Direktur Utama PT Torganda Darianus Lungguk Sitorus mengatakan, kejaksaan (jaksa penuntut umum -JPU) menangkapnya dengan tuduhan melakukan korupsi dengan menguasai hutan produksi milik negara tanpa izin di Padang Lawas, Simangambat, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menunjukkan penegakan hukum diskriminatif. Sebab, di sana ada sejumlah perusahaan menjalankan usaha yang sama, namun dia sendiri yang diseret kejaksaan untuk dihadapkan ke muka hukum. "Kenapa hanya saya yang ditangkap? Padahal di tanah register 40 di Padang Lawas ada sejumlah perusahaan yang melakukan hal yang sama. Bukankah ini namanya penegakan hukum yang tebang pilih?" kata Sitorus dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (28/3). Sidang yang dipimpin oleh hakim Andriani Nurdin SH itu dihadiri oleh sekitar 500 orang karyawan dan simpatisan Sitorus. Ibunya yang sudah berumur 80 tahun pun turut hadir. Menurut Sitorus, kejaksaan tebang pilih dalam menegakkan hukum semakin nyata terlihat dari dakwa JPU terhadapnya yang mengatakan, Sitorus melakukan korupsi menguasai hutan produksi milik negara tanpa izin di Padang Lawas secara bersama-sama. "Bersama-sama dengan siapa? Mengapa mereka yang lain tidak dibawa ke muka hukum?" kata dia. Ia mengatakan, dakwaan JPU yang mengatakan, perbuatannya merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,4 triliun - Rp 1,6 triliun, sungguh mengada-ada. Sebab, ia melakukan usaha seperti itu mempekerjakan 1.500 kepala keluarga. "Itu berarti saya menghidupi sedikitnya 45.000 jiwa. Dengan demikian saya membantu pemerintah dalam mengatasi pengangguran," kata dia. Dakwaan JPU yang mengatakan, kawasan Padang Lawas adalah kawasan hutan negara, kata dia, juga tidak benar. Sebab, kawasan Padang Lawas adalah kawasan hak ulayat, yang telah dikuasakan keluarga Hasibuan kepadanya. Di kawasan itu, kata dia, tidak terdapat patok-patok yang menunjukkan hutan negara. Kawasan tersebut, tegas Sitorus, pada tahun 1970 masih padang ilalang. Tim kuasa hukum Sitorus yang diketuai oleh Amir Syamsuddin mengatakan, dasar hukum pemindahan tempat sidang dari PN Padang Sidempuan ke PN Jakarta Ppusat berdasar keputusan Ketua MA, tidak bisa dibenarkan. Karena dalam pasal 84 ayat (2), pasal 85 dan pasal 86 KUHAP tidak ada yang memberikan kewenangan kepada MA untuk memindahkan tempat persidangan perkara. Alasan pemindahan tempat persidangan karena untuk menghindari konflik horizontal di Tapanuli Selatan juga tidak bisa diterima. Sebab, masyarakat setempat dan karyawan sangat mendukung adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dibangun DL Sitorus di kawasan hutan tersebut. Menurut Amir, kasus yang menimpa kliennya merupakan kasus perselisihan hak atas tanah. Karena itu, Amir menilai penyidik kejaksaan tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana kehutanan. Penyidik telah merekayasa dan memanipulasi tindak pidana kehutanan menjadi tindak pidana korupsi. "Perkara ini adalah perkara perdata yang dipidanakan, sehingga dakwaan tidak dapat diterima," kata Amir. Amir menegaskan, surat dakwaan harus dibatalkan karena dakwaan kombinasi kumulatif dan alternatif yang digunakan jaksa sangat rancu. Jaksa juga menguraikan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dengan mencantumkan rumusan ketentuan pidana kehutanan, padahal pidana kehutanan punya ancaman pidana tersendiri. Selain itu, kata dia, dalam dakwaan jaksa antara September 1998 - September 1999 DL Sitorus telah mendapat surat peringatan dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah setempat untuk menghentikan perbuatan menguasai hutan negara tanpa hak. Hal itu, kata Amir, justru menimbulkan pertanyaan, mengapa pejabat-pejabat itu justru membiarkan kasus itu tetap berlanjut dan baru diproses hukum sekarang. "Kalau begitu para pejabat itu juga harus diproses hukum karena mereka juga telah melakukan tindak pidana karena membiarkan orang lain melakukan tindak pidana," kata Amir. (E-8) -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 29/3/06 [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/