* Dokumen yang namanya SBKRI sudah tidak diterbitkan lagi 
 
* Sekarang ini belum bisa dibilang tidak berlaku, sewaktu waktu akan
ditanya sebagai akibat politik dua negara dimasa lalu 
 
* SBKRI akan hilang dengan sendirinya 30 tahun lagi saat mereka yang
kena sistem politik tahun 60 an sudah tidak eksis.
 
JUKLAK/ petunjuk pelaksanaan lagi digodog, tau udah beres tau belon.
Kayaknya sih belon.
 
 
 
-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of PK Lim
Sent: Friday, April 13, 2007 5:38 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [budaya_tionghua] Hamid: Pengurusan Paspor Tak Perlu Lagi
Pakai SBKRI
 
Sepertinya yang masih selalu dijadikan alasan, yaitu JUTLAK nya belum
keluar. Kalau saja pemerintah konsekwen, mengeluarkan JUTLAK. Atau lebih
hebat lagi, keluarkan keputusan bahwa dokumen yang disebut SBKRI "TIDAK
BERLAKU".

Salam,
PK Lim
 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke