Ini ttg "peraturan tentang tata cara pendaftaran sebagai WNI", jadi dalam 
lingkup Departemen Hukum dan HAM. Karena itu berkas2 formulir didistribusikan 
ke masing2 Kanwil Hukum dan HAM (masing2 provinsi) yg kemudian akan 
meneruskannya ke setiap Pengadilan Negeri. Proses distribusi itu akan memakan 
waktu cukup lama, bisa 1-2 bulan, kadang 3 bulan untuk daerah yg agak jauh. 
Silakan hubungi Pengadilan Negeri tempat domisili Anda. Kalau semua berkas 
sudah lengkap dan diterima oleh PN, maka PN akan mengirimkannya ke Jakarta, nah 
ini biasanya dikirim secara kolektif. Jadi waktunya bisa cepat bisa lambat 
karena berdasarkan UU No.12/2006 yg baru, berkas permohonan menjadi WNI harus 
dijawab oleh Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden selambat2nya dalam 3 
bulan sejak berkas2 itu diterima oleh Menteri Hukum dan HAM (yg dimaksud adalah 
diterima oleh Departemen Hukum dan HAM Jakarta). 

salam,

[EMAIL PROTECTED]

-----------------------------------------------------
Formulir Kewarganegaraan
DPR telah mensahkan Undang-undang (UU) tentang kewarganegaraan yang baru dan 
pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM telah menerbitkan . Pemerintah juga 
telah mendistribusikan formulir itu ke kanwil-kanwil di seluruh Indonesia.

Pertanyaan saya, Kanwil apa? Kantor apa yang terkait atau menjadi tempat 
pengambilan formulir itu? Catatan Sipil atau pegadilan Negeri? mohon informasi 
bagi yang mengetahuinya.

Tolong hubungi saya di [EMAIL PROTECTED]

terima kasih.



[Non-text portions of this message have been removed]



.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Website global http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Pertanyaan? Ajukan di http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Arsip di Blog Forum Budaya Tionghua http://iccsg.wordpress.com :.

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke