Sumber:
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/02/tgl/07/time/132535/idnews/739344/idkanal/10

07/02/2007 13:25 WIB 
Diskriminasi SARA Siap Di-UU-kan 
Elistiawaty - detikcom

 Jakarta - Pelaku diskriminasi ras (etnis) sebentar lagi tidak akan
dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP. UU khusus siap menjerat mereka.
DPR dan pemerintah kini tengah membahas RUU-nya. 

Dalam rapat pertama kalinya, Rabu (7/2/2007), Pansus RUU Anti
Diskriminasi Ras dan Etnis (ADRE) DPR dan Menkum HAM Hamid Awaludin
merencanakan membuat aturan hukum pidana bagi pelaku diskriminasi SARA
di Indonesia.

Menurut Ketua Pansus RUU ADRE Elviana dalam rapat di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta, dasar pembuatan RUU ini karena banyaknya kasus
diskriminasi multietnis yang ada di Indonesia. Misalnya kasus
diskriminasi pribumi dan Tionghoa, atau etnis Madura dan Kalimantan.

Namun Elvi mengakui kriteria dan parameter yang akan dipakai dalam RUU
ini masih sulit ditentukan, karena RUU ini juga akan mengatur hukum
pidana bagi seseorang yang telah menyinggung perasaan orang lain.

"Nah ini juga masih perlu pembahasan yang lebih cermat, karena orang
yang tersinggung itu kan berhubungan dengan perasaan. Sulit menentukan
parameter perasaan, karena perasaan orang berbeda-beda, ada orang yang
mudah tersinggung dan sebagainya," beber dia.

RUU ini juga erat kaitannya dengan UU Adminduk dan Kewarganegaraan,
karena memuat juga aturan mengurus KTP dan akta kelahiran.

Rapat pansus dan Hamid berlangsung singkat, hanya sekitar 2 menit.
Rapat hanya menyepakati jadwal untuk rapat-rapat selanjutnya.
(umi/nrl)


Reply via email to