http://www.gatra.com/artikel.php?id=107970

Penyalahgunaan Izin
Imigrasi Ambon Deportasi Seorang Warga Cina

Ambon, 21 September 2007 10:54
Songtai Zheng, 29 tahun, warga Cina, dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Ambon 
karena melakukan praktek bisnis tanpa izin.

Warga Cina itu terjaring personil Polisi Polda Maluku saat razia di kawasan 
Mardika, Kecamatan Sirimau, kota Ambon, 15 September lalu. Kepala Imigrasi 
Kelas I Ambon, Hatomi, Jumat, mengatakan, Songtai telah dideportasi, Kamis 
(19/9), setelah ditahan di Polda Maluku (17/9).

Pendeportasian Zheng terpaksa dilakukan karena ia melakukan perbincangan 
mengenai perdagangan. "Songtai diamankan polisi karena melakukan kegiatan jual 
beli sepatu di kawasan pantai Mardika, sehingga mengundang kecurigaan pihak 
berwenang. Selanjutnya ia diproses dan terungkap bahwa aktivitasnya tidak 
sesuai izin atau visa," ujar Hatomi.

Ia mengingatkan masyarakat agar jangan segan-segan melaporkan adanya aktivitas 
orang asing yang mencurigakan, kepada aparat penegak hukum, karena kenyataan 
sering melakukan kegiatan ilegal.

"Kami harus mengantisipasi adanya kegiatan ilegal oleh orang asing yang masuk 
ke Maluku sehingga koordinasi lintas sektoral senantiasa dijalin dengan 
perlunya peranserta masyarakat," kata Hatomi.

Berdasarkan catatan Antara, sebagian besar warga asing yang beraktivitas di 
Maluku dan tidak memiliki dokumen resmi, sebagian besar adalah para nelayan, 
terutama beroperasi di laut Arafura dengan sering berlabuh di Tual, ibukota 
Kabupaten Maluku Tenggara. Imigrasi Tual mencatat masih berkeliaran ratusan 
nelayan asing, terutama dari Thailand disana karena kebijakan pemerintah 
Indonesia memutuskan hubungan di bidang perikanan dengan negara tersebut. [TMA, 
Ant] 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke