CMIIW 
 
UU no 1 PNPS 1965 ini bukannya udah dihapus/ diganti?? ? masih berlaku
tah? 
 
Gue ingetnya UU ini disebut sebut sehubungan kasus Lia Eden dan
Ahmadiyah. Dan kesannya kok udah diganti gitu lhoh.
 
-----Original Message-----
From: budaya_tionghua@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of anti imlek
Sent: Wednesday, March 28, 2007 1:30 PM
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
Subject: Re: [budaya_tionghua] Re: Legitimasi dari suatu perbuatan
 
mbak/mas? Ulysee coba cari dan baca UU No. 1 Pnps 1965 secara lengkap
sampai kepenjelasannya, itu dasar hukumnya yang masih berlaku sampai
hari ini. Belum lagi kalau kita mengacu ke falsafah negara kita. Kalau
ada "pengakuan" akan suatu agama bertentangan dengan hukum.
Zinah jelas diatur dalam KUHP.. 


[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to