kemarin malam, saya bersama beberapa kawan menghadiri acara sosialisasi UU Kewarganegaraan baru.
acara ini diselenggarakan oleh INSTITUTE KEWARGANEGARAAN INDONESIA. institute ini adalah lembaga baru yang didirikan oleh Mr. Murdaya Poo sebagai ketua dewan penasehat. duduk dalam dewan penasehat itu beberapa anggota Pansus kewarganegaraan seperti Slamet Effendy Yusuf dari Golkar dan Benny K. Harman dari PD. acara sosialisasi UU Kewarganegaraan baru dihadiri oleh para pembicara dan tokoh-tokoh nasional. mereka adalah Slamet Effendy Yusuf, Benny K. Harman, Lukman Hakim Syaifudin dari PPP, menteri Hamid Awaludin, dan dirjen Putu Oka. selain itu, datang juga Mbah Tarjo dan wakil ketua DPR AM. Fatwa. tokoh-tokoh Tionghoa yang hadir antara lain The Nin King, AB Susanto, Teddy Yusuf, Harris Chandra, Edi Lembong, Nancy Wijaya, Rahman Hakim, Edi sadeli, Rebeka Harsono, Herry Singh dan banyak lagi. sayangnya, komposisi pemuda-pemudi Tionghoa masih minim. saya hitung-hitung paling-paling 5%. selebihnya adalah orang-orang tua dan tokoh ngetop dari berbagai organisasi kesukuan dan beberapa utusan dari daerah seperti INTI Sukabumi. Acara dibuka dengan pemberian penghargaan dari segenap anggota dewan kepada anak-anak SMU yang berhasil menjadi juara Olympiade Fisika di RRT. Yohanes Surya sebagai pelatih pun mendapat penghargaan. Mr. Poo memberi jaminan bahwa para pemenang Olympiade Fisika tersebut akan mendapat bea siswa sampai jenjang pendidikan S3. Hamid Awaludin mendapat kesempatan pertama bicara. antara lain beliau berkata bahwa UU Kewarganegaraan baru ini bersifat revolusioner. dan "sosialisasi UU Kewarganegaraan" ini adalah sosialisasi yang paling cepat apabila dibandingkan dengan sosialisasi-sosialisasi UU lain yang pernah dilakukan selama ini. bagi Hamid, Sosialisasi pertama ini sangat tepat karena Tionghoa adalah pihak yang menjadi victim praktek diskriminasi selama ini. Hamid, seperti juga Lukman Hakim, Benny K. Harman dsb, menandaskan bahwa UU Kewarganegaraan ini memberi definisi yang sangat jelas mengenai term "bangsa Indonesia Asli" yang terdapat di pasal 26 UUD 45. Penjelasan Pasal 2 berbunyi : "yang dimaksud dengan "bangsa Indonesia Asli" adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri". sehingga dari penjelasan ini kita dapat menarik definisi "bangsa Indonesia asli" yang didasari oleh kewarganegaraan bukan berdasarkan kategori rasial seperti yang selama ini berlaku dan dipahami secara umum. Slamet Effendy Yusuf menegaskan bahwa kita semua adalah orang Indonesia asli. ya hamid, ya slamet, ya Tan Joe Hok dsb adalah bangsa Indonesia asli. tidak perlu lagi KTP ditandai, tidak perlu lagi ganti nama dsb. perubahan-perubahan mendasar dan bersifat revolusioner dalam UU Kewarganegaraan baru yang disampaikan oleh Menteri Hamid Awaludin dan anggota dewan antara lain seputar diakomodirnya kesetaraan perempuan dan perlindungan terhadap anak hasil kawin campur. Juga, masalah dibukanya kesempatan menjadi WNI bagi orang-orang yang berjasa bagi Indonesia dengan diberlakukannya pasal 20 yang berbunyi : "orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda". dengan demikian, orang-orang Tionghoa spt Tan Joe Hok, Ivana Lie dsb yang banyak memberikan jasa baik kepada NKRI dengan mengharumkan nama Indonesia dapat dengan mudah menjadi warga negara Indonesia. Slamet Effendy Yusuf menyitir pengalaman pahit yang pernah dialami oleh para pejuang bulu tangkis seperti Ivana Lie, Tan Joe Hok, Susi Susanti, Hendrawan dsb. Dengan gaya retoriknya yang khas, Slamet Effendy Yusuf bercerita tentang Susi Susanti yang menitikan air mata setelah menjuarai Olympiade demi nama Indonesia tetapi di saat yang bersamaan Susi Susanti masih berkutat di masalah kewarganegaraan Indonesianya yang tidak jelas. Aturan lain yang dianggap revolusioner oleh Anggota Dewan dan Hamid Awaludin adalah aturan tentang Sangsi Pidana yang diatur di BAB VI tentang KETENTUAN PIDANA pasal 36-38. Seluruh anggota dewan yang berbicara pada malam ini menekankan pentingnya pengawasan implementasi UU Kewarganegaraan ini. para anggota dewan menekan Menteri Hamim Awaludin untuk mengadakan sosialisasi di jajaran kementeriaan Hukum dan Ham serta departemen- departemen terkait seperti departemen dalam negeri dan keimigrasian. Hamid Awaludin hanya senyum-senyum sambil menggangguk-angguk. Hamid merespond dengan positif permintaan-permintaan anggota dewan itu dengan mengatakan bahwa UU telah memerintahkan lewat pasal 43 kepada menteri untuk membuat Kepmen paling lambat 3 bulan sejak UU Kewarganegaraan diundangkan. adapun, pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat Tionghoa yang sempat mencuat dalam pertemuan ini adalah seperti yang dilontarkan oleh Edi Sadeli yang mempertanyakan bagaimana dengan "tanda tangan presiden". pertanyaan ini dijawab oleh Menteri Hamid Awaludin bahwa konstitusi mengatakan bahwa apabila dalam waktu 1 bulan sejak disahkan UU ini oleh paripurna DPR maka UU ini dianggap berlaku sekalipun tanpa tanda tangan dari presiden. Seruan untuk mengubah cara berpikir dan paradigma lama diserukan oleh Slamet Effendy Yusuf yang direspond dan disuarakan kembali oleh beberapa pembicara. bagi saya pribadi, retorik bahwa UU Kewarganegaraan ini bersifat revolusioner tidak terlalu tepat. begitu juga retorik dari Lukman Hakim Syaifudin dari PPP yang mengatakan bahwa UU Kewarganegaraan baru ini telah mengubah substansi dari UU. No.62/1958. padahal asas ius sanguinis tetap diberlakukan sebagai asas primer. adanya perubahan-perubahan positif yang terkait dengan kedudukan kaum perempuan dan kemudahan bagi anak-anak keturunan kawin campuran tidak bersifat elementer sekalipun merupakan bukti perbaikan dari UU Kewarganegaraan baru dibandingkan UU No.62/1958 yang bersikukuh dengan asas ius sanguinis berdasarkan garis ayah. adanya itikad baik dari pemerintah dan legislatif tampak jelas. dinamika keterbukaan dan demokratisasi dalam alam ketata negaraan RI tampak mengalami perubahan drastis apabila dibandingkan zaman kopkamtib Soeharto. tidak maksimalnya UU Kewarganegaraan baru bukan berarti Tionghoa tidak memiliki cela untuk melakukan perbaikan kehidupan hukum dan perundangan di republik ini. adanya definisi "bangsa Indonesia asli" yang merujuk pada esensi sebuah nation state perlu dikampanyekan secara luas untuk mengurangi dampak negatif istilah "bangsa Indonesia asli" di pasal 2. UU Kewarganegaraan baru tidak memberi jaminan konstitusional bahwa penggunaan SBKRI akan dihapus. Bab VIII tentang KETENTUAN PENUTUP Pasal 44 huruf a dan b dengan jelas membuktikan hal ini. tampaknya, kita diharuskan menunggu selama 6 bulan melihat perkembangan UU baru ini setelah PP selesai dibuat. Sub-Rosa II ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Great things are happening at Yahoo! Groups. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/