Sungguh Sangat Setuju untuk penghapusan Departement Agama di Lembaga
Pemerintahan Indonesia.
 
^(J)^
www.friendster.com/profiles/okberto
-----Original Message-----
From: budaya_tionghua@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, August 16, 2006 10:54 AM
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
Subject: Re: [budaya_tionghua] [OOT] diskriminasi agama di hukum
Indonesia
 
Yah, saya mendukung adanya De Agamanisasi, langkah strategisisnya:
- hapus kolom agama di data kependudukan
- melarang semua instansi di luar lembaga agama, baik swasta maupun
negeri
menanyakan agama seorang.
- hapuskan departement agama.
- cabut undang2 yang mempersoalkan status agama, misalnya undang2
perkawinan.

ZFy

> Yah, OOT dikit.
>
> Pemikiran saya juga selaras dengan Bung Narpati ini, sebenarnya,
> permasalahannya yang kelihatannya kompleks ini sederhana saja. Banyak
> yang dikaburkan oleh topik Konghucu tidak diakui sebagai agama,
padahal
> intinya tidak di sini. Terlepas dari perjuangan apakah Konfusianisme
itu
> agama atau bukan, saya merasa yang lebih penting adalah definisi dan
> pengakuan agama resmi di Indonesia.
>
> Kita harus menyadari bahwa di antara kedua masalah ini sebenarnya
tidak
> langsung berkaitan satu sama lain. Apakah yang dianggap agama di
seluruh
> dunia, otomatis menjadi agama diakui di Indonesia? Apakah agama yang
> eksis di Indonesia hanya 5 sesuai yang diakui secara legal? Dari sini
> kita akan memahami bahwa perjuangan KHC sebagai agama sebenarnya tidak
> terlalu penting. Yang lebih mendesak adalah bagaimana mengencerkan
> politisir agama di Indonesia yang sama sekali tidak membantu
terciptanya
> kemakmuran dan kesejahteraan warga negara Indonesia secara jendral,
> lebih jauh mengurangi campur tangan pemerintah dalam kehidupan
spiritual
> warga negaranya.
>
> Kalau tidak usah ada agama yang diakui di Indonesia, perjuangan atau
> debat tentang apakah KHC itu agama atau bukan tidak penting lagi dan
> selanjutnya tidak akan membawa pengkotak2kan agama di antara Tionghoa
> Indonesia khususnya dan penduduk Indonesia secara umum.
>
>
> Rinto Jiang
>
>
> Narpati Pradana wrote:
>>
>> Dear All,
>>
>> saya baru saja membaca tulisan saudara Rinto Jiang di
>> http://groups.
<http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/message/16903>
yahoo.com/group/budaya_tionghua/message/16903
>> <http://groups.
<http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/message/16903>
yahoo.com/group/budaya_tionghua/message/16903>
>>
>> dan tertarik pada kata-katanya yang kukutip di bawah:
>> " Karena, di Indonesia sebuah agama harus diakui agar dapat eksis
secara
>> de-yure. Dan untuk menjadi sebuah agama yang diakui, sebuah filosofi
>> harus
>> memiliki definisi agama dalam segi pandang pemerintah Indonesia.
>> Kerangka
>> yang diambil sebagai frame agama adalah agama Islam sebagai
mayoritas.
>> Jadilah sebuah agama itu harus mempunyai kitab suci, nabi, hari raya,
>> tempat
>> ibadah. Kalau kurang salah satu, gugurlah syarat untuk menjadi sebuah
>> agama."
>>
>> Pertanyaannya pernahkah ada definisi agama secara hukum di Indonesia?
>> Sepanjang pengetahuan saya yang bukan orang bidang hukum dan hanya
>> mencari-cari lewat internet, tidak pernah ada definisi ini dalam
hukum
>> kita.
>> Sejauh yang saya cari, satu-satunya definisi di bidang hukum hanyalah
di
>> bagian penjelasan dari Pasal 1 PNPS No. 1 tahun 1965: "Agama yang
>> dipeluk
>> penduduk Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan
>> Konghucu". Selain tampak pembuat peraturan tidak mau perduli tentang
>> eksistensi agama di Indonesia (karena sebenarnya agama seperti Sikh
dan
>> Yahudi juga ada di Indonesia), ia juga mempersempit agama yang diakui
di
>> Indonesia, mungkin agar lebih mudah dikuasai.
>>
>> Bahwa kemudian ada definisi agama harus punya kitab suci dan nabi dan
>> konsep
>> ketuhanan yang jelas bukanlah definisi hukum tertulis melainkan
sebuah
>> kesombongan untuk bisa menolak hak-hak penganut agama lain. Jikapun
ada
>> agama yang tidak memiliki salah satu unsur (seperti Hindu yang tidak
>> mempunyai nabi atau Budha yang tidak mempunyai konsep ketuhanan yang
>> jelas
>> [karena negative theology-nya]) namun beruntung memiliki jumlah
penganut
>> yang cukup banyak dan tidak mempunyai perselisihan politik dengan
>> penguasa,
>> ia tetap akan diakui walau harus rela direndahkan oleh penganut agama
>> mayoritas sebagai agama bumi ( ardhi ).
>>
>> Sebenarnya, definisi agama tidak akan menjadi masalah besar
seandainya
>> identitas keagamaan tidak menjadi hal penting dalam mendapatkan
hak-hak
>> sebagai warga negara. Sayangnya, dengan kewajiban mencantumkan agama
>> di KTP
>> dan dokumen-dokumen yang dibuat kantor catatan sipil, ditambah dengan
>> sikap
>> pemerintah yang hanya mengakui 6 agama ( lima yang diakui di masa
orde
>> baru
>> karena politik ) plus kebiasaan terlalu birokratis dan korup para
>> pejabat
>> kita membuat pengakuan sebuah ajaran hidup sebagai agama menjadi
vital
>> bagi
>> warga negara Indonesia. Akhirnya, mereka yang tidak diakui terpaksa
>> memilih
>> di antara agama-agama resmi. Yang berani menyatakan tidak termasuk
>> agama-agama resmi harus rela untuk kehilangan hak-haknya.
>>
>> "Tidak ada dalam agama" (Quran 2:256)
>>
>> "Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang di
muka
>> bumi
>> seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka
>> menjadi
>> orang-orang beriman semuanya?" (Quran 10:99)
>>
>> "...Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum,
>> mendorong
>> kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih
>> dekat
>> kepada takwa..." (Quran 5:8)
>>
>> "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya
>> masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
>> itu"
>> (UUD 45 Pasal 29 ayat 2)
>>
>> "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
>> pikiran
>> dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya"
>> (UUD 45 yang sudah diamandemen Pasal 28E ayat 2)
>>
>> Udah ah.. OOT-nya kebanyakan..
>> Maaf..,
>>
>> Kunderemp Ratnawati Hardjito A.K.A
>> Narpati Wisjnu Ari Pradana
 


[Non-text portions of this message have been removed]





.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke