Sumber: http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/02/tgl/07/time/132535/idnews/739344/idkanal/10
07/02/2007 13:25 WIB Diskriminasi SARA Siap Di-UU-kan Elistiawaty - detikcom Jakarta - Pelaku diskriminasi ras (etnis) sebentar lagi tidak akan dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP. UU khusus siap menjerat mereka. DPR dan pemerintah kini tengah membahas RUU-nya. Dalam rapat pertama kalinya, Rabu (7/2/2007), Pansus RUU Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (ADRE) DPR dan Menkum HAM Hamid Awaludin merencanakan membuat aturan hukum pidana bagi pelaku diskriminasi SARA di Indonesia. Menurut Ketua Pansus RUU ADRE Elviana dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dasar pembuatan RUU ini karena banyaknya kasus diskriminasi multietnis yang ada di Indonesia. Misalnya kasus diskriminasi pribumi dan Tionghoa, atau etnis Madura dan Kalimantan. Namun Elvi mengakui kriteria dan parameter yang akan dipakai dalam RUU ini masih sulit ditentukan, karena RUU ini juga akan mengatur hukum pidana bagi seseorang yang telah menyinggung perasaan orang lain. "Nah ini juga masih perlu pembahasan yang lebih cermat, karena orang yang tersinggung itu kan berhubungan dengan perasaan. Sulit menentukan parameter perasaan, karena perasaan orang berbeda-beda, ada orang yang mudah tersinggung dan sebagainya," beber dia. RUU ini juga erat kaitannya dengan UU Adminduk dan Kewarganegaraan, karena memuat juga aturan mengurus KTP dan akta kelahiran. Rapat pansus dan Hamid berlangsung singkat, hanya sekitar 2 menit. Rapat hanya menyepakati jadwal untuk rapat-rapat selanjutnya. (umi/nrl)