kemarin malam, saya bersama beberapa kawan menghadiri acara 
sosialisasi UU Kewarganegaraan baru. 

acara ini diselenggarakan oleh INSTITUTE KEWARGANEGARAAN INDONESIA. 
institute ini adalah lembaga baru yang didirikan oleh Mr. Murdaya 
Poo sebagai ketua dewan penasehat. duduk dalam dewan penasehat itu 
beberapa anggota Pansus kewarganegaraan seperti Slamet Effendy Yusuf 
dari Golkar dan Benny K. Harman dari PD. 

acara sosialisasi UU Kewarganegaraan baru dihadiri oleh para 
pembicara dan tokoh-tokoh nasional. mereka adalah Slamet Effendy 
Yusuf, Benny K. Harman, Lukman Hakim Syaifudin dari PPP, menteri 
Hamid Awaludin, dan dirjen Putu Oka. selain itu, datang juga Mbah 
Tarjo dan wakil ketua DPR AM. Fatwa. 

tokoh-tokoh Tionghoa yang hadir antara lain The Nin King, AB 
Susanto, Teddy Yusuf, Harris Chandra, Edi Lembong, Nancy Wijaya, 
Rahman Hakim, Edi sadeli, Rebeka Harsono, Herry Singh dan banyak 
lagi. sayangnya, komposisi pemuda-pemudi Tionghoa masih minim. saya 
hitung-hitung paling-paling 5%. selebihnya adalah orang-orang tua 
dan tokoh ngetop dari berbagai organisasi kesukuan dan beberapa 
utusan dari daerah seperti INTI Sukabumi. 

Acara dibuka dengan pemberian penghargaan dari segenap anggota dewan 
kepada anak-anak SMU yang berhasil menjadi juara Olympiade Fisika di 
RRT. Yohanes Surya sebagai pelatih pun mendapat penghargaan. Mr. Poo 
memberi jaminan bahwa para pemenang Olympiade Fisika tersebut akan 
mendapat bea siswa sampai jenjang pendidikan S3. 

Hamid Awaludin mendapat kesempatan pertama bicara. antara lain 
beliau berkata bahwa UU Kewarganegaraan baru ini bersifat 
revolusioner. dan "sosialisasi UU Kewarganegaraan" ini adalah 
sosialisasi yang paling cepat apabila dibandingkan dengan 
sosialisasi-sosialisasi UU lain yang pernah dilakukan selama ini. 
bagi Hamid, Sosialisasi pertama ini sangat tepat karena Tionghoa 
adalah pihak yang menjadi victim praktek diskriminasi selama ini. 

Hamid, seperti juga Lukman Hakim, Benny K. Harman dsb, menandaskan 
bahwa UU Kewarganegaraan ini memberi definisi yang sangat jelas 
mengenai term "bangsa Indonesia Asli" yang terdapat di pasal 26 UUD 
45. Penjelasan Pasal 2 berbunyi : "yang dimaksud dengan "bangsa 
Indonesia Asli" adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara 
Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima 
kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri". sehingga dari 
penjelasan ini kita dapat menarik definisi "bangsa Indonesia asli" 
yang didasari oleh kewarganegaraan bukan berdasarkan kategori rasial 
seperti yang selama ini berlaku dan dipahami secara umum. 

Slamet Effendy Yusuf menegaskan bahwa kita semua adalah orang 
Indonesia asli. ya hamid, ya slamet, ya Tan Joe Hok dsb adalah 
bangsa Indonesia asli. tidak perlu lagi KTP ditandai, tidak perlu 
lagi ganti nama dsb. 

perubahan-perubahan mendasar dan bersifat revolusioner dalam UU 
Kewarganegaraan baru yang disampaikan oleh Menteri Hamid Awaludin 
dan anggota dewan antara lain seputar diakomodirnya kesetaraan 
perempuan dan perlindungan terhadap anak hasil kawin campur.

Juga, masalah dibukanya kesempatan menjadi WNI bagi orang-orang yang 
berjasa bagi Indonesia dengan diberlakukannya pasal 20 yang 
berbunyi :

"orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia 
atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan 
Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan 
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian 
kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan 
berkewarganegaraan ganda". 

dengan demikian, orang-orang Tionghoa spt Tan Joe Hok, Ivana Lie dsb 
yang banyak memberikan jasa baik kepada NKRI dengan mengharumkan 
nama Indonesia dapat dengan mudah menjadi warga negara Indonesia. 

Slamet Effendy Yusuf menyitir pengalaman pahit yang pernah dialami 
oleh para pejuang bulu tangkis seperti Ivana Lie, Tan Joe Hok, Susi 
Susanti, Hendrawan dsb. 

Dengan gaya retoriknya yang khas, Slamet Effendy Yusuf bercerita 
tentang Susi Susanti yang menitikan air mata setelah menjuarai 
Olympiade demi nama Indonesia tetapi di saat yang bersamaan Susi 
Susanti masih berkutat di masalah kewarganegaraan Indonesianya yang 
tidak jelas. 

Aturan lain yang dianggap revolusioner oleh Anggota Dewan dan Hamid 
Awaludin adalah aturan tentang Sangsi Pidana yang diatur di BAB VI 
tentang KETENTUAN PIDANA pasal 36-38. 

Seluruh anggota dewan yang berbicara pada malam ini menekankan 
pentingnya pengawasan implementasi UU Kewarganegaraan ini. para 
anggota dewan menekan Menteri Hamim Awaludin untuk mengadakan 
sosialisasi di jajaran kementeriaan Hukum dan Ham serta departemen-
departemen terkait seperti departemen dalam negeri dan keimigrasian. 
Hamid Awaludin hanya senyum-senyum sambil menggangguk-angguk. 

Hamid merespond dengan positif permintaan-permintaan anggota dewan 
itu dengan mengatakan bahwa UU telah memerintahkan lewat pasal 43 
kepada menteri untuk membuat Kepmen paling lambat 3 bulan sejak UU 
Kewarganegaraan diundangkan. 

adapun, pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat Tionghoa yang sempat 
mencuat dalam pertemuan ini adalah seperti yang dilontarkan oleh Edi 
Sadeli yang mempertanyakan bagaimana dengan "tanda tangan presiden". 

pertanyaan ini dijawab oleh Menteri Hamid Awaludin bahwa konstitusi 
mengatakan bahwa apabila dalam waktu 1 bulan sejak disahkan UU ini 
oleh paripurna DPR maka UU ini dianggap berlaku sekalipun tanpa 
tanda tangan dari presiden. 

Seruan untuk mengubah cara berpikir dan paradigma lama diserukan 
oleh Slamet Effendy Yusuf yang direspond dan disuarakan kembali oleh 
beberapa pembicara. 

bagi saya pribadi, retorik bahwa UU Kewarganegaraan ini bersifat 
revolusioner tidak terlalu tepat. begitu juga retorik dari Lukman 
Hakim Syaifudin dari PPP yang mengatakan bahwa UU Kewarganegaraan 
baru ini telah mengubah substansi dari UU. No.62/1958. 

padahal asas ius sanguinis tetap diberlakukan sebagai asas primer. 
adanya perubahan-perubahan positif yang terkait dengan kedudukan 
kaum perempuan dan kemudahan bagi anak-anak keturunan kawin campuran 
tidak bersifat elementer sekalipun merupakan bukti perbaikan dari UU 
Kewarganegaraan baru dibandingkan UU No.62/1958 yang bersikukuh 
dengan asas ius sanguinis berdasarkan garis ayah. 

adanya itikad baik dari pemerintah dan legislatif tampak jelas. 
dinamika keterbukaan dan demokratisasi dalam alam ketata negaraan RI 
tampak mengalami perubahan drastis apabila dibandingkan zaman 
kopkamtib Soeharto. 

tidak maksimalnya UU Kewarganegaraan baru bukan berarti Tionghoa 
tidak memiliki cela untuk melakukan perbaikan kehidupan hukum dan 
perundangan di republik ini. 

adanya definisi "bangsa Indonesia asli" yang merujuk pada esensi 
sebuah nation state perlu dikampanyekan secara luas untuk mengurangi 
dampak negatif istilah "bangsa Indonesia asli" di pasal 2. 

UU Kewarganegaraan baru tidak memberi jaminan konstitusional bahwa 
penggunaan SBKRI akan dihapus. 

Bab VIII tentang KETENTUAN PENUTUP Pasal 44 huruf a dan b dengan 
jelas membuktikan hal ini. 

tampaknya, kita diharuskan menunggu selama 6 bulan melihat 
perkembangan UU baru ini setelah PP selesai dibuat. 

 
Sub-Rosa II


















------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke