Rabu, 29 Maret 2006 NASIONAL 
     
      RUU Antidiskriminasi Mulai Dibahas DPR 
      JAKARTA - DPR RI saat ini tengah membahas RUU antidiskriminasi ras dan 
etnis (RUU ADRE) dengan membentuk panitia khusus (pansus). Dalam perjalanannya, 
Pansus RUU ADRE telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan beberapa elemen 
masyarakat. 

      Menurut keterangan anggota pansus itu, Alvin Lie, salah satu sebab 
mengapa Indonesia memerlukan RUU ADRE adalah Konvensi Internasional tentang 
Segala Bentuk Diskrimasi yang sudah diratifikasi Indonesia bersifat 
internasional dan belum tentu cocok untuk kondisi di Tanah Air. 

      ''Sekalipun muncul bermacam-macam reaksi di masyarakat yang menganggap 
keberadaannya tidak perlu, RUU ADRE membahas secara lebih spesifik. Yang 
menolak, karena telah ada ratifikasi konvensi internasional serta pasal-pasal 
dalam KUHP yang telah mengatur hal tersebut.'' 

      Alvin mengemukakan, konvensi internasional tersebut hanya akan dijadikan 
salah satu acuan dalam membahas RUU ADRE. ''Karena itu, tidak boleh menjadi 
acuan pokok di DPR.''

      Politikus dari Fraksi PAN itu menilai, konvensi internasional itu lebih 
cocok untuk diterapkan di negara-negara Barat. Dia menampik jika RUU ADRE 
dibuat khusus untuk mengatasi masalah minoritas kaum Tionghoa di Indonesia. 

      Pembahasan RUU ADRE bukan semata-mata untuk mengatasi masalah minoritas 
kaum Thionghoa dan etnis lain yang selama ini terpinggirkan.

      ''Diskriminasi bukan hanya kepada ras atau etnis semata. Namun, perbedaan 
ideologi, strata, dan pekerjaan juga bisa dijadikan sebagai alasan untuk 
melakukan diskriminasi terhadap minoritas,'' ujarnya.

      Terhadap pihak yang menolak RUU ADRE, politikus dari Fraksi PAN itu 
berpendapat, adanya perbedaan pendapat di masyarakat itu merupakan hal yang 
biasa. Dirinya juga menjelaskan adanya usulan agar ada perubahan nama RUU ADRE 
menjadi RUU antidiskriminasi. Mengenai pengaturan sanksinya akan mengacu pada 
KUHP. (H28-49j)
     


SUARA PEMBARUAN DAILY 
--------------------------------------------------------------------------------

DL Sitorus: Kejaksaan Diskriminatif Tegakkan Hukum
JAKARTA - Direktur Utama PT Torganda Darianus Lungguk Sitorus mengatakan, 
kejaksaan (jaksa penuntut umum -JPU) menangkapnya dengan tuduhan melakukan 
korupsi dengan menguasai hutan produksi milik negara tanpa izin di Padang 
Lawas, Simangambat, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menunjukkan penegakan 
hukum diskriminatif. Sebab, di sana ada sejumlah perusahaan menjalankan usaha 
yang sama, namun dia sendiri yang diseret kejaksaan untuk dihadapkan ke muka 
hukum. 

"Kenapa hanya saya yang ditangkap? Padahal di tanah register 40 di Padang Lawas 
ada sejumlah perusahaan yang melakukan hal yang sama. Bukankah ini namanya 
penegakan hukum yang tebang pilih?" kata Sitorus dalam eksepsinya di Pengadilan 
Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (28/3). 

Sidang yang dipimpin oleh hakim Andriani Nurdin SH itu dihadiri oleh sekitar 
500 orang karyawan dan simpatisan Sitorus. Ibunya yang sudah berumur 80 tahun 
pun turut hadir. 

Menurut Sitorus, kejaksaan tebang pilih dalam menegakkan hukum semakin nyata 
terlihat dari dakwa JPU terhadapnya yang mengatakan, Sitorus melakukan korupsi 
menguasai hutan produksi milik negara tanpa izin di Padang Lawas secara 
bersama-sama. "Bersama-sama dengan siapa? Mengapa mereka yang lain tidak dibawa 
ke muka hukum?" kata dia. 

Ia mengatakan, dakwaan JPU yang mengatakan, perbuatannya merugikan keuangan 
negara sebesar Rp 1,4 triliun - Rp 1,6 triliun, sungguh mengada-ada. Sebab, ia 
melakukan usaha seperti itu mempekerjakan 1.500 kepala keluarga. "Itu berarti 
saya menghidupi sedikitnya 45.000 jiwa. Dengan demikian saya membantu 
pemerintah dalam mengatasi pengangguran," kata dia. 

Dakwaan JPU yang mengatakan, kawasan Padang Lawas adalah kawasan hutan negara, 
kata dia, juga tidak benar. Sebab, kawasan Padang Lawas adalah kawasan hak 
ulayat, yang telah dikuasakan keluarga Hasibuan kepadanya. Di kawasan itu, kata 
dia, tidak terdapat patok-patok yang menunjukkan hutan negara. Kawasan 
tersebut, tegas Sitorus, pada tahun 1970 masih padang ilalang. 

Tim kuasa hukum Sitorus yang diketuai oleh Amir Syamsuddin mengatakan, dasar 
hukum pemindahan tempat sidang dari PN Padang Sidempuan ke PN Jakarta Ppusat 
berdasar keputusan Ketua MA, tidak bisa dibenarkan. Karena dalam pasal 84 ayat 
(2), pasal 85 dan pasal 86 KUHAP tidak ada yang memberikan kewenangan kepada MA 
untuk memindahkan tempat persidangan perkara. 

Alasan pemindahan tempat persidangan karena untuk menghindari konflik 
horizontal di Tapanuli Selatan juga tidak bisa diterima. Sebab, masyarakat 
setempat dan karyawan sangat mendukung adanya perusahaan perkebunan kelapa 
sawit yang dibangun DL Sitorus di kawasan hutan tersebut. 

Menurut Amir, kasus yang menimpa kliennya merupakan kasus perselisihan hak atas 
tanah. Karena itu, Amir menilai penyidik kejaksaan tidak berwenang melakukan 
penyidikan terhadap tindak pidana kehutanan. Penyidik telah merekayasa dan 
memanipulasi tindak pidana kehutanan menjadi tindak pidana korupsi. "Perkara 
ini adalah perkara perdata yang dipidanakan, sehingga dakwaan tidak dapat 
diterima," kata Amir. 

Amir menegaskan, surat dakwaan harus dibatalkan karena dakwaan kombinasi 
kumulatif dan alternatif yang digunakan jaksa sangat rancu. Jaksa juga 
menguraikan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dengan mencantumkan 
rumusan ketentuan pidana kehutanan, padahal pidana kehutanan punya ancaman 
pidana tersendiri. 

Selain itu, kata dia, dalam dakwaan jaksa antara September 1998 - September 
1999 DL Sitorus telah mendapat surat peringatan dari pemerintah pusat maupun 
Pemerintah Daerah setempat untuk menghentikan perbuatan menguasai hutan negara 
tanpa hak. Hal itu, kata Amir, justru menimbulkan pertanyaan, mengapa 
pejabat-pejabat itu justru membiarkan kasus itu tetap berlanjut dan baru 
diproses hukum sekarang. 

"Kalau begitu para pejabat itu juga harus diproses hukum karena mereka juga 
telah melakukan tindak pidana karena membiarkan orang lain melakukan tindak 
pidana," kata Amir. (E-8) 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 29/3/06 

[Non-text portions of this message have been removed]





.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke