Sungguh Sangat Setuju untuk penghapusan Departement Agama di Lembaga Pemerintahan Indonesia. ^(J)^ www.friendster.com/profiles/okberto -----Original Message----- From: budaya_tionghua@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, August 16, 2006 10:54 AM To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Subject: Re: [budaya_tionghua] [OOT] diskriminasi agama di hukum Indonesia Yah, saya mendukung adanya De Agamanisasi, langkah strategisisnya: - hapus kolom agama di data kependudukan - melarang semua instansi di luar lembaga agama, baik swasta maupun negeri menanyakan agama seorang. - hapuskan departement agama. - cabut undang2 yang mempersoalkan status agama, misalnya undang2 perkawinan.
ZFy > Yah, OOT dikit. > > Pemikiran saya juga selaras dengan Bung Narpati ini, sebenarnya, > permasalahannya yang kelihatannya kompleks ini sederhana saja. Banyak > yang dikaburkan oleh topik Konghucu tidak diakui sebagai agama, padahal > intinya tidak di sini. Terlepas dari perjuangan apakah Konfusianisme itu > agama atau bukan, saya merasa yang lebih penting adalah definisi dan > pengakuan agama resmi di Indonesia. > > Kita harus menyadari bahwa di antara kedua masalah ini sebenarnya tidak > langsung berkaitan satu sama lain. Apakah yang dianggap agama di seluruh > dunia, otomatis menjadi agama diakui di Indonesia? Apakah agama yang > eksis di Indonesia hanya 5 sesuai yang diakui secara legal? Dari sini > kita akan memahami bahwa perjuangan KHC sebagai agama sebenarnya tidak > terlalu penting. Yang lebih mendesak adalah bagaimana mengencerkan > politisir agama di Indonesia yang sama sekali tidak membantu terciptanya > kemakmuran dan kesejahteraan warga negara Indonesia secara jendral, > lebih jauh mengurangi campur tangan pemerintah dalam kehidupan spiritual > warga negaranya. > > Kalau tidak usah ada agama yang diakui di Indonesia, perjuangan atau > debat tentang apakah KHC itu agama atau bukan tidak penting lagi dan > selanjutnya tidak akan membawa pengkotak2kan agama di antara Tionghoa > Indonesia khususnya dan penduduk Indonesia secara umum. > > > Rinto Jiang > > > Narpati Pradana wrote: >> >> Dear All, >> >> saya baru saja membaca tulisan saudara Rinto Jiang di >> http://groups. <http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/message/16903> yahoo.com/group/budaya_tionghua/message/16903 >> <http://groups. <http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/message/16903> yahoo.com/group/budaya_tionghua/message/16903> >> >> dan tertarik pada kata-katanya yang kukutip di bawah: >> " Karena, di Indonesia sebuah agama harus diakui agar dapat eksis secara >> de-yure. Dan untuk menjadi sebuah agama yang diakui, sebuah filosofi >> harus >> memiliki definisi agama dalam segi pandang pemerintah Indonesia. >> Kerangka >> yang diambil sebagai frame agama adalah agama Islam sebagai mayoritas. >> Jadilah sebuah agama itu harus mempunyai kitab suci, nabi, hari raya, >> tempat >> ibadah. Kalau kurang salah satu, gugurlah syarat untuk menjadi sebuah >> agama." >> >> Pertanyaannya pernahkah ada definisi agama secara hukum di Indonesia? >> Sepanjang pengetahuan saya yang bukan orang bidang hukum dan hanya >> mencari-cari lewat internet, tidak pernah ada definisi ini dalam hukum >> kita. >> Sejauh yang saya cari, satu-satunya definisi di bidang hukum hanyalah di >> bagian penjelasan dari Pasal 1 PNPS No. 1 tahun 1965: "Agama yang >> dipeluk >> penduduk Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan >> Konghucu". Selain tampak pembuat peraturan tidak mau perduli tentang >> eksistensi agama di Indonesia (karena sebenarnya agama seperti Sikh dan >> Yahudi juga ada di Indonesia), ia juga mempersempit agama yang diakui di >> Indonesia, mungkin agar lebih mudah dikuasai. >> >> Bahwa kemudian ada definisi agama harus punya kitab suci dan nabi dan >> konsep >> ketuhanan yang jelas bukanlah definisi hukum tertulis melainkan sebuah >> kesombongan untuk bisa menolak hak-hak penganut agama lain. Jikapun ada >> agama yang tidak memiliki salah satu unsur (seperti Hindu yang tidak >> mempunyai nabi atau Budha yang tidak mempunyai konsep ketuhanan yang >> jelas >> [karena negative theology-nya]) namun beruntung memiliki jumlah penganut >> yang cukup banyak dan tidak mempunyai perselisihan politik dengan >> penguasa, >> ia tetap akan diakui walau harus rela direndahkan oleh penganut agama >> mayoritas sebagai agama bumi ( ardhi ). >> >> Sebenarnya, definisi agama tidak akan menjadi masalah besar seandainya >> identitas keagamaan tidak menjadi hal penting dalam mendapatkan hak-hak >> sebagai warga negara. Sayangnya, dengan kewajiban mencantumkan agama >> di KTP >> dan dokumen-dokumen yang dibuat kantor catatan sipil, ditambah dengan >> sikap >> pemerintah yang hanya mengakui 6 agama ( lima yang diakui di masa orde >> baru >> karena politik ) plus kebiasaan terlalu birokratis dan korup para >> pejabat >> kita membuat pengakuan sebuah ajaran hidup sebagai agama menjadi vital >> bagi >> warga negara Indonesia. Akhirnya, mereka yang tidak diakui terpaksa >> memilih >> di antara agama-agama resmi. Yang berani menyatakan tidak termasuk >> agama-agama resmi harus rela untuk kehilangan hak-haknya. >> >> "Tidak ada dalam agama" (Quran 2:256) >> >> "Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang di muka >> bumi >> seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka >> menjadi >> orang-orang beriman semuanya?" (Quran 10:99) >> >> "...Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, >> mendorong >> kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih >> dekat >> kepada takwa..." (Quran 5:8) >> >> "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya >> masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya >> itu" >> (UUD 45 Pasal 29 ayat 2) >> >> "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan >> pikiran >> dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya" >> (UUD 45 yang sudah diamandemen Pasal 28E ayat 2) >> >> Udah ah.. OOT-nya kebanyakan.. >> Maaf.., >> >> Kunderemp Ratnawati Hardjito A.K.A >> Narpati Wisjnu Ari Pradana [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/