Masalah kewarganegaraan yang pernah terjadi
antara RRT dan NKRI sudah diselesaikan lewat
perjanjian dwi-kewarganegaraan.

tetapi Soeharto membatalkan perjanjian dwi-
kewarganegaran itu secara sepihak. tanpa
berkonsultasi dengan RRT, tanpa pernah meminta
masukan dari masyarakat Tionghoa. tanpa
pernah memikirkan dampak-dampaknya. 

masalah asas kewarganegaraan yang dianut oleh
sebuah negara adalah hak dari negara bersangkutan.
indonesia menghargai asas ius sanguinis yang
diadobsi oleh RRT. maka keluarlah perjanjian
dwi-kewarganegaraan. begitu juga RRT menghormati
asas kewarganegaran yang diberlakukan di
Indonesia. ini adalah etika internasional.

masalah perbedaan asas kewarganegaraan
tidak menjadi penyebab keruwetan status kewarga-negaraan
apabila political will dari penguasa bersih dari
itikad tidak baik.

orang-orang Tionghoa yang menetap di negeri lain. yang
mengadobsi ius soli tidak memiliki masalah ruwet
seperti di indonesia. ulysee tidak heran dengan
hal ini??

di tahun 46, ketika RI menerapkan ius soli berarti
semerta-merta orang Tionghoa yang lahir di wilayah
NKRI memiliki kewarganegaraan ganda. toch tidak
pernah ada masalah sebelum SOeharto naik ke panggung.

blum lagi kalau kita lihat perubahaan sistem
kenegaraan yang dikeluarkan RRT sejak tahun 1981.
seharusnya, masalah kewarga-negaraan etnis tionghoa
di negeri ini sudah selesai. tetapi mengapa bisa
terus menerus rumit seakan ada kesengajaan untuk
diperumit sehingga bisa jadi lahan pemerasan
birokrat.

apabila memang status dwi-kewarganegaraan itu sumber
masalah maka sudah barang tentu sesaat setelah UU
No. 3/1946 itu berlaku maka Tionghoa sudah mengalami
kesulitan. tetapi nyatanya tidak. Tionghoa baru
mendapat kesulitan ketika orde Baru berkuasa.

ulysee tidak pernah bertanya kenapa??

Sub-Rosa II


--- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "ulysee" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
> Aheeemmmmm, coba tanya sama Arab dan India pernah ada kejadian
sengketa
> warganegara seperti sama RRC enggak?
>
> Susah donk dibandinginnya, sebab secara historis sosial dan politik
> warganegara Indonesia keturunan tionghoa itu memang enggak ada
> bandingannya.
>
> Eh tapi boleh juga ditanyakan kepada mereka yang
pernah 'melepaskan'
> kewarganegaraannya yang lama dan mengajukan diri
menjadi 'warganegara'
> indonesia, surat apa yang dipegang, apakah hanya paspor saja, atau
ada
> surat bukti kewarganegaraan juga?
>
> -----Original Message-----
> From: odeon_cafe [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: Friday, May 12, 2006 6:18 PM
> To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
> Subject: [budaya_tionghua] Putu: tentang SBKRI
>
>
> Mas Putu, ini saya lampirkan Inpres No.2/1980
> tentang pemberlakuan SBKRI.
>
> dalam Inpres ini tidak disebutkan istilah
> 'tionghoa'. hanya ditulis untuk keturunan asing.
> tetapi dalam prakteknya ternyata Inpres ini
> khusus untuk Tionghoa.
>
> sedangkan kalao Tionghoa itu dikategorikan
> sebagai keturunan asing dengan definisi umum
> maka keturunan Arab dan India seharusnya juga
> keturunan asing.
>
> tapi coba tanya AS Dillon atau Anies Baswedan
> atau Fuad Bawabir, apakah mereka pegang SBKRI
> seperti keturunan Tionghoa.
>
>
> Sub-Rosa II
>
> BUKTI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
> Inpres RI No.2 Tahun 1980
>
> PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
>
> Menimbang : a. Bahwa demi kepastian Hukum bagi warganegara
keturunan
> asing yang belum mempunyai bukti kewarganegaraan Republik
Indonesia,
> perlu dibierikan suatu Surat Bukti Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
>          b. Bahwa demi kelancaran dan kecepatan pelaksanaan
pemberian
> Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut perlu
diadakan
> petunjuk tersendiri.
>
> Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
>          2. Undang-undang Nomor 9/1955 tentang Kependudukan Orang
> Asing
>          3. Undang-undang No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
> Republik Indonesia.
>          4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1950 tentang
> Menjalankan hak memilh dan hak menolak kebangsaan Indonesia bagi
orang
> yang menjelang waktu penyerahan Kedaulatan Kewarganegaraan Kerajaan
> Belanda.
>
> MENGINSTRUKSIKAN :
>
> Kepada  : 1. Menteri Kehakiman
>                2. Menteri Dalam Negeri
>                3. PANGKOPKAMTIB
>
> Untuk
>
> PERTAMA  : A. Tersebut 1 dan 2 melaksanakan pemberian Surat Berita
> Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada warganegara Indonesia
> keturunan asing dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
>          B. Tersebut 3, membantu kelancaran dan pengamanan
pelaksanaan
> Instruksi ini.
>
> KEDUA : Tata cara pemberian Surat Bukti Kewarganegaraan Republik
> Indonesia diatur bersama antara menteri Kehakiman dan Menteri Dalam
> Negeri dengan pokok sebagai berikut:
>
> a. Pemberian Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
dilakukan
> oleh Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau pejabat yang ditunjuknya
atas
> kuasa Menteri Kehakiman.
>
> b. Menugaskan kepada team-team gabungan dari Pusat ke daerah-
daerah yang
> dipandang perlu untuk membantu mempercepat pelaksanaan pemberian
Surat
> Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut.
>
> c. Pelaksanaan pemberian Surat Bukti Kewarganegaraan Republik
Indonesia
> agar dilakukan sebaik-baiknya dan harus selesai selambat-
lambatnya pada
> tanggal 17 Agustus 1980.
>
> KETIGA  : Instruksi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan
>
> Ditetapkan di Jakarta tanggal 31 Januari 1980
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.
>
> .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.
>
> .: Untuk bergabung :
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.
>
> .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :.
> Yahoo! Groups Links
>









.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :.




SPONSORED LINKS
Indonesia Culture Chinese


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke