Why not? bukankah katanya HUKUM HARUS DITEGAKKAN,dlm ilmu hukum ada satu  yg mesti diingat "biar pun langit runtuh hukum tetap harus ditegakkan"

Ambon <[EMAIL PROTECTED]> wrote:  Kenapa tidak manusiawi?

----- Original Message -----
From: "I. Bramijn" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <niet-openbare ontvangers:>
Sent: Tuesday, May 09, 2006 4:01 PM
Subject: [budaya_tionghua] Kolom IBRAHIM ISA -- MANUSIAWI-KAH MENGADILI
PASIÉN SUHARTO?


>
>> Kolom IBRAHIM ISA
>> ----------------------------
>> Selasa, 09 Mei 2006.
>>
>> MANUSIAWI-KAH  MENGADILI PASIÉN  SUHARTO?
>>
>> Berita akhir-akhir ini menunjukkan  bahwa  kesehatan mantan Presiden
>> Suharto memburuk sehingga harus  menjalani operasi. Dinyatakan
>> kemudian  bahwa operasi pada usus telah dilakukan dengan sukses dan
>> keadaan  pasien Suharto diberitakan membaik.
>>
>> Sehubungan dengan sakitnya pasien Suharto,  Kejaksaan Agung, mengambil
>> sikap seperti yang bisa dibaca berikut ini:
>>
>> "JAKARTA--MIOL":  Kejaksaan mempersilahkan mantan Presiden HM Soeharto
>> berobat ke luar negeri. Lanjutan proses hukumnya akan dilakukan
>> setelah dinyatakan sehat oleh dokter.
>> "Kami sekarang bicara Pak Harto yang sedang sakit. Kami doakan supaya
>> sembuh. Kalau perlu berobat keluar negeri, silakan berobat keluar
>> negeri. Kami akan kasih kesempatan berobat," papar Jaksa Agung Abdul
>> Rahman Saleh kepada wartawan di Kantor Presiden Jakarta, Senin (8/5).
>> Sementara soal proses hukumnya, Jaksa Agung menyatakan, untuk
>> sementara dihentikan dulu hingga sembuhnya Soeharto. "Proses hukumnya
>> untuk sementara ini berhenti dulu sampai beliau sehat,"
>> ujarnya.(Msc/Wis/OL-02).
>> Sekian berita yang bisa dibaca di dalam media..
>>
>> Sikap Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, yang menyatakan proses hukum
>> Suharto untuk sementara dihentikan dulu hingga sembuhnya Suharto,
>> wajar dan bisa difahami. Tertuduh yang sakit itu  tidak mungkin dibawa
>> ke sidang pengadilan untuk diproses perkaranya.  Maka ditunggu sampai
>> yang bersangkutan dalam kondisi kesehatan yang memungkinkan ia tampil
>> di pengadilan.
>>
>> Namun, yang terpenting ialah bahwa dalam era reformasi dan
>> demokratisasi dewasa ini ,----  sekali-kali tak diperkenankan adanya
>> usaha untuk  memperpanjang sampai  berlarut-larut  situasi seperti
>> semasa rezim orba.  Ketika itu  negara ini samasekali tidak menggubris
>> hukum. Keadilan hanya bagi yang berkuasa.
>> Sudah waktunya negeri ini, bangsa ini, nasion ini, negara Republik
>> Indonesia ini:  PUTAR HALUAN,  Banting Setir.  Berbuatlah untuk
>> menjadikan negara ini benar-benar  NEGARA HUKUM.
>>
>> Mulailah ---- Siapapun yang bersalah, yang melakukan pelanggaran
>> hukum, yang terlibat dalam pelanggaran HAM terbesar dalam sejarah
>> Indonesia, seperti  semasa erzim Orba-nya  Presiden Suharto,  tanpa
>> terkecuali  --  harus diproses sesuai prinsip-prinsip hukum dan
>> keadilan, sesuai UUD negara  RI , sesuai dengan ketentuan-ketentuan
>> dari suatu negara hukum, suatu  RECHTSTAAT.
>>
>> Penguasa  dewasa ini, pemerinah sekarang  ini, segenap lembaga judisal
>> dan legeslatif,   serta seperangkat biorkrasi dan elitenya yang
>> bertengger di situ, ----  akan tetap menjadi  cemoohan yang  memuakkan
>> bagi rakyat, ----  bila pada saat kita sedang berusaha hendak
>> menegakkan negara hukum,  hendak mengakhiri situasi "impunity",
>> mengubah ketiadaan hukum, -----  muncul pelbagai usul, saran dan ide
>> untuk  ''memaafkan Suharto"  mengingat apa yang dikatakan
>> "jasa-jasanya" selama menjabat sebagai presiden RI.  Digunakanlah pula
>> argumentasi   "kemanusiawian" untuk melimpahkan belas kasihan pada
>> orang yang paling bertanggung-jawab atas amburadulnya negara hukum
>> Republik Indonesia.
>>
>> Orang-orang  dan fihak-fihak tertentu, terutama dari kalangan elite
>> yang "ikut mujur" dengan berkuasanya rezim Orba,  buru-buru
>> mengajukan  alasan ''kemanusiawian" dan segala macam pertimbangan
>> untuk  apa yang mereka
>> bilang  "melupakan masa lampau", agar kita bisa "memandang kedepan",
>> memulai dengan "halaman baru"  dsb. Mereka-mereka itu ,  adalah
>> orang-orang  yang selama ini  tetap saja  memicingkan matanya,
>> menyumbat telinga hatinya terhadap imbauan dan ketukan hati  serta
>> penderitaan para korban  "Peristiwa 1965" dan keluarganya yang
>> kesemuanya meliputi sekitar 20 juta warganegara Indonesia yang tak
>> bersalah, yang sampai saat ini terus-merus didiskriminasi  dan di
>> stigmatisasi, atas tuduhan dan fitnahan  terlibat dengan peristiwa
>> G30S,  tanpa bukti dan tanpa dasar hukum apapun.
>>
>> Usul dan saran seperti itu,   adalah suatu usaha untuk menutup mata
>> masyarakat terhadap pelanggaran  dan kejahatan yang dilakukan  oleh
>> mantan  Presiden Suharto.  Yang hakikatnya adalah suatu kejahatan
>> terhadap kemanusiaan.  Usul-usul  untuk memaafkan Suharto adalah
>> suatu usaha yang kasar dan berbahaya untuk memutihkan
>> kejahatan-kejahatan dan pelanggaran hukum yang dilakukan dan yang
>> berlangsung atas tanggungjawab mantan presiden Suharto.
>>
>> Wahai penguasa dan golongan elite!!:
>> Bertanyalah pada hati nurani masing-masing dengan segala kejujuran dan
>> keterbukaan: --- Bisakah dihapuskan begitu saja tanggung-jawab Suharto
>> atas penyerobotan kekuasaan negara dari mantan Presiden Sukarno ketika
>> itu,   dengan menyalah gunakan SUPERSEMAR. Bisakah tutup mata
>> terhadap  konspirasi  Jendral Suharto dan kliknya yang   memulai suatu
>> kampanye persekusi dan eksekusi terhadap  ratusan ribu bahkan mungkin
>> sampai 3 juta (menurut kata-kata mantan panglima RPKAD Jendral Sarwo
>> Edhi) rakyat Indonesia yang tidak bersalah. Bisakah dimaafkan dan
>> dilupakan keterlibatan dan tanggungjawab mantan Presiden Suharto atas
>> kebocoran sampai 30% kas negara (menrut mantan Menteri Perekonomian
>> Prof Sumitro Djojohadikusumo), yang kesemuanya itu masuk dalam kantong
>> elite yang berkuasa,   meralelanya budaya Korupsi-Kolusi-Nepotisme
>> (KKN) yang telah membawa negara dan rakyat ke jurang krismon dengan
>> beban utang luarnegeri   yang mendekati 150 milyar dolar Amerika
>> Bagaimanakah baiknya, menurut hukum yang berlaku di Indonesia, yang
>> sama-sama semua menyatakan adalah suatu negara hukum <meskipun
>> kenyataannya masih jauh dari situ>.
>>
>> Sudah  menjadi catatan sejarah bangsa, bahwa adalah di bawah kekuasaan
>> rezim Jendral Suharto terjadinya pembantaian masal terhadap lebih
>> sejuta rakyat, warganegara Indonesia yang tak bersalah,  pada
>> tahun-tahun 1965-1966.
>>
>> Tidak sedikit pakar Indonesianis,  dalam maupun luarnegeri, yang telah
>> membeberkan dengan fakta-fakta kongkrit  jalannya peristiwa sejak 1
>> Oktober 1965 di Indonesia. Telah diungkapkan pula  berlangsungnya
>> peristiwa tragedi nasional, yang dimulai dengan penyebaran berita,  yg
>> seratus persen  adalah  k e  b o h o n g a n   besar  dan rekayasa
>> belaka mengenai "kekejaman dan kebiadaban"  perempuan-perempuan
>> Gerwani/PKI  yang berorgi dimuka para jendral korban G30S di Lubang
>> Buaya, kemudian momotong kemaluan serta mencungkil mata para korban
>> sebelum dibunuh. Semua itu ternyata   adalah berita rekayasa belaka.
>> Menjadi jelas pulalah sebab musabah mengapa pemberitaan berita bohong
>> dan isepan jempol tsb disebarluaskan begitu rupa dan dalam waktu
>> begitu panjang? Kalau tidak dalam suatu rangkaian rencana rahasia yang
>> sudah disiapkan terlebih dahulu, untuk mengadakan penangkapan,
>> penyiksaan, pemenjaraan dan pembunuhan yang ekstra judisial.
>> Memproklamirkan terlebih dahulu bahwa orang-orang komunis dan pengikut
>> atau simpatisannya  sebagai orang-orang biadab dan pembunuh,  sehingga
>> kemudian ada semacam 'legitimasi'  untuk  membuat mereka,  ----
>> orang-orang komunis dan pengikut serta simpatisannya,  semuanya berad
>> a di luar hukum sehingga bisa dengan leluasa dibunuh secara
>> sewenang-wenang.
>>
>> Ternyatalah, ----- Terbunuhnya perwira-perwira tinggi TNI di Lubang
>> Buaya, dimanipulasi sedemikian rupa untuk membenarkan dan melegitimasi
>> pengejaran dan pembunuhan serta penghancuran semua kekuatan nasional
>> yang mendukung Presiden Sukarno,  semua kekuatan Kiri,  khususnya PKI
>> dan semua yang dianggap simpatisan atau pendukung PKI. Semua ini
>> adalah tanggungjawab yang secara riil memegang kekuasaan di Indonesia,
>> yaitu tentara di bawah Jendral Suharto.
>>
>> Tangan-tangan Suharto sungguh berlumuran darah rakyat Indonesia yang
>> tak bersalah apapun.
>> Bisakah kekejaman, kejahatan dan pelanggaran terhadap HAM terbesar di
>> Indonesia  di bawah Jendral Suharto dimaafkan dan dilupakan begitu
>> saja?  Kalau itu yang dilakukan maka itu adalah suatu tindakan
>> pembodohan rakyat  seperti semasa Orba yang  hendak diulang lagi?
>> Bandingkanlah sikap mereka-mereka yang berkuasa pada zaman Orba
>> terhadap mantan Presiden Sukarno ketika itu.  Presiden Sukarno
>> difitnah, diburukkan namanya,  dituduh macam-macam tanpa bukti
>> apapun,  kemudian dikenakan tahanan rumah sampai beliau menghembuskan
>> nafas terakhir.
>>
>> Sampai detik inipun, nama baik dan status politik mantan Presiden
>> Sukarno sebagai tahanan politik, dan jutaan warganegara Indonesia
>> korban  Peristiwa 1965, adalah  idem ditto,  masih belum dibersihkan
>> nama baiknya, dan masih belum direhabilitasi sepenuhnya hak-hak
>> kewarganegaraan dan hak-hak politiknyua.
>>
>> Wajar dan bisa difahamilah  sikap  Kejaksaan Agung,  bahwa "Proses
>> Hukum Soeharto Dihentikan Sementara", menunggu sampai sang pasien
>> sembuh,  ---- selanjutnya  bila  kondisi yang bersangkutan sudah
>> memungkinkan, maka  tertuduh Suharto, ---  harus diurus menurut hukum
>> yang berlaku.
>>
>> Kalau tidak berbuat demikian, maka  kata-kata yang  sering diucapkan
>> penguasa dan para elite, bahwa ada maksud  hendak menegakkan negara
>> hukum Indonesia,  hendak mengakhiri  "ketiadaan hukum", hendak
>> "memberantas korupsi" ,  hendak memberlakukan HAM dan menegakkan
>> kebenaran dan keadilan, apa lagi hendak memulai proses  r e k o n s i
>> l i a s i     nasional  ---- itu  hanyalah omong kosong belaka.
>> Penipuan semata-mata terhadap bangsa dan tanah air dan terhadap dunia
>> luar.
>>
>> Karena, bukankah sikap dan tindakan apapun yang dilakukan pemerintah
>> dan lembaga  pengadilan   terhadap setiap pelanggar hukum dan HAM,
>> semua itu harus didasarkan atas kebenaran, keadilan dan
>> prinsip-prinsip negara hukum.
>>
>> * * *
>>
>>
>>
>>
>
>
>
>
> .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.
>
> .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.
>
> .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.
>
> .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :.
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>



.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :.



  SPONSORED LINKS
        Indonesia   Culture   Chinese
   
---------------------------------
  YAHOO! GROUPS LINKS

   
    Visit your group "budaya_tionghua" on the web.
   
    To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
   
    Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

   
---------------------------------
 



           
---------------------------------
To help you stay safe and secure online, we've developed the all new Yahoo! Security Centre.

[Non-text portions of this message have been removed]






.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :.




SPONSORED LINKS
Indonesia Culture Chinese


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke