http://www.gatra.com/artikel.php?id=107970
Penyalahgunaan Izin Imigrasi Ambon Deportasi Seorang Warga Cina Ambon, 21 September 2007 10:54 Songtai Zheng, 29 tahun, warga Cina, dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Ambon karena melakukan praktek bisnis tanpa izin. Warga Cina itu terjaring personil Polisi Polda Maluku saat razia di kawasan Mardika, Kecamatan Sirimau, kota Ambon, 15 September lalu. Kepala Imigrasi Kelas I Ambon, Hatomi, Jumat, mengatakan, Songtai telah dideportasi, Kamis (19/9), setelah ditahan di Polda Maluku (17/9). Pendeportasian Zheng terpaksa dilakukan karena ia melakukan perbincangan mengenai perdagangan. "Songtai diamankan polisi karena melakukan kegiatan jual beli sepatu di kawasan pantai Mardika, sehingga mengundang kecurigaan pihak berwenang. Selanjutnya ia diproses dan terungkap bahwa aktivitasnya tidak sesuai izin atau visa," ujar Hatomi. Ia mengingatkan masyarakat agar jangan segan-segan melaporkan adanya aktivitas orang asing yang mencurigakan, kepada aparat penegak hukum, karena kenyataan sering melakukan kegiatan ilegal. "Kami harus mengantisipasi adanya kegiatan ilegal oleh orang asing yang masuk ke Maluku sehingga koordinasi lintas sektoral senantiasa dijalin dengan perlunya peranserta masyarakat," kata Hatomi. Berdasarkan catatan Antara, sebagian besar warga asing yang beraktivitas di Maluku dan tidak memiliki dokumen resmi, sebagian besar adalah para nelayan, terutama beroperasi di laut Arafura dengan sering berlabuh di Tual, ibukota Kabupaten Maluku Tenggara. Imigrasi Tual mencatat masih berkeliaran ratusan nelayan asing, terutama dari Thailand disana karena kebijakan pemerintah Indonesia memutuskan hubungan di bidang perikanan dengan negara tersebut. [TMA, Ant] [Non-text portions of this message have been removed]