Ini ttg "peraturan tentang tata cara pendaftaran sebagai WNI", jadi dalam lingkup Departemen Hukum dan HAM. Karena itu berkas2 formulir didistribusikan ke masing2 Kanwil Hukum dan HAM (masing2 provinsi) yg kemudian akan meneruskannya ke setiap Pengadilan Negeri. Proses distribusi itu akan memakan waktu cukup lama, bisa 1-2 bulan, kadang 3 bulan untuk daerah yg agak jauh. Silakan hubungi Pengadilan Negeri tempat domisili Anda. Kalau semua berkas sudah lengkap dan diterima oleh PN, maka PN akan mengirimkannya ke Jakarta, nah ini biasanya dikirim secara kolektif. Jadi waktunya bisa cepat bisa lambat karena berdasarkan UU No.12/2006 yg baru, berkas permohonan menjadi WNI harus dijawab oleh Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden selambat2nya dalam 3 bulan sejak berkas2 itu diterima oleh Menteri Hukum dan HAM (yg dimaksud adalah diterima oleh Departemen Hukum dan HAM Jakarta).
salam, [EMAIL PROTECTED] ----------------------------------------------------- Formulir Kewarganegaraan DPR telah mensahkan Undang-undang (UU) tentang kewarganegaraan yang baru dan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM telah menerbitkan . Pemerintah juga telah mendistribusikan formulir itu ke kanwil-kanwil di seluruh Indonesia. Pertanyaan saya, Kanwil apa? Kantor apa yang terkait atau menjadi tempat pengambilan formulir itu? Catatan Sipil atau pegadilan Negeri? mohon informasi bagi yang mengetahuinya. Tolong hubungi saya di [EMAIL PROTECTED] terima kasih. [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Website global http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Pertanyaan? Ajukan di http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Arsip di Blog Forum Budaya Tionghua http://iccsg.wordpress.com :. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/